KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Damai Raya Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat terdiri dari Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MURSALIN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH mendapatkan informasi terdapat sebuah rumah tepatnya di Kampung Kavling Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok menjadi lokasi transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian, saat Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MURSALIN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukkan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 pukul 16.00 wita mendapati terdakwa bersama RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN sedang berada dalam rumah di Kampung Kavling Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat sehingga seketika itu tim memeriksa dan melakukan penggeledahan menemukan uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana terdakwa mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu, sedangkan 1 (satu) buah HP merk REDMI A10 warna silver IMEI 865614063327649 IMEI 865614063327656, dan 1 (satu) buah sim card TELKOMSEL dengan nomor 082199674339 digunakan untuk berkomunikasi atas transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian, saksi TRI HERI melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menanyakan dimanakah terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa menjawab narkotika jenis shabu-shabu tersebut disimpan oleh saksi RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN di sebuah rumah kosong yang belum jadi bangunannya yakni dengan cara saksi RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN memasukkan ke dalam pipa peralon WC yang kemudian terdakwa tutup menggunakan pecahan batu kecil. Dalam hal ini, rumah kosong tersebut berlokasi tidak jauh dari rumah transaksi narkotika jenis shabu-shabu yakni di Kampung Kavling Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Selanjutnya, saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MURSALIN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH menggeledah dan menemukan 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik saksi RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN yang didapat dari diri Terdakwa, selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari sdr. MARIO (DPO), dengan cara awalnya pada tanggal 05 Mei 2025 pukul 16.00 wita terdakwa dengan saksi RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN bergabung pada group whatssApp yakni WA PROYEK 18 yang merupakan grup penjualan narkotika jenis shabu-shabu didalam grup tersebut berisi pelaporan tentang banyaknya stok narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian, terdakwa bersama saksi RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN menghubungi sdr. MARIO (DPO) untuk meminta tambahan stok narkotika jenis shabu-shabu, lalu sdr. MARIO mengarahkan terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu di Simpang Lampu Merah Sumber Sari tepatnya di bawah tiang listrik. Setelah itu, terdakwa berangkat menggunakan ojek dan kembali ke rumah dengan menghitung jumlah narkotika jenis shabu-shabu yaitu sebanyak 50 (lima puluh) pocket yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening, atas arahan sdr. MARIO narkotika jenis shabu-shabu tersebut diberi harga sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap pocketnya sebagaimana telah terdakwa bersama saksi RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN jual sebanyak 30 (tiga puluh) pocket sehingga tersisa sejumlah 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis shabu-shabu. Oleh karenanya, pada tanggal 08 Mei 2025 pukul 16.00 wita saat terdakwa bersama-sama saksi RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu di rumah pada Kampung Kavling Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok didatangi oleh petugas kepolisian dan langsung diamankan beserta barang buktinya.
Bahwa atas melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis shabu-shabu sdr. MARIO memberi imbalan kepada terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saksi RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN mendapat imbalan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis shabu-shabu kemasan plastik klip berat bersihnya 2.51 gram yang diambil dan disisihkan seberat 0,1 gram sehingga tersisa 2.41 gram dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0119 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/185/14/05/2025 tanggal 14 Mei 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) poket NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 20 (dua puluh) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 5,11 gram (lima koma sebelas gram) gram dan berat bersih 2,51 gram (dua koma lima satu gram) disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 2,41 gram
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Damai Raya Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, peristiwa bermula ketika Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat yang terdiri dari saksi TRI HERI PRASETYO, saksi MURSALIN, dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH memperoleh informasi mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, tepatnya di Kampung Kavling Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, saat Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MURSALIN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukkan penyelidikan, terdakwa bersama saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) sedang berada di dalam rumah tersebut. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, serta menemukan uang tunai sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana terdakwa mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya, saksi TRI HERI menanyakan kepada terdakwa mengenai lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu-shabu yang kemudian Terdakwa jelaskan bahwa narkotika jenis shabu-shabu disembunyikan bersama saksi RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN di sebuah rumah kosong yang belum selesai dibangun, dengan cara memasukkannya ke dalam pipa WC (peralon) lalu ditutup dengan pecahan batu kecil. Rumah kosong tersebut terletak tidak jauh dari rumah tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana masih di wilayah Kampung Kavling, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Kemudian, saksi TRI HERI PRASETYO, saksi MURSALIN, dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut dan menemukan 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik dan dalam penguasaan Terdakwa bersama -sama saksi RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN, selanjutnya, Terdakwa bersama saksi RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis shabu-shabu kemasan plastik klip berat bersihnya 2.51 gram yang diambil dan disisihkan seberat 0,1 gram sehingga tersisa 2.41 gram dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0119 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/185/14/05/2025 tanggal 14 Mei 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) poket NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 20 (dua puluh) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 5,11 gram (lima koma sebelas gram) gram dan berat bersih 2,51 gram (dua koma lima satu gram) disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 2,41 gram.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------