| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 170/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.WISNU DEWANTORO, SH 2.SALMA ADILAH, SH |
CICI IRMAWATI Binti DANIEL BANG (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 170/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 184/APB/KBR/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa CICI IRMAWATI Binti DANEL BANG, pada hari Minggu tanggal 11 April 2025 sekira pukul 14.46 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di kamp. Tukul Kec. Tering Kab. Kutai Barat tepatnya di KM 1 S/d KM 7 Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi NAYA DHEA mendirikan PT. BONE DAYAK BORNEO berdasarkan Surat Keputusan Pendirian Perseroan Terbatas “PT. BONE DAYAK BORNEO” Nomor 05 tanggal 04 Juni 2024 ditandatangani oleh Notaris an. DEDEK YULIONA, S.H., M.Kn dan beserta lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0043425.AH.01.01. Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BONE DAYAK BORNEO tanggal 14 Juni 2024 ditandatangani oleh CAHYO RAHADIAN MUZHAR, S.H., LLM. Pada sekitar bulan November 2024 terdakwa selaku Direktur PT. BONE DAYAK BORNEO menjalin kerja sama dengan PT. CRISTIAN EKA PRATAMA (CEP) berdasarkan Surat Penunjukan-Sewa Water Truck (WT) Kapasitas 20 KL Nomor CEP-NOA-008-2024 tanggal 02 November 2024, untuk penyediaan satu unit Water Truck beserta operatornya dalam kegiatan penyiraman jalan hauling milik PT. CRISTIAN EKA PRATAMA yang terletak di Kampung Tukul Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, PT. CRISTIAN EKA PRATAMA melakukan pembayaran kepada PT. BONE DAYAK BORNEO dengan sistem invoice setelah pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari selesai dan dinyatakan lengkap administrasinya. Adapun pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BNI Nomor 7611558767 atas nama PT. BONE DAYAK BORNEO, rekening yang pada saat itu dibuka dan dikuasai sepenuhnya oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan saksi NAYA DHEA selaku Komisaris sekaligus pemilik modal perusahaan meskipun menurut Akta Pendirian PT. BONE DAYAK BORNEO Nomor 05 tanggal 04 Juni 2024, setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan perusahaan wajib dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Komisaris. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PT. CRISTIAN EKA PRATAMA telah 2 (dua) kali melakukan pembayaran kepada PT. BONE DAYAK BORNEO yakni: 1. Tanggal 11 April 2025, sebesar Rp79.664.517,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh belas rupiah); dan 2. Tanggal 5 Juni 2025, sebesar Rp88.200.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah); - Bahwa setelah kedua pembayaran tersebut diterima terdakwa selaku Direktur tidak melaporkan penerimaan dana tersebut kepada saksi NAYA DHEA selaku Komisaris sebagaimana kewajiban dalam akta pendirian perusahaan, melainkan mengalihkan seluruh uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan seluruh dana yang diterima oleh perusahaan melalui rekening BNI tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada saksi NAYA DHEA selaku Komisaris dan tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, seperti pembayaran gaji operator water truck (antara lain saksi YOHANES TONU, saksi FAUZI DANGGO, dan saksi RAHMAN), pembayaran perawatan unit water truck, atau biaya operasional lainnya. Akibat perbuatan tersebut PT. BONE DAYAK BORNEO mengalami kerugian keuangan sebesar Rp167.864.517,-. - Bahwa uang tersebut digunakan oleh terdakwa sebagai berikut: 1. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan untuk menebus Handphone Iphone 15 Promax yang terdakwa gadai di pegadaian Menara Citra 99 yang berada di Jalan Antasari Kota Samarinda senilai Rp. 16.183.000,- 2. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan untuk mengisi pulsa senilai 102.500,- 3. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan untuk menebus Handphone Iphone 13 Pro yang terdakwa Gadai di pegadaian Citra Gadai yang berada di Jalan Banggeris kota Samarinda senilai Rp. 8.448.000,- 4. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan untuk membeli paket data Handphone senilai Rp. 318.714,-. 5. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan untuk membeli Liquid Vape di NGEBOEL VAPESTORE-HO SAMARINDA senilai Rp. 165.000,- 6. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan untuk membeli parfume di toko online senilai Rp. 175.000,- 7. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan Untuk membayar Gaji Sdr. YOHANES TONU Als ANTO senilai Rp. 6.000.000,- 8. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan Untuk Memberikan Pinjaman uang kepada Sdr. FAUZI DANGGO senilai Rp. 300.000,- 9. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan Untuk Membayar hutang kepada Sdr. WIDIANTO terkait pembayaran angsuran Hanphone Iphone 15 Promax senilai Rp. 3.530.000,- 10. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan Untuk makan malam bersama keluarga di Lanakila Café Ho senilai Rp. 763.400,- 11. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan Untuk Mengisi Token Listrik senilai Rp. 300.000,- 12. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan Untuk membayar kredit motor Senilai Rp. 1.600.000,- 13. Pada tanggal 12 April 2025 terdakwa gunakan untuk membeli cemilan senilai Rp. 140.000,- 14. Pada tanggal 12 April 2025 terdakwa gunakan untuk Mengisi Token Listrik senilai Rp. 305.000,- 15. Pada tanggal 12 April 2025 Membayar uang fee terkait pekerjaan PT. BONE DAYAK BORNEO di Jalan Hauling PT. CRISTIAN EKA PRATAMA kepada Sdr. MARGO senilai Rp. 12.000.000,- 16. Pada tanggal 12 April 2025 Membeli Cemilan senilai Rp. 100.000,- 17. Pada tanggal 12 April 2025 Uang pegangan anak terdakwa Sdr. KEVINT untuk belanja keperluan dapur Senilai Rp. 2.000.000,- 18. Pada tanggal 12 April 2025 Membeli bahan penambal Ban dalam WaterTruck di toko SUMBER MAS MOTOR BARU kota Samarinda senilai Rp. 163.200,- 19. Pada tanggal 12 April 2025 Membeli Ban dalam WaterTruck di toko ONLIZ SECOND HAND Kota Samarinda senilai Rp. 460.000,- 20. Pada tanggal 12 April 2025 Membeli Baju di Toko JUARA kota Samarinda senilai Rp. 385.000,- 21. Pada tanggal 13 April 2025 Berbelanja di Alfamidi Senilai Rp. 172.074,- 22. Pada tanggal 13 April 2025 Mengisi Bensin Mobil senilai Rp. 1.000.000,- 23. Pada tanggal 14 April 2025 Membayar Hutang kepada Sdr. EDI PURNOMO senilai Rp. 3.250.000,- 24. Pada tanggal 14 April 2025 tarik tunai untuk pegangan pribadi senilai Rp. 356.100,- 25. Pada tanggal 14 April 2025 Memberikan uang kepada Sdr. DEDET selaku external PT. CRISTIAN EKA PRATAMA senilai Rp. 1.000.000,- 26. Pada tanggal 14 April 2025 terdakwa gunakan untuk membayar wifi senilai Rp. 260.000,- 27. Pada tanggal 14 April 2025 membeli skin care secara online Senilai Rp. 600.000,- 28. Pada tanggal 14 April 2025 membayar Hutang kepada Sdr. RUSTINAWATI senilai Rp. 800.000,- 29. Pada tanggal 14 April 2025 memberikan uang kepada Sdr. YOGA DWIYANTARA senilai Rp. 1.000.000,- 30. Pada tanggal 14 April 2025 membayar air di PDAM kota Samarinda senilai Rp. 1.600.000,- 31. Pada tanggal 14 April 2025 mengisi gopay senilai Rp. 165.000,- 32. Pada tanggal 14 April 2025 membeli pakaian di Gajah Mada Store kota Samarinda senilai Rp. 378.000,- 33. Pada tanggal 14 April 2025 mengisi aplikasi DANA untuk membeli makanan senilai Rp. 125.000,- 34. Pada tanggal 15 April 2025 belanja di pasar senilai Rp. 404.000,- 35. Pada tanggal 15 April 2025 Beli Kopi di POINT OF SAL dan biaya ongkir gopay senilai Rp. 53.000,- 36. Pada tanggal 15 April 2025 belanja di Indomaret Senilai Rp. 120.000,- 37. Pada tanggal 15 April 2025 mengisi token listrik senilai Rp. 205.500,- 38. Pada tanggal 16 April 2025 tarik tunai untuk uang pegangan Rp. 500.000,- 39. Pada tanggal 16 April 2025 tarik tunai untuk uang belanja Rp. 300.000,- 40. Pada tanggal 16 April 2025 membeli minyak rambut di Ratu Cosmetik senilai Rp. 100.000,- 41. Pada tanggal 16 April 2025 biaya ongkir gopay senilai Rp. 58.500,- 42. Pada tanggal 16 April 2025 membeli pakaian di JoySurf Mall SCP Samarinda senilai Rp. 400.500,- 43. Pada tanggal 16 April 2025 tarik tunai untuk pegangan uang senilai Rp. 500.000,- 44. Pada tanggal 16 April 2025 membeli paket data senilai Rp. 150.000,- 45. Pada tanggal 17 April 2025 melakukan transfer ke rekening BCA pribadi terdakwa untuk membayar biaya perawatan di salon BUNGAS senilai Rp.2.000.000,- 46. Pada tanggal 17 April 2025 membeli paket data senilai Rp. 52.500,- 47. Pada tanggal 17 April 2025 mengisi gopay senilai Rp. 160.000,- 48. Pada tanggal 17 April 2025 mengisi DANA untuk membeli makanan di MIMI CHICKEN kota Samarinda Senilai Rp. 150.000,- 49. Pada tanggal 17 April 2025 membayar biaya ongkir senilai Rp. 37.625,- 50. Pada tanggal 17 April 2025 membayar hutang Sdr. ABDULLAH senilai Rp. 200.000,-. 51. Pembayaran Gaji Sdr. YOHANES TONU Als ANTO secara Cash senilai Rp. 6.000.000,- pada tanggal 5 Juni 2025; 52. Membeli Hanphone Iphone 12 Pro di Rahasia Cell Kota Samarinda senilai Rp. 7.000.000,- pada tanggal 5 Juni 2025; 53. Memberikan uang Fee pekerjaan PT. BONE DAYAK BORNEO di Jalan hauling PT. CRISTIAN EKA PRATAMA kepada Sdr. MARGO senilai Rp. 14.850.000,- pada tanggal 6 Juni 2025; 54. Memberikan uang kepada Sdr. DEDET selaku external PT. CRISTIAN EKA PRATAMA senilai Rp. 1.200.000,- pada tanggal 6 Juni 2025; 55. Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan pokok rumah senilai Rp. 450.000 pada tanggal 6 Juni 2025; 56. Pembelian Oli Watertruck dari Sdr. CHANDRA senilai Rp. 5.300.000,- pada tanggal 8 Juni 2025; 57. Membayar Hutang kepada Sdri. ERLINA senilai Rp. 20.000.000,- pada tanggal 8 Juni 2025; 58. Pembayaran di toko Hose jose terkait penggantian House Water truck senilai Rp. 4.900.000,- pada tanggal 9 Juni 2025; 59. Membayar Hutang kepada Sdri. RUSTINA senilai Rp. 7.300.000,- pada tanggal 15 Juni 2025; 60. Terdakwa gunakan untuk perawatan kecantikan senilai Rp. 10.000.000,- pada tanggal 17 Juni 2025; 61. Terdakwa gunakan untuk memasang susuk senilai Rp. 10.000.000,- pada tanggal 18 Juni 2025. - Bahwa tindakan terdakwa tersebut merupakan perbuatan menggelapkan uang milik PT. BONE DAYAK BORNEO yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja dan jabatannya sebagai Direktur, dengan cara menyalahgunakan kewenangan serta tidak melaporkan transaksi keuangan kepada Komisaris sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian PT. BONE DAYAK BORNEO Nomor 05 tanggal 04 Juni 2024.-----------------------
Perbuatan terdakwa CICI IRMAWATI Binti DANEL BANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Hukum Pidana.-----------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa CICI IRMAWATI Binti DANEL BANG, pada hari Minggu tanggal 11 April 2025 sekira pukul 14.46 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di kamp. Tukul Kec. Tering Kab. Kutai Barat tepatnya di KM 1 S/d KM 7 Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi NAYA DHEA mendirikan PT. BONE DAYAK BORNEO berdasarkan Surat Keputusan Pendirian Perseroan Terbatas “PT. BONE DAYAK BORNEO” Nomor 05 tanggal 04 Juni 2024 ditandatangani oleh Notaris an. DEDEK YULIONA, S.H., M.Kn dan beserta lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0043425.AH.01.01. Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BONE DAYAK BORNEO tanggal 14 Juni 2024 ditandatangani oleh CAHYO RAHADIAN MUZHAR, S.H., LLM. Terdakwa selaku Direktur PT. BONE DAYAK BORNEO menjalin kerja sama dengan PT. CRISTIAN EKA PRATAMA (CEP) berdasarkan Surat Penunjukan-Sewa Water Truck (WT) Kapasitas 20 KL Nomor CEP-NOA-008-2024 tanggal 02 November 2024, untuk penyediaan satu unit Water Truck beserta operatornya dalam kegiatan penyiraman jalan hauling milik PT. CRISTIAN EKA PRATAMA yang terletak di Kampung Tukul Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, PT. CRISTIAN EKA PRATAMA melakukan pembayaran kepada PT. BONE DAYAK BORNEO dengan sistem invoice setelah pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari selesai dan dinyatakan lengkap administrasinya. Adapun pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BNI Nomor 7611558767 atas nama PT. BONE DAYAK BORNEO, rekening yang pada saat itu dibuka dan dikuasai sepenuhnya oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan saksi NAYA DHEA selaku Komisaris sekaligus pemilik modal perusahaan meskipun menurut Akta Pendirian PT. BONE DAYAK BORNEO Nomor 05 tanggal 04 Juni 2024, setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan perusahaan wajib dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Komisaris. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PT. CRISTIAN EKA PRATAMA telah 2 (dua) kali melakukan pembayaran kepada PT. BONE DAYAK BORNEO yakni: 1. Tanggal 11 April 2025, sebesar Rp79.664.517,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh belas rupiah); dan 2. Tanggal 5 Juni 2025, sebesar Rp88.200.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah); - Bahwa setelah kedua pembayaran tersebut diterima terdakwa selaku Direktur tidak melaporkan penerimaan dana tersebut kepada saksi NAYA DHEA selaku Komisaris sebagaimana kewajiban dalam akta pendirian perusahaan, melainkan mengalihkan seluruh uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan seluruh dana yang diterima oleh perusahaan melalui rekening BNI tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada saksi NAYA DHEA selaku Komisaris dan tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, seperti pembayaran gaji operator water truck (antara lain saksi YOHANES TONU, saksi FAUZI DANGGO, dan saksi RAHMAN), pembayaran perawatan unit water truck, atau biaya operasional lainnya. Akibat perbuatan tersebut PT. BONE DAYAK BORNEO mengalami kerugian keuangan sebesar Rp167.864.517,-. - Bahwa uang tersebut digunakan oleh terdakwa sebagai berikut: 1. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan untuk menebus Handphone Iphone 15 Promax yang terdakwa gadai di pegadaian Menara Citra 99 yang berada di Jalan Antasari Kota Samarinda senilai Rp. 16.183.000,- 2. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan untuk mengisi pulsa senilai 102.500,- 3. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan untuk menebus Handphone Iphone 13 Pro yang terdakwa Gadai di pegadaian Citra Gadai yang berada di Jalan Banggeris kota Samarinda senilai Rp. 8.448.000,- 4. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan untuk membeli paket data Handphone senilai Rp. 318.714,-. 5. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan untuk membeli Liquid Vape di NGEBOEL VAPESTORE-HO SAMARINDA senilai Rp. 165.000,- 6. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan untuk membeli parfume di toko online senilai Rp. 175.000,- 7. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan Untuk membayar Gaji Sdr. YOHANES TONU Als ANTO senilai Rp. 6.000.000,- 8. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan Untuk Memberikan Pinjaman uang kepada Sdr. FAUZI DANGGO senilai Rp. 300.000,- 9. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan Untuk Membayar hutang kepada Sdr. WIDIANTO terkait pembayaran angsuran Hanphone Iphone 15 Promax senilai Rp. 3.530.000,- 10. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan Untuk makan malam bersama keluarga di Lanakila Café Ho senilai Rp. 763.400,- 11. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan Untuk Mengisi Token Listrik senilai Rp. 300.000,- 12. Pada tanggal 11 April 2025 terdakwa gunakan Untuk membayar kredit motor Senilai Rp. 1.600.000,- 13. Pada tanggal 12 April 2025 terdakwa gunakan untuk membeli cemilan senilai Rp. 140.000,- 14. Pada tanggal 12 April 2025 terdakwa gunakan untuk Mengisi Token Listrik senilai Rp. 305.000,- 15. Pada tanggal 12 April 2025 Membayar uang fee terkait pekerjaan PT. BONE DAYAK BORNEO di Jalan Hauling PT. CRISTIAN EKA PRATAMA kepada Sdr. MARGO senilai Rp. 12.000.000,- 16. Pada tanggal 12 April 2025 Membeli Cemilan senilai Rp. 100.000,- 17. Pada tanggal 12 April 2025 Uang pegangan anak terdakwa Sdr. KEVINT untuk belanja keperluan dapur Senilai Rp. 2.000.000,- 18. Pada tanggal 12 April 2025 Membeli bahan penambal Ban dalam WaterTruck di toko SUMBER MAS MOTOR BARU kota Samarinda senilai Rp. 163.200,- 19. Pada tanggal 12 April 2025 Membeli Ban dalam WaterTruck di toko ONLIZ SECOND HAND Kota Samarinda senilai Rp. 460.000,- 20. Pada tanggal 12 April 2025 Membeli Baju di Toko JUARA kota Samarinda senilai Rp. 385.000,- 21. Pada tanggal 13 April 2025 Berbelanja di Alfamidi Senilai Rp. 172.074,- 22. Pada tanggal 13 April 2025 Mengisi Bensin Mobil senilai Rp. 1.000.000,- 23. Pada tanggal 14 April 2025 Membayar Hutang kepada Sdr. EDI PURNOMO senilai Rp. 3.250.000,- 24. Pada tanggal 14 April 2025 tarik tunai untuk pegangan pribadi senilai Rp. 356.100,- 25. Pada tanggal 14 April 2025 Memberikan uang kepada Sdr. DEDET selaku external PT. CRISTIAN EKA PRATAMA senilai Rp. 1.000.000,- 26. Pada tanggal 14 April 2025 terdakwa gunakan untuk membayar wifi senilai Rp. 260.000,- 27. Pada tanggal 14 April 2025 membeli skin care secara online Senilai Rp. 600.000,- 28. Pada tanggal 14 April 2025 membayar Hutang kepada Sdr. RUSTINAWATI senilai Rp. 800.000,- 29. Pada tanggal 14 April 2025 memberikan uang kepada Sdr. YOGA DWIYANTARA senilai Rp. 1.000.000,- 30. Pada tanggal 14 April 2025 membayar air di PDAM kota Samarinda senilai Rp. 1.600.000,- 31. Pada tanggal 14 April 2025 mengisi gopay senilai Rp. 165.000,- 32. Pada tanggal 14 April 2025 membeli pakaian di Gajah Mada Store kota Samarinda senilai Rp. 378.000,- 33. Pada tanggal 14 April 2025 mengisi aplikasi DANA untuk membeli makanan senilai Rp. 125.000,- 34. Pada tanggal 15 April 2025 belanja di pasar senilai Rp. 404.000,- 35. Pada tanggal 15 April 2025 Beli Kopi di POINT OF SAL dan biaya ongkir gopay senilai Rp. 53.000,- 36. Pada tanggal 15 April 2025 belanja di Indomaret Senilai Rp. 120.000,- 37. Pada tanggal 15 April 2025 mengisi token listrik senilai Rp. 205.500,- 38. Pada tanggal 16 April 2025 tarik tunai untuk uang pegangan Rp. 500.000,- 39. Pada tanggal 16 April 2025 tarik tunai untuk uang belanja Rp. 300.000,- 40. Pada tanggal 16 April 2025 membeli minyak rambut di Ratu Cosmetik senilai Rp. 100.000,- 41. Pada tanggal 16 April 2025 biaya ongkir gopay senilai Rp. 58.500,- 42. Pada tanggal 16 April 2025 membeli pakaian di JoySurf Mall SCP Samarinda senilai Rp. 400.500,- 43. Pada tanggal 16 April 2025 tarik tunai untuk pegangan uang senilai Rp. 500.000,- 44. Pada tanggal 16 April 2025 membeli paket data senilai Rp. 150.000,- 45. Pada tanggal 17 April 2025 melakukan transfer ke rekening BCA pribadi terdakwa untuk membayar biaya perawatan di salon BUNGAS senilai Rp.2.000.000,- 46. Pada tanggal 17 April 2025 membeli paket data senilai Rp. 52.500,- 47. Pada tanggal 17 April 2025 mengisi gopay senilai Rp. 160.000,- 48. Pada tanggal 17 April 2025 mengisi DANA untuk membeli makanan di MIMI CHICKEN kota Samarinda Senilai Rp. 150.000,- 49. Pada tanggal 17 April 2025 membayar biaya ongkir senilai Rp. 37.625,- 50. Pada tanggal 17 April 2025 membayar hutang Sdr. ABDULLAH senilai Rp. 200.000,-. 51. Pembayaran Gaji Sdr. YOHANES TONU Als ANTO secara Cash senilai Rp. 6.000.000,- pada tanggal 5 Juni 2025; 52. Membeli Hanphone Iphone 12 Pro di Rahasia Cell Kota Samarinda senilai Rp. 7.000.000,- pada tanggal 5 Juni 2025; 53. Memberikan uang Fee pekerjaan PT. BONE DAYAK BORNEO di Jalan hauling PT. CRISTIAN EKA PRATAMA kepada Sdr. MARGO senilai Rp. 14.850.000,- pada tanggal 6 Juni 2025; 54. Memberikan uang kepada Sdr. DEDET selaku external PT. CRISTIAN EKA PRATAMA senilai Rp. 1.200.000,- pada tanggal 6 Juni 2025; 55. Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan pokok rumah senilai Rp. 450.000 pada tanggal 6 Juni 2025; 56. Pembelian Oli Watertruck dari Sdr. CHANDRA senilai Rp. 5.300.000,- pada tanggal 8 Juni 2025; 57. Membayar Hutang kepada Sdri. ERLINA senilai Rp. 20.000.000,- pada tanggal 8 Juni 2025; 58. Pembayaran di toko Hose jose terkait penggantian House Water truck senilai Rp. 4.900.000,- pada tanggal 9 Juni 2025; 59. Membayar Hutang kepada Sdri. RUSTINA senilai Rp. 7.300.000,- pada tanggal 15 Juni 2025; 60. Terdakwa gunakan untuk perawatan kecantikan senilai Rp. 10.000.000,- pada tanggal 17 Juni 2025; - Bahwa tindakan terdakwa tersebut merupakan perbuatan menggelapkan uang milik PT. BONE DAYAK BORNEO yang berada dalam penguasaannya, dengan cara menyalahgunakan kewenangan serta tidak melaporkan transaksi keuangan kepada Komisaris sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian PT. BONE DAYAK BORNEO Nomor 05 tanggal 04 Juni 2024.--------------------------------
Perbuatan terdakwa SAPRIANTO Bin ZAINUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Hukum Pidana.-----------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
