Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, SH,
2.SALMA ADILAH, SH
ISKANDAR Bin RUSNIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 146/APB/KBR/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR Bin RUSNIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ISKANDAR Bin RUSNIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Sekira jam 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat sekitar jalan Kampung Teluk Tempudau Kec. Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Secara yang tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau dengan gagang plastik berwarna hitam merah” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Sekira jam 08.00 wita, saksi Antong bersama  saksi Nirmala Wati berada di warung sembako yang beralamat di Kamp. Teluk Tempudau RT.002 Kec. Muara Pahu, untuk berbelanja di warung. Selanjutnya dalam perjalanan pulang terdakwa sempat berdebat mulut dengan terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Atong “SINI BEJAGUR KAH” selanjutnya saksi Atong berkata ”AKU NDIK TAKUT” terdakwa menjawab ”LEH KENAPA MAUKAH” selanjutnya saksi Atong bersama dengan saksi Nirmala Wati melihat terdakwa berjalan ke arah saksi Atong dan saksi Nirmala Wati membawa 1 (satu) bilah pisau dengan gagang plastik berwarna hitam merah yang terdakwa genggam dengan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa mengangkat pisau tersebut ke atas dan mengacungkan sambil berlari ke arah saksi Atong dan saksi Nirmala Wati, selanjutnya saksi Atong dan saksi Nirmala Wati pergi dengan mengendarai sepeda motor berboncengan menjauh dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengejar saksi Atong dan saksi Nirmala Wati sambil berlari dan berteriak “WOI TUNGGU SINI BEJAGUR”, selanjutnya saksi Atong dan saksi Nirmala Wati melanjutkan perjalanan dan tidak berhenti.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Atong dan saksi Nirmala Wati merasa panik dan ketakutan.

 

-----------Perbuatan terdakwa ISKANDAR Bin RUSNIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.-------

 

-----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ISKANDAR Bin RUSNIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Sekira jam 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat sekitar jalan Kampung Teluk Tempudau Kec. Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Sekira jam 08.00 wita, saksi Antong bersama  saksi Nirmala Wati berada di warung sembako yang beralamat di Kamp. Teluk Tempudau RT.002 Kec. Muara Pahu, untuk berbelanja di warung. Selanjutnya dalam perjalanan pulang terdakwa sempat berdebat mulut dengan terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Atong “SINI BEJAGUR KAH” selanjutnya saksi Atong berkata ”AKU NDIK TAKUT” terdakwa menjawab ”LEH KENAPA MAUKAH” selanjutnya saksi Atong bersama dengan saksi Nirmala Wati melihat terdakwa berjalan ke arah saksi Atong dan saksi Nirmala Wati membawa 1 (satu) bilah pisau dengan gagang plastik berwarna hitam merah yang terdakwa genggam dengan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa mengangkat pisau tersebut ke atas dan mengacungkan sambil berlari ke arah saksi Atong dan saksi Nirmala Wati, selanjutnya saksi Atong dan saksi Nirmala Wati pergi dengan mengendarai sepeda motor berboncengan menjauh dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengejar saksi Atong dan saksi Nirmala Wati sambil berlari dan berteriak “WOI TUNGGU SINI BEJAGUR”, selanjutnya saksi Atong dan saksi Nirmala Wati melanjutkan perjalanan dan tidak berhenti.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Atong dan saksi Nirmala Wati merasa panik dan ketakutan.

 

-----------Perbuatan terdakwa ISKANDAR Bin RUSNIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya