Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2025/PN Sdw TENSO NYALIR PT.MUNTE WANIQ JAYA PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TENSO NYALIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALMANTO, S.H.TENSO NYALIR
Tergugat
NoNama
1PT.MUNTE WANIQ JAYA PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,-----------------------------
  • Menyatakan perbuatan tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi , dan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat,-----------------------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan kepada tergugat untuk segera memberikan dan atau menyerahkan hak penggugat atas  kebun plasma sawit  20 % dari luas lokasi lahan penggugat seluas 54.50 hektar  yaitu seluas 10.9  hektar  kepada penggugat,-----------------------------------------------------------------------------------
  • Menghukum tergugat untuk segera membayar atas kerugian penggugat  sebesar Rp. Rp. 899.250.000,- ( delapan ratus Sembilan puluh Sembilan juta rupiah dua ratus lima puluh ribu rupiah) total kerugian materiil yang diderita penggugat,-----------------------------------------------------------------------
  • Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa ( dwangsom) untuk tiap-tiap hari apabila tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) per harinya,),-----------------------------------
  • Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada Verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad),-------------------------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( concervatoir beslag) yang telah di letak atas seluruh harta tetap dan bergerak atas kekayaan milik Tergugat , sampai terpenuhinya kerugian penggugat,-------------------------------------------------------------------------
  • Menghukum tergugat tuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,------------------------------------------------------------------------------------ Atau jika Pengadilan Negeri Kutai barat berpendapat lain,dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya( exaequo et bono),--------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak