Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Sdw 1.ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2.WISNU DEWANTORO, SH
IWAN BIN TULUS HAYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 127/APB/KBR/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN BIN TULUS HAYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa IWAN Bin TULUS HAYANI pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025, bertempat di area workshop PT. TCM BEK (TRUBAINDO COAL MINING BARINTO EKATAMA) Kamp. Muara Bunyut Kec. Melak Kab. Kutai Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian memikirkan kondisinya yang sedang tidak memiliki uang, sedangkan besoknya perayaan hari raya Idul Fitri. Kemudian Terdakwa teringat ketika dirinya dahulu pernah bekerja sebagai tukang rumput di PT. TCM BEK (TRUBAINDO COAL MINING BARINTO EKATAMA pernah melihat adanya tumpukan gulungan kabel yang tersimpan di area workshop PT. TCM BEK (TRUBAINDO COAL MINING BARINTO EKATAMA) dan muncul niat untuk mengambil kabel tersebut. Selanjutnya pada pukul 05.40 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya ke areal workshop menggunakan sepeda motor YAMAHA MIO SOUL dan sekira pukul 06.00 WITA terdakwa sampai di Lokasi PT. TCM BEK (TRUBAINDO COAL MINING BARINTO EKATAMA) di Kamp. Muara Bunyut Kec. Melak Kab. Kutai Barat dan berhenti di belakang masjid milik PT. TCM BEK (TRUBAINDO COAL MINING BARINTO EKATAMA) yang mana kondisi saat itu cerah dan sepi tidak ada orang ataupun penjagaan. Setelah itu Terdakwa berjalan menuju area Workshop melihat adanya tumpukan Kabel – GOODS Brand : KabelMetal/KMI, Type NYY 4x35mm2 dan Terdakwa mengambil 4 potong kabel tersebut menggunakan tangan lalu membawanya pergi. Selanjutnya Terdakwa berhenti di sekitaran tumpukan sampah dekat dengan Terdakwa memarkirkan sepeda motornya, kemudian Terdakwa membersihkan/mengupas/menguliti kulit kabel tersebut untuk diambil tembaganya dengan menggunakan Tang (Alat jepit/potong) yang telah dipersiapkan dari rumah. Setelah selesai Terdakwa memasukan gulungan tembaga dari kabel yang dikupas tersebut kedalam karung berwarna putih yang telah dipersiapkan dari rumah lalu meninggalkannya di tumpukan sampah, kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya.
Selanjutnya pada sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa kembali lagi ke lokasi tumpukan sampah di area PT. TCM BEK tersebut untuk mengambil karung berisikan gulungan tembaga tersebut untuk dibawa dan dijual. Terdakwa membawanya ke pengepul besi tua yakni Saksi SUPARJO Bin BARJO yang beralamat di Kamp. Srimulyo Kec. Seqolah Darat di Kab. Kutai Barat untuk menjual barang hasil curian tersebut. Terdakwa menjual tembaga gulungan dalam karung warna putih seberat 17 KG yang ditawar oleh Saksi SUPARJO Bin BARJO dengan harga Rp 90.000, kemudian terdakwa meminta agar harga beli dinaikan menjadi Rp 100.000;- dengan alasan untuk membeli baju lebaran anaknya, sehingga setelah itu Saksi SUPARJO Bin BARJO membelinya dengan harga Rp 100.000 sehingga total pembayaran sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.700.000,- tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli baju, makanan, minuman dan sisanya sudah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari lainnya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan PT. TCM BEK (TRUBAINDO COAL MINING BARINTO EKATAMA) mengalami kerugian sejumlah ± Rp 25.400.000,-  (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) atau sejumlah lain selain itu.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya