| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 166/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.SALMA ADILAH, SH 2.WISNU DEWANTORO, SH |
DENI TIMO Anak Dari LAMBER TIMO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 166/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 179/APB/KBR/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair: Bahwa Terdakwa DENI TIMO Anak Dari LAMBER TIMO pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Kebun Divisi 2 Plasma PT. Harapan Rimba Raya Tohan, Kamp. Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WITA di Jalan Kebun Divisi 2 Plasma PT. Harapan Rimba Raya Tohan, Kamp. Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, saksi korban SULFIANA Binti AZMAN SYAM berjalan dengan sepeda motor di Jalan Kebun Divisi 2 dari Tohan Plasma menuju Camp Divisi 3 bersama anak saksi yang bernama Sdri. SYAHWA MIKAILA AZZAHRA, kemudian Terdakwa mengikuti saksi korban dengan mengendarai sepada motor miliknya lalu meminta saksi korban untuk berhenti namun saksi korban tidak menuruti perkataan tersebut sehingga Terdakwa menendang ban depan motor yang saksi korban kendarai sehingga saksi korban terjatuh dari sepeda motor bersama dengan anak saksi korban; ----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------ -------------------------------------------------------
Subsidir: Bahwa Terdakwa DENI TIMO Anak Dari LAMBER TIMO pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Kebun Divisi 2 Plasma PT. Harapan Rimba Raya Tohan, Kamp. Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan”, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------- Bermula pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WITA di Jalan Kebun Divisi 2 Plasma PT. Harapan Rimba Raya Tohan, Kamp. Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, saksi korban SULFIANA Binti AZMAN SYAM berjalan dengan sepeda motor di Jalan Kebun Divisi 2 dari Tohan Plasma menuju Camp Divisi 3 bersama anak saksi yang bernama Sdri. SYAHWA MIKAILA AZZAHRA, kemudian Terdakwa mengikuti saksi korban dengan mengendarai sepada motor miliknya lalu meminta saksi korban untuk berhenti namun saksi korban tidak menuruti perkataan tersebut sehingga Terdakwa menendang ban depan motor yang saksi korban kendarai sehingga saksi korban terjatuh dari sepeda motor bersama dengan anak saksi korban; ----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------ ------------------------------------------------------- - |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
