Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Sdw Hj Suriyani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj Suriyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran 6407-LT-10112023-0004 yang di keluarkan pada tanggal 20 November 2023 dari SURIYANI menjadi SURIYANA SAMIRE;
  • Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan perbaikan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak