Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
RENO ANDIKA Als DONI Bin PARDANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 134/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 145/APB/KBR/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa RENO ANDIKA als DONI Bin PARDANA, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di di dekat pos penjagaan pintu masuk areal Bisnis Center Kec. Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari jumat tanggal 02 mei 2025 sekira pukul 08.00 wita Sdr.NANDA dengan menggunakan HP milik terdakwa menghubungi Sdr.ESKOBAR dan saat tersebut Sdr. NANDA dan Sdr.ESKOBAR meminta kepada terdakwa untuk tidak menggunakan nama asli Sdr.ESKOBAR dan pada saat tersebut terdakwa mengganti nama Sdr.ESKOBAR dengan menggunakan nama TUKANG IKAN JELEMUK pada saat itu juga Sdr.ESKOBAR mengatakan bahwa nanti akan melemparkan narkotika jenis shabu-shabu, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16.30 wita terdakwa yang sedang berada di rumah Sdr.NANDA menerima chat dari Sdr.ESKOBAR Als TUKANG IKAN JELEMUK yang meminta terdakwa untuk pergi ke POLTEK ataupun BC (Bisnis Center) dan saat tersebut Sdr.Nanda mengatakan barang yang akan diambil oleh terdakwa tersebut juga milik Sdr.NANDA dan Sdr.RIZKY segingga nanti setelah terdakwa mengambil barang tersebut akan dibagi 3 (tiga); Selanjutnya dengan menggunakan 1 unit sepeda motor HONDA SCOOPY warna hijau stabilo KT 2358 IE terdakwa menuju Ke POLTEK ataupun BC (Bisnis Center) pada saat tersebut Sdr.ESKOBAR Als TUKANG IKAN JELEMUK telah mengirimkan peta Lokasi pengambilan narkotika jenis shabu-shabu yang berada di dekat pos penjagaan pintu masuk Bisnis Center barang dimaksud beras di dalam 1(satu) buah kotak teh warna coklat; Sesampainya di Bisnis Center terdakwa kemudian turun dari sepeda motor yang ia kendarai dan melihat ada 1 (satu) buah teh kotak warna coklat dan kemudian terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan, bahwa terdakwa mengetahui isi didalamnya terdapat narkotika jenis shabu-shabu kemudian terdakwa selipkan di dalam celana pendek kain warna hitam merek MOUNTE yang terdakwa gunakan pada saat itu; Bahwa pada saat terdakwa akan meninggalkan tempat tersebut pada pukul 17.00 wita datang beberapa orang anggota kepolisian yang akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Kemudian terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Polres Kutai Barat tersebut pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 17.00 WITA di Areal Bisnis Center Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat; Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan terdakwa mengaku menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dalam celana dan diselipkan diantara badan dan celana terdakwa, kemudian petugas kepolisian meminta terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah bekas teh kotak warna coklat dan setelah dibuka didalamnya diketemukan 1 (satu) ball plastik klip ukuran sedang , 1 (satu) ball plastik klip ukuran keil, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran besar dan selanjutnya 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran besar tersebut dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang terdapat tulisan angka 1000 yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening ukuran sedang, 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran sedang terdapat tulisan angka 500 dan setelah dibuka didalamnya masing masing terdapat 10 (sepuluh) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening ukuran sedang, 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran sedang terdapat tulisan angka 300 dan setelah dibuka didalamnya masing masing terdapat 10 (sepuluh) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening ukuran kecil dan disamping itu diketemukan juga 2 (dua) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing terdapat didalam plastik press; Pada saat tersebut petugas kepolisian mempertanyakan darimana terdakwa mendapatkan 72 (tujuh puluh dua) poket narkotika jenis shabu shabu dengan rincian 70 (tujuh puluh) poket masing masing dibungkus plastik klip warna bening dan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik press dan saat tersebut terdakwa mengatakan mendapatkan 72 (tujuh puluh dua) poket narkotika jenis shabu shabu tersebut dari sdr. ESKOBAR yang di dalam HP milik sdr. RENO ANDIKA Als DONI diberi nama TUKANG IKAN JELEMUK yang mana Sdr. ESKOBAR meminta terdakwa untuk mengedarkannya; Bahwa selanjutnya petugas kepolisian menayakan terkait apakah terdakwa memiliki ijin untuk dapat memliki, membeli dan menguasai narkotika jenis shabu shabu tersebut dan saat tersebut terdakwa menjawab tidak ada memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu shabu tersebut; Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres kutai barat untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor cabang Melak dengan Nomor : 11092/137/07/05/2025, pada tanggal 07 Mei 2025 ditemukan hasil penimbangan dengan uraian sebagai berikut telah dilakukan penimbangan terhadap jenis barang 72 poket shabu-shabu, jumlah 72 bungkus, berat kotor 52,54 gram, taksiran berat bersih 35,53 gram, keterangan disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram diambil dari nomor poket 23 dan 31, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda dan barang bukti tersisa 35,43 gram. Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No: LHU.100.K.05.16.25.0116 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt. dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa RENO ANDIKA als DONI Bin PARDANA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------
ATAU KEDUA
Bahwa tedakwa RENO ANDIKA als DONI Bin PARDANA, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di di dekat pos penjagaan pintu masuk areal Bisnis Center Kec. Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------- Bahwa pada hari jumat tanggal 02 mei 2025 sekira pukul 17.00 wita di Areal Bisnis Center Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat terdakwa dengan menggunakan 1 unit sepeda motor HONDA SCOOPY warna hijau stabilo KT 2358 IE menuju Ke POLTEK ataupun BC (Bisnis Center) menuju peta Lokasi pengambilan narkotika jenis shabu-shabu yang berada di dekat pos penjagaan pintu masuk Bisnis Center yang sebelumnya telah dikirimkan oleh DPO Sdr.ESKOBAR Als TUKANG IKAN JELEMUK; Setibanya di Bisnis Center terdakwa kemudian turun dari sepeda motor yang ia kendarai dan melihat ada 1 (satu) buah teh kotak warna coklat dan kemudian terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan, bahwa terdakwa mengetahui isi didalamnya terdapat narkotika jenis shabu-shabu kemudian terdakwa selipkan di dalam celana pendek kain warna hitam merek MOUNTE yang terdakwa gunakan pada saat itu; Bahwa pada saat terdakwa akan meninggalkan tempat tersebut pada pukul 17.00 wita datang beberapa orang anggota kepolisian yang akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa; Pada saat penangkapan dan penggeledahan terdakwa mengaku menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dalam celana dan diselipkan diantara badan dan celana terdakwa, kemudian petugas kepolisian meminta terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah bekas teh kotak warna coklat dan setelah dibuka didalamnya diketemukan 1 (satu) ball plastik klip ukuran sedang , 1 (satu) ball plastik klip ukuran keil, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran besar dan selanjutnya 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran besar tersebut dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang terdapat tulisan angka 1000 yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening ukuran sedang, 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran sedang terdapat tulisan angka 500 dan setelah dibuka didalamnya masing masing terdapat 10 (sepuluh) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening ukuran sedang, 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran sedang terdapat tulisan angka 300 dan setelah dibuka didalamnya masing masing terdapat 10 (sepuluh) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening ukuran kecil dan disamping itu diketemukan juga 2 (dua) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing terdapat didalam plastik press; Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor cabang Melak dengan Nomor : 11092/137/07/05/2025, pada tanggal 07 Mei 2025 ditemukan hasil penimbangan dengan uraian sebagai berikut telah dilakukan penimbangan terhadap jenis barang 72 poket shabu-shabu, jumlah 72 bungkus, berat kotor 52,54 gram, taksiran berat bersih 35,53 gram, keterangan disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram diambil dari nomor poket 23 dan 31, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda dan barang bukti tersisa 35,43 gram. Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No: LHU.100.K.05.16.25.0116 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt. dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa ISWADI Bin HUSNI THAMBRIN (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |