Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2025/PN Sdw 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2.ANGGA WARDANA, S.H., M.H.
3.WARTONO,S.H.,M.H.
ANGGITO TRIANTORO PRASTYAWAN Alias BOLONG Anak dari HERI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 149/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 163/APB/KBR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2ANGGA WARDANA, S.H., M.H.
3WARTONO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGITO TRIANTORO PRASTYAWAN Alias BOLONG Anak dari HERI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

Bahwa terdakwa ANGGITO TRIANTORO PRASTYAWAN Alias BOLONG Anak dari HERI SANTOSO pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat warung sembako di Pasar Nala Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WITA terdakwa bersama pacarnya saksi BONI NOPITASARI berada di Toko Afdal milik saksi SUKMAWATI yang terletak di Pasar Nala Kamp. Linggang Bigung Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat untuk berbelanja, pada saat itu terdakwa melihat satu unit handphone milik saksi SUKMAWATI yang diletakkan di atas kardus air mineral di dalam toko kemudian mengambilnya dengan maksud untuk dimiliki, perbuatan tersebut diketahui saksi SUKMAWATI melalui rekaman CCTV sehingga sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa diberitahu oleh saksi ELIN yang merupakan kakak terdakwa bahwa dirinya dicari oleh pemilik toko karena terekam CCTV mengambil handphone. Mendengar hal tersebut terdakwa bukannya menyerahkan diri melainkan mempersiapkan sebilah Mandau dan sebuah pisau raut yang ditempelkan menjadi satu di sarung Mandau dengan maksud berjaga-jaga apabila dirinya disudutkan oleh pemilik toko, lalu sekitar pukul 16.30 WITA terdakwa bersama pacarnya berangkat menuju Toko Afdal dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa mandau dan pisau raut tersebut, setibanya di Toko Afdal sekitar pukul 17.00 WITA terdakwa meletakkan mandau di atas meja depan toko kemudian berdebat dengan saksi SUKMAWATI dan pada saat itu melemparkan sebuah handphone rusak ke arah saksi SUKMAWATI yang hampir mengenai anak ROMIN (korban) yang berusia tiga tahun, sehingga korban menegur terdakwa dengan berkata “KALAU SAMPAI KENA KEPALA ANAK SAYA, SAYA TUNTUT KAMU” yang membuat terdakwa emosi lalu mengambil pisau raut yang telah dipersiapkan sejak dari rumah dan dengan sengaja menusukkan pisau tersebut ke bagian perut sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka terbuka yang mengeluarkan banyak darah bahkan mengenai kepala anak korban, selanjutnya terdakwa masih menggigit telinga dan pelipis korban ketika keduanya bergulat serta kembali mengarahkan pisau ke arah saksi HELMI DILA ELYANTI yang merupakan istri korban namun berhasil dihalangi oleh korban dengan badannya sehingga tusukan kedua mengenai dada korban, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka tusuk pada perut dan dada yang mengenai organ vital dan kemudian korban akibat perbuatan terdakwa tersebut dibawa ke rumah sakit RSUD HIS untuk diberikan pertolongan pertama akan tetapi pada pukul 23.25 WITA korban dinyatakan meninggal dunia.

Selanjutnya berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luka korban ROMIN Nomor : 0075/ 055/ RSUD HIS/ V/ 2025 tanggal 21 Mei 2025 oleh RSUD Harapan Insan Sendawar dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan luar terhadap laki-laki dengan usia 29 tahun ditemukan penurunan kesadaran, luka terbuka pada dada kanan akibat kekerasan tajam, selanjutnya ditemukan hematoma berbentuk garis lengkung terputus-putus pada pipi kanan, luka lecet pada pelipis kanan, luka lecet pada dahi akibat kekerasan tumpul, ditandatangani dokter pemeriksa dr. Jerrymias Salimulyo Nugroho.

Dan berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 15.2001.080/474.3/KESRAN/V/2024 atas nama ROMIN yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2025 di rumah sakit, sebab meninggal “korban pembunuhan” yang ditandatangani oleh Petinggi Kampung Linggang Melapeh Baru DERAMANSYAH tanggal 27 Mei 2025.

Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana “barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa ANGGITO TRIANTORO PRASTYAWAN Alias BOLONG Anak dari HERI SANTOSO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Hukum Pidana (KUHP).-----------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ANGGITO TRIANTORO PRASTYAWAN Alias BOLONG Anak dari HERI SANTOSO pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat warung sembako di Pasar Nala Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

 

-------------Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WITA terdakwa bersama pacarnya saksi BONI NOPITASARI berada di Toko Afdal milik saksi SUKMAWATI yang terletak di Pasar Nala Kamp. Linggang Bigung Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat untuk berbelanja, pada saat itu terdakwa melihat satu unit handphone milik saksi SUKMAWATI yang diletakkan di atas kardus air mineral di dalam toko kemudian mengambilnya untuk dimiliki. Perbuatan tersebut diketahui oleh saksi SUKMAWATI melalui rekaman CCTV sehingga sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa mendapat kabar dari saksi ELIN yang merupakan kakak terdakwa bahwa dirinya dicari oleh pemilik toko, mendengar hal tersebut terdakwa bukannya menyerahkan HP tersebut melainkan justru mempersiapkan sebilah mandau dan sebuah pisau raut yang ditempelkan menjadi satu di sarung mandau dengan maksud berjaga-jaga apabila dirinya disudutkan oleh pemilik toko, lalu sekitar pukul 16.30 WITA terdakwa bersama pacarnya berangkat menuju Toko Afdal dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam tersebut, setibanya di Toko Afdal sekitar pukul 17.00 WITA terdakwa meletakkan mandau di atas meja depan toko kemudian berdebat dengan saksi SUKMAWATI dan melemparkan sebuah handphone rusak yang hampir mengenai anak ROMIN (korban) yang berusia tiga tahun, sehingga korban menegur terdakwa dengan berkata “KALAU SAMPAI KENA KEPALA ANAK SAYA, SAYA TUNTUT KAMU” yang membuat terdakwa emosi lalu dengan sengaja mengambil pisau raut yang telah dipersiapkan sejak dari rumah dan menusukkan pisau tersebut ke bagian perut sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka terbuka yang mengeluarkan banyak darah bahkan mengenai kepala anak korban, selanjutnya terdakwa masih menggigit telinga dan pelipis korban ketika bergulat serta kembali mengarahkan pisau ke arah saksi HELMI DILA ELYANTI yang merupakan istri korban namun berhasil dihalangi oleh korban dengan badannya sehingga tusukan kedua mengenai dada korban dan kemudian korban akibat perbuatan terdakwa tersebut dibawa ke rumah sakit RSUD HIS untuk diberikan pertolongan pertama akan tetapi pada pukul 23.25 WITA korban dinyatakan meninggal dunia.

Selanjutnya berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luka korban ROMIN Nomor : 0075/ 055/ RSUD HIS/ V/ 2025 tanggal 21 Mei 2025 oleh RSUD Harapan Insan Sendawar dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan luar terhadap laki-laki dengan usia 29 tahun ditemukan penurunan kesadaran, luka terbuka pada dada kanan akibat kekerasan tajam, selanjutnya ditemukan hematoma berbentuk garis lengkung terputus-putus pada pipi kanan, luka lecet pada pelipis kanan, luka lecet pada dahi akibat kekerasan tumpul, ditandatangani dokter pemeriksa dr. Jerrymias Salimulyo Nugroho.

Dan berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 15.2001.080/474.3/KESRAN/V/2024 atas nama ROMIN yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2025 di rumah sakit, sebab meninggal “korban pembunuhan” yang ditandatangani oleh Petinggi Kampung Linggang Melapeh Baru DERAMANSYAH tanggal 27 Mei 2025.

Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana “barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa ANGGITO TRIANTORO PRASTYAWAN Alias BOLONG Anak dari HERI SANTOSO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Hukum Pidana (KUHP).-----------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa ANGGITO TRIANTORO PRASTYAWAN Alias BOLONG Anak dari HERI SANTOSO pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat warung sembako di Pasar Nala Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “penganiayaan yang mengakibatkan mati”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------

 

-------------Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WITA terdakwa bersama pacarnya saksi BONI NOPITASARI berada di toko Afdal milik saksi SUKMAWATI yang terletak di Pasar Nala Kamp. Linggang Bigung Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat untuk berbelanja, pada saat itu terdakwa melihat satu unit handphone milik saksi SUKMAWATI yang diletakkan di atas kardus air mineral di dalam toko kemudian mengambilnya untuk dimiliki. Perbuatan tersebut diketahui oleh saksi SUKMAWATI melalui rekaman CCTV sehingga sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa mendapat kabar dari saksi ELIN bahwa dirinya dicari oleh pemilik toko, mendengar hal tersebut terdakwa tidak menyerahkan diri melainkan justru mempersiapkan sebilah mandau dan sebuah pisau raut yang ditempelkan menjadi satu di sarung mandau dengan maksud berjaga-jaga apabila dirinya disudutkan oleh pemilik toko, lalu sekitar pukul 16.30 WITA terdakwa bersama pacarnya berangkat menuju Toko Afdal dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam tersebut, setibanya di Toko Afdal sekitar pukul 17.00 WITA terdakwa meletakkan Mandau di atas meja depan toko kemudian berdebat dengan saksi SUKMAWATI dan melemparkan sebuah handphone rusak yang hampir mengenai anak ROMIN (korban) yang berusia tiga tahun, sehingga korban ROMIN menegur terdakwa dengan berkata “KALAU SAMPAI KENA KEPALA ANAK SAYA, SAYA TUNTUT KAMU” yang membuat terdakwa emosi lalu dengan sengaja melakukan penganiayaan dengan cara mengambil pisau raut yang telah dipersiapkan sejak dari rumah dan menusukkan pisau tersebut ke bagian perut sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka terbuka yang mengeluarkan banyak darah bahkan mengenai kepala anak korban, selanjutnya terdakwa masih menggigit telinga dan pelipis korban ketika bergulat serta kembali mengarahkan pisau ke arah saksi HELMI DILA ELYANTI yang merupakan istri korban namun berhasil dihalangi oleh korban dengan badannya sehingga tusukan kedua mengenai dada korban dan kemudian korban akibat perbuatan terdakwa tersebut dibawa ke rumah sakit RSUD HIS untuk diberikan pertolongan pertama akan tetapi pada pukul 23.25 WITA korban dinyatakan meninggal dunia.

Selanjutnya berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luka korban ROMIN Nomor : 0075/ 055/ RSUD HIS/ V/ 2025 tanggal 21 Mei 2025 oleh RSUD Harapan Insan Sendawar dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan luar terhadap laki-laki dengan usia 29 tahun ditemukan penurunan kesadaran, luka terbuka pada dada kanan akibat kekerasan tajam, selanjutnya ditemukan hematoma berbentuk garis lengkung terputus-putus pada pipi kanan, luka lecet pada pelipis kanan, luka lecet pada dahi akibat kekerasan tumpul, ditandatangani dokter pemeriksa dr. Jerrymias Salimulyo Nugroho.

Dan berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 15.2001.080/474.3/KESRAN/V/2024 atas nama ROMIN yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2025 di rumah sakit, sebab meninggal “korban pembunuhan” yang ditandatangani oleh Petinggi Kampung Linggang Melapeh Baru DERAMANSYAH tanggal 27 Mei 2025.

Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana “barangsiapa yang dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa ANGGITO TRIANTORO PRASTYAWAN Alias BOLONG Anak dari HERI SANTOSO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Hukum Pidana (KUHP).-----------

 

ATAU

KEEMPAT

Bahwa terdakwa ANGGITO TRIANTORO PRASTYAWAN Alias BOLONG Anak dari HERI SANTOSO pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat warung sembako di Pasar Nala Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barangsiapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------

 

-------------Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WITA terdakwa berangkat dari rumah saksi ELIN bersama pacarnya saksi BONI NOPITASARI menuju Pasar Nala, Kamp. Linggang Bigung Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat dengan menggunakan sepeda motor, sebelum berangkat terdakwa telah mengambil dan membawa serta menguasai sebilah mandau dan satu buah pisau raut yang ditempelkan menjadi satu dalam sarung mandau yang memang berada dalam penguasaan terdakwa, senjata tajam tersebut kemudian dibawa terdakwa secara terbuka menuju Toko Afdal milik saksi SUKMAWATI dengan maksud untuk berjaga-jaga apabila dirinya disudutkan atau diserang. Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.00 WITA terdakwa meletakkan sebilah mandau di atas meja depan toko namun tetap menyimpan dan menguasai pisau raut tersebut di pinggangnya, lalu ketika terjadi perdebatan dengan saksi SUKMAWATI dan teguran dari korban ROMIN, terdakwa kemudian mencabut pisau raut Mandau tersebut dan menggunakannya untuk menusuk korban hingga menyebabkan luka parah dan berujung pada meninggalnya korban.

Selanjutnya berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luka korban ROMIN Nomor : 0075/ 055/ RSUD HIS/ V/ 2025 tanggal 21 Mei 2025 oleh RSUD Harapan Insan Sendawar dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan luar terhadap laki-laki dengan usia 29 tahun ditemukan penurunan kesadaran, luka terbuka pada dada kanan akibat kekerasan tajam, selanjutnya ditemukan hematoma berbentuk garis lengkung terputus-putus pada pipi kanan, luka lecet pada pelipis kanan, luka lecet pada dahi akibat kekerasan tumpul, ditandatangani dokter pemeriksa dr. Jerrymias Salimulyo Nugroho.

Dan berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 15.2001.080/474.3/KESRAN/V/2024 atas nama ROMIN yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2025 di rumah sakit, sebab meninggal “korban pembunuhan” yang ditandatangani oleh Petinggi Kampung Linggang Melapeh Baru DERAMANSYAH tanggal 27 Mei 2025.

Dengan demikian terdakwa terbukti tanpa hak telah membawa, menguasai, dan mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah mandau dan pisau raut mandau yang termasuk dalam pengertian senjata tajam sebagaimana dilarang oleh undang-undang, sehingga perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana “barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI Dahulu No. 8 Tahun 1948.-----------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa ANGGITO TRIANTORO PRASTYAWAN Alias BOLONG Anak dari HERI SANTOSO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya