Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.WISNU DEWANTORO, SH
2.WARTONO,SH MH
RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 141/APB/KBR/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU DEWANTORO, SH
2WARTONO,SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Damai Raya Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat terdiri dari Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MURSALIN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH mendapatkan informasi terdapat sebuah rumah tepatnya di Kampung Kavling Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok menjadi lokasi transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian, saat Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MURSALIN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukkan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 pukul 16.00 wita mendapati terdakwa bersama saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) sedang berada dalam rumah di Kampung Kavling Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat sehingga seketika itu tim memeriksa dan melakukan penggeledahan sebagaimana menemukan uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu, sedangkan 1 (satu) buah HP merk OPPO A17 warna biru IMEI 869685050606431 IMEI 869685060506423, dan 1 (satu) buah sim card TELKOMSEL dengan nomor 082191189867 digunakan untuk berkomunikasi atas transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian, saksi TRI HERI melalukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menanyakan dimanakah terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa menjawab narkotika jenis shabu-shabu tersebut disimpan di sebuah rumah kosong yang belum jadi bangunannya yakni dengan cara terdakwa memasukkan ke dalam pipa peralon WC yang kemudian terdakwa tutup menggunakan pecahan batu kecil. Dalam hal ini, rumah kosong tersebut berlokasi tidak jauh dari rumah transaksi narkotika jenis shabu-shabu yakni di Kampung Kavling Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Kemudian, saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MURSALIN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH menggeledah dan menemukan 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening. Dalam pemeriksaan dan penggeleadahan tersebut Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik Terdakwa yang didapat dari saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm), selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa dalam melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis shabu-shabu terdakwa bersama Saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI sebagaimana dengan cara awalnya pada tanggal 05 Mei 2025 pukul 16.00 wita Terdakwa dengan saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) bergabung pada group whatssApp yakni WA PROYEK 18 yang merupakan grup penjualan narkotika jenis shabu-shabu di dalam grup tersebut berisi pelaporan tentang banyaknya stok narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian, terdakwa bersama saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) menghubungi sdr. MARIO (DPO) untuk meminta tambahan stok narkotika jenis shabu-shabu, lalu sdr. MARIO mengarahkan saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) mengambil narkotika jenis shabu-shabu di Simpang Lampu Merah Sumber Sari tepatnya di bawah tiang listrik. Setelah itu, saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) berangkat menggunakan ojek dan kembali ke rumah dengan menghitung jumlah narkotika jenis shabu-shabu yaitu sebanyak 50 (lima puluh) pocket yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening, atas arahan sdr. MARIO narkotika jenis shabu-shabu tersebut diberi harga sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap pocketnya sebagaimana telah terdakwa bersama saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) jual sebanyak 30 (tiga puluh) pocket sehingga tersisa sejumlah 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis shabu-shabu. Oleh karenanya, pada tanggal 08 Mei 2025 pukul 16.00 wita saat terdakwa bersama-sama saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu di rumah pada Kampung Kavling Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok didatangi oleh petugas kepolisian dan langsung diamankan beserta barang buktinya.
Bahwa atas melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis shabu-shabu sdr. MARIO memberi imbalan kepada terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) mendapat imbalan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis shabu-shabu kemasan plastik klip berat bersihnya 2.51 gram yang diambil dan disisihkan seberat 0,1 gram sehingga tersisa 2.41 gram dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0119 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/185/14/05/2025 tanggal 14 Mei 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) poket NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 20 (dua puluh) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 5,11 gram (lima koma sebelas gram) gram dan berat bersih 2,51 gram (dua koma lima satu gram) disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 2,41 gram.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

ATAU

KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Damai Raya Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, peristiwa bermula ketika Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat yang terdiri dari saksi TRI HERI PRASETYO, saksi MURSALIN, dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH memperoleh informasi mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, tepatnya di Kampung Kavling Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, saat Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MURSALIN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukkan penyelidikan, terdakwa bersama saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) sedang berada di dalam rumah tersebut. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, serta menemukan uang tunai sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana terdakwa mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya, saksi TRI HERI menanyakan kepada terdakwa mengenai lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu-shabu yang kemudian Terdakwa jelaskan bahwa narkotika jenis shabu-shabu disembunyikan di sebuah rumah kosong yang belum selesai dibangun, dengan cara memasukkannya ke dalam pipa WC (peralon) lalu ditutup dengan pecahan batu kecil. Rumah kosong tersebut terletak tidak jauh dari rumah tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana masih di wilayah Kampung Kavling, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Kemudian, saksi TRI HERI PRASETYO, saksi MURSALIN, dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut dan menemukan 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu shabu tersebut milik dan dalam penguasaan Terdakwa bersama-sama dengan saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm), selanjutnya, Terdakwa bersama saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis shabu-shabu kemasan plastik klip berat bersihnya 2.51 gram yang diambil dan disisihkan seberat 0,1 gram sehingga tersisa 2.41 gram dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0119 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/185/14/05/2025 tanggal 14 Mei 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) poket NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 20 (dua puluh) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 5,11 gram (lima koma sebelas gram) gram dan berat bersih 2,51 gram (dua koma lima satu gram) disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 2,41 gram.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya