Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
142/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
ABRIANSYAH alias ARIN Bin HADRIANI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 142/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 155/APB/KBR/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
P R I M A I R ---------- Bahwa Terdakwa ABRIANSYAH alias ARIN Bin HADRIANI (Alm) bersama-sama dengan saksi DARMANSYAH A Alias LEMPENG Bin ASMAEL (Alm) (merupakan terdakwa yang dilkukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 05 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Long IIram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 16.00 wita sdr. Iput mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Long IIram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat untuk menyerahkan 11 (sebelas) poket narkotika jenis yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran sedang dengan berat masing-masing 0,5 (nol koma lima) gram, bahwa harga dari narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)per 1 (satu) gram, yang akan terdakwa setorkan kepada sdr. Iput setelah laku terjual. Selanjutnya terdakwa menyimpan 11 (sebelas) poket narkotika jenis shabu shabu tersebut didalam plastik klip warna bening ukuran sedang tersebut kedalam 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar terdapat tulisan KLIP PLASTIK dan selanjutnya tersangka lapis dengan menggunakan 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih dan tersangka masukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik kresek warna biru dan selanjutnya tersangka simpan di dekat pintu kamar mandi di dapur rumah tersangka. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar jam 20.00 wita saksi Darmansyah mendatangi terdakwa di rumah terdakwa dan meminta untuk ikut menjual narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki, selanjutnya terdakwa menggabungkan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki menjadi 1 (satu) poket dengan berat 1 (satu) gram dan menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat 1 (satu) gram tersebut seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Darmansyah. Selanjutnya saksi Darmansyah pulang ke rumah saksi Darmansyah untuk memecah 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi menjadi 20 (dua puluh) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil dan selanjutnya saksi Darmansyah menyimpannya di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna merah bertuliskan toko emas INKARA yang saksi Darmansyah masukkan ke kantong kiri belakang celana kain pendek warna coklat Merk MUSTEVAN’S yang saksi Darmansyah gunakan. ----------- Perbuatan terdakwa ABRIANSYAH alias ARIN Bin HADRIANI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
S U B S I D A I R ---------- Bahwa Terdakwa Terdakwa ABRIANSYAH alias ARIN Bin HADRIANI (Alm) bersama-sama dengan saksi DARMANSYAH A Alias LEMPENG Bin ASMAEL (Alm) (merupakan terdakwa yang dilkukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 bulan Mei tahun 2025 sekitar jam 22.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Long IIram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 saksi Mursalin bersama dengan saksi Tri Heri dan saksi Muhammad Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi Darmansyah di depan rumah terdakwa yang beralamat Kampung Long IIram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat, dari penangkapan tersebut petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna merah bertuliskan toko emas INKARA yang saksi Darmansyah masukkan ke kantong kiri belakang celana kain pendek warna coklat Merk MUSTEVAN’S yang saksi Darmansyah gunakan. Selanjutnya saksi Darmansyah mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa. Selanjutnya pada sekitar jam 22.45 Wita petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Long IIram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat. bahwa dari penangkapan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing maisng dibungkus plastik klip warna bening ukuran sedang di atas lantai di dapur rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa menyimpan 7 (tujuh) poket narkotika yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran sedang yang di bungkus 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih di dalam 1 (satu) buah tas plastik kresek warna biru yang terdapat di pintu kamar mandi. Bahwa terdakwa mengakui bahwa 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing maisng dibungkus plastik klip bening ukuran sedang tersebut milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari sdr. Iput. Bahwa dari penangkapan tersebut petugas kepolisian juga mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO RENO 8T warna kuning IMEI 860443064823611 IMEI 860443064823603 dan 1 (satu) buah sim card TELKOMSEL dengan nomor 081269401058 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika. ----------- Perbuatan terdakwa ABRIANSYAH Als ARIN Bin HADRIANI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |