| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 197/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
MUH. YAHYA. B Als YAHYA Bin BAKRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 197/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 214/APB/KBR/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa MUH. YAHYA. B Als YAHYA Bin BAKRI pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, di atas kapal yang bernama Tanjung pura XXII saat kapal dalam posisi berlayar di Sungai Mahakam Kampung Penyinggahan Ulu Kecamatan Penyinggahan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barangsiapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada pagi hari tanggal 04 Oktober 2025 terdakwa yang merasa sakit hati karena beberapa kali ditegur oleh saksi ANGGA terkait kesalahan dalam mengemudikan kapal, kemudian mengambil sebuah pisau dari dalam dapur kapal. Tersangka lalu mendekati saksi ANGGA yang sedang beristirahat di ranjang kamar ABK dan dalam posisi jongkok tersangka mempergunakan pisau tersebut unutuk menusuk ke leher saksi. Saksi ANGGA sempat menahannya dengan tangan kanannya, namun pisau tersebut tetap melukai leher saksi. Setelah kejadian tersebut saksi ANGGA berteriak meminta tolong, sehingga saksi AMAT yang berada di kamar tersebut datang, namun ketika saksi AMAT dan saksi ANGGA berupaya merebut pisau dari tangan kanan terdakwa, terdakwa masih terus melakukan perlawanan dengan cara memukul wajah saksi ANGGA menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak tiga kali yang mana akibat pemukulan tersebut menyebabkan luka memar pada wajah saksi ANGGA. Setelah perkelahian di dalam kamar berlanjut, saksi AMAT berhasil merebut pisau dari tangan terdakwa dan menyerahkannya kepada saksi MISBAR untuk diamankan. Beberapa saat setelah itu saksi DIKI selaku kapten kapal datang ke lokasi kejadian dan berupaya menenangkan terdakwa yang masih emosi. Pihak kepolisian yang telah diberitahukan mengenai kejadian tersebut kemudian datang ke atas kapal dan mengamankan terdakwa. Terdakwa akhirnya dibawa oleh aparat kepolisian ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hal ini tersangka tidak melawan saat ditangkap dan diamankan oleh pihak berwajib. Selanjutnya berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 449.1-350/2025/TU/X/2025 oleh Puskesmas Penyinggahan Kec. Penyinggahan Kab. Kutai Barat atas nama ANGGA YUDISTIRA dengan kesimpulan satu buah memar pada pipi kanan berwarna kemerahan yang sudah memudar dengan batas tidak tegas dan terasa agak sakit pada saat penekanan di daerah memar akibat kekerasan tumpul; satu buah luka robek di leher sebelah kanan dan terlihatt darah yang sudah mengering dan terlihat memar berwarna kebiruan akibat kekerasan benda tajam; satu buah luka robek di punggung tangan kanan akibat kekerasaan benda tajam; pada luka robek di leher kanan dilakukan pembersihan luka dan penjahitan sebanyak dua buah jahitan luar dan dilakukan penutupan luka; tidak ditemukan luka maupun tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh yang lain, ditandatangani dokter pemeriksa dr. Siska Yuniastuti. Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana “barangsiapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.-----------
Perbuatan terdakwa MUH. YAHYA. B Als YAHYA Bin BAKRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.-----------
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa MUH. YAHYA. B Als YAHYA Bin BAKRI pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, di atas kapal yang bernama Tanjung pura XXII saat kapal dalam posisi berlayar di Sungai Mahakam Kampung Penyinggahan Ulu Kecamatan Penyinggahan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
-------------Bermula pada pagi hari tanggal 04 Oktober 2025 terdakwa yang merasa sakit hati karena beberapa kali ditegur oleh saksi ANGGA terkait kesalahan dalam mengemudikan kapal, kemudian mengambil sebuah pisau dari dalam dapur kapal. Tersangka lalu mendekati saksi ANGGA yang sedang beristirahat di ranjang kamar ABK dan dalam posisi jongkok tersangka mempergunakan pisau tersebut unutuk menusuk ke leher saksi. Saksi ANGGA sempat menahannya dengan tangan kanannya, namun pisau tersebut tetap melukai leher saksi. Setelah kejadian tersebut saksi ANGGA berteriak meminta tolong, sehingga saksi AMAT yang berada di kamar tersebut datang, namun ketika saksi AMAT dan saksi ANGGA berupaya merebut pisau dari tangan kanan terdakwa, terdakwa masih terus melakukan perlawanan dan penganiayaan dengan cara memukul wajah saksi ANGGA menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak tiga kali yang mana akibat pemukulan tersebut menyebabkan luka memar pada wajah saksi ANGGA. Setelah perkelahian di dalam kamar berlanjut, saksi AMAT berhasil merebut pisau dari tangan terdakwa dan menyerahkannya kepada saksi MISBAR untuk diamankan. Beberapa saat setelah itu saksi DIKI selaku kapten kapal datang ke lokasi kejadian dan berupaya menenangkan terdakwa yang masih emosi. Pihak kepolisian yang telah diberitahukan mengenai kejadian tersebut kemudian datang ke atas kapal dan mengamankan terdakwa. Terdakwa akhirnya dibawa oleh aparat kepolisian ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hal ini tersangka tidak melawan saat ditangkap dan diamankan oleh pihak berwajib. Selanjutnya berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 449.1-350/2025/TU/X/2025 oleh Puskesmas Penyinggahan Kec. Penyinggahan Kab. Kutai Barat atas nama ANGGA YUDISTIRA dengan kesimpulan satu buah memar pada pipi kanan berwarna kemerahan yang sudah memudar dengan batas tidak tegas dan terasa agak sakit pada saat penekanan di daerah memar akibat kekerasan tumpul; satu buah luka robek di leher sebelah kanan dan terlihatt darah yang sudah mengering dan terlihat memar berwarna kebiruan akibat kekerasan benda tajam; satu buah luka robek di punggung tangan kanan akibat kekerasaan benda tajam; pada luka robek di leher kanan dilakukan pembersihan luka dan penjahitan sebanyak dua buah jahitan luar dan dilakukan penutupan luka; tidak ditemukan luka maupun tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh yang lain, ditandatangani dokter pemeriksa dr. Siska Yuniastuti. Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------
Perbuatan terdakwa MUH. YAHYA. B Als YAHYA Bin BAKRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
