Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
129/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.AGUS SUPRIYANTO, S.H., M.H. 2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. |
MUHAMMAD YANDI ALIANSYAH Bin ALIANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 129/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 136/APB/KBR/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU Bahwa terdakwa MUHAMMAD YANDI ALIANSYAH Bin ALIANSYAH, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Ruas Jalan Kampung Jambuk Makmur Blok B Rt. 013 Kec.Bongan Kab.Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Tanpa hak atau melawan hukum-menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- - - 2,92 Gram - Positif Metamfetamin
Bahwa perbuatan terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Bongan untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD YANDI ALIANSYAH Bin ALIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa MUHAMMAD YANDI ALIANSYAH Bin ALIANSYAH, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Ruas Jalan Kampung Jambuk Makmur Blok B Rt. 013 Kec.Bongan Kab.Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Tanpa hak atau melawan hukum-memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---- ---------------------------- - - - 2,92 Gram - Positif Metamfetamin Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang atau bukti bahwa terdakwa sedang melakukan kegiatan penelitian. Oleh karenanya, terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD YANDI ALIANSYAH Bin ALIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--- --------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |