Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/PN Sdw Haeril Mustafa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Haeril Mustafa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon bernama HAERIL MUSTAFA lahir di Bone, pada tanggal 12 Juni 1991 yang tercantum di dalam KTP NIK : 7308061206910001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 6403032808200001, dengan nama HAERIL MUSTAFA Lahir di Bone pada tanggal 12 Juni 1991  yang tercantum di dalam Paspor Nomor : AL051866 adalah satu orang yang sama;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap ke Kantor Imigrasi kelas I SAMARINDA. supaya memperbaiki dan menerbitkan pengganti Paspor Nomor : AL051866 yang semula tertulis atas nama HAIRIL BIN MUSTAPA lahir di Maros pada tanggal 11 Juni 1989 menjadi atas nama HAERIL MUSTAFA lahir di Bone, pada tanggal 12 Juni 1991 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 7308061206910001 ; Kartu Keluarga (KK) Nomor : 6403032808200001;  AKTA LAHIR (AKTA) Nomor : AL.927.0052511; dan Buku Nikah : Nomor 71/13/IV/2018.
  4. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak