Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH 2.WISNU DEWANTORO, SH |
IWAN BIN TULUS HAYANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 127/APB/KBR/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa ia Terdakwa IWAN Bin TULUS HAYANI pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025, bertempat di area workshop PT. TCM BEK (TRUBAINDO COAL MINING BARINTO EKATAMA) Kamp. Muara Bunyut Kec. Melak Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian memikirkan kondisinya yang sedang tidak memiliki uang, sedangkan besoknya perayaan hari raya Idul Fitri. Kemudian Terdakwa teringat ketika dirinya dahulu pernah bekerja sebagai tukang rumput di PT. TCM BEK (TRUBAINDO COAL MINING BARINTO EKATAMA pernah melihat adanya tumpukan gulungan kabel yang tersimpan di area workshop PT. TCM BEK (TRUBAINDO COAL MINING BARINTO EKATAMA) dan muncul niat untuk mengambil kabel tersebut. Selanjutnya pada pukul 05.40 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya ke areal workshop menggunakan sepeda motor YAMAHA MIO SOUL dan sekira pukul 06.00 WITA terdakwa sampai di Lokasi PT. TCM BEK (TRUBAINDO COAL MINING BARINTO EKATAMA) di Kamp. Muara Bunyut Kec. Melak Kab. Kutai Barat dan berhenti di belakang masjid milik PT. TCM BEK (TRUBAINDO COAL MINING BARINTO EKATAMA) yang mana kondisi saat itu cerah dan sepi tidak ada orang ataupun penjagaan. Setelah itu Terdakwa berjalan menuju area Workshop melihat adanya tumpukan Kabel – GOODS Brand : KabelMetal/KMI, Type NYY 4x35mm2 dan Terdakwa mengambil 4 potong kabel tersebut menggunakan tangan lalu membawanya pergi. Selanjutnya Terdakwa berhenti di sekitaran tumpukan sampah dekat dengan Terdakwa memarkirkan sepeda motornya, kemudian Terdakwa membersihkan/mengupas/menguliti kulit kabel tersebut untuk diambil tembaganya dengan menggunakan Tang (Alat jepit/potong) yang telah dipersiapkan dari rumah. Setelah selesai Terdakwa memasukan gulungan tembaga dari kabel yang dikupas tersebut kedalam karung berwarna putih yang telah dipersiapkan dari rumah lalu meninggalkannya di tumpukan sampah, kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan PT. TCM BEK (TRUBAINDO COAL MINING BARINTO EKATAMA) mengalami kerugian sejumlah ± Rp 25.400.000,- (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) atau sejumlah lain selain itu. --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |