Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2025/PN Sdw 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
ISRAN KUIS Bin ARSAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 182/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 199/APB/KBR/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRAN KUIS Bin ARSAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----------Bahwa Terdakwa ISRAN KUIS BIN ARSAN (Alm) pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan September Tahun 2021, atau setidak tidaknya pada bulan September Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 21 September Tahun 2022 sekira pukul 10.38 WITA, atau setidak tidaknya pada bulan September Tahun 2022 atau setidak tidaknya pada Tahun 2022 di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tering Seberang RT 03 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

Bahwa PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembebasan lahan jalan houling yang berdomisili di Gedung TTC Batavia Tower One, Lantai 43, Jl. K.H. Mas MANSYUR Kav. 126, RT/RW009/003 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Adminitrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki kantor juga beralamat di Kampung Bangun Sari Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa selanjutnya PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) akan melaksanakan kegiatan pembebasan lahan untuk jalan houling. Untuk itu  PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) perlu membebaskan lahan dengan cara melakukan pembelian sejumlah lahan di beberapa wilayah di Kabupaten Kutai Barat. PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) melalui Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar selaku Staf Penanggungjawab Operasional pada PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM), dalam memulai pengurusan pembeliah lahan tersebut, pada hari tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan September 2021, Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar bekerjasama dengan Terdakwa secara lisan untuk mengurus pembelian lahan milik masyarakat yang akan dibeli oleh PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM). Dalam hal ini Terdakwa memiliki tugas sebagai perantara pembelian lahan antara PT. Indotama Semesta Manunggal dengan masyarakat pemilik lahan. Terdakwa yang melihat adanya keuntungan yang bisa didapat dari kerjasama tersebut, bersepakat dan menyetujui permintaan Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar untuk pengurusan pembelian sejumlah lahan beserta pembayarannya hingga dianggap lunas.  Terdakwa dan Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar bersepakat terkait penetapan harga tanah per meter dihargai seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per m2 .
Selanjutnya, Terdakwa seorang diri mulai bernegosiasi dengan pemilik lahan terkait harga jual beli sampai ada harga yang disepakati. Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 bulan Oktober Tahun 2021, untuk pertama kali Terdakwa menerima sejumlah uang dari Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar untuk pembayaran lahan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan peruntukkan pembayaran uang muka pembelian tanah. Setelah itu selama kurun waktu hampir 1 (satu) tahun secara bertahap sampai pada tanggal 13 Agustus Tahun 2022, Terdakwa telah menerima uang pembayaran lahan dengan total Rp. 1. 591.500,000- (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

 

Tanggal pembayaran

Nominal pembayaran

Peruntukkan

21 Oktober 2021

Rp. 100.000.000,-

Uang muka lahan pembangunan kantor

05 November 2021

Rp. 300.000.000,-

Uang muka pembelian lahan

19 November 2021

Rp. 10.000.000,-

Pinjam uang

18 November 2021

Rp. 50.000.000,-

Kas bon pembuatan jalan haoling

01 Desember 2021

Rp. 5.000.000,-

Uang muka lahan

27 Desember 2021

Rp. 50.000.000,-

Kas bon pembuatan haoling

04 Januari 2022

Rp. 50.000.000,-

Kas bon pembuatan haoling

13 Januari 2022

Rp. 2.000.000,-

Pinjam uang

06 Maret 2022

Rp. 2.000.000,-

Pinjam uang

13 Maret 2022

Rp. 50.000.000,-

Uang muka lahan

14 Maret 2022

Rp. 15.000.000,-

Pinjam uang

16 Maret 2022

Rp. 10.000,000,-

Pinjam uang

21 Maret 2022

Rp. 100.000.000,-

Uang muka lahan

22 Maret 2022

Rp. 32.500.000,-

Uang muka lahan

22 Maret 2022

Rp. 50.000.000,-

Pinjam uang

29 Maret 2022

Rp. 175.000.000,-

Uang muka lahan

07 April 2022

Rp. 2.000.000,-

Pinjam uang

13 April 2022

Rp. 10.500.000,-

Uang muka lahan

13 April 2022

Rp. 10.000.000,-

Uang muka lahan

19 April 2022

Rp. 25.000.000,-

Uang muka lahan

28 April 2022

Rp. 60.000.000,-

Uang muka lahan

17 April 2022

Rp. 10.000.000,-

Uang muka lahan

14 Mei 2022

Rp. 10.000.000,-

Uang muka lahan

14 Mei 2022

Rp. 2.500.000,-

Pinjam uang

26 Mei 2022

Rp. 2.000.000,-

Uang muka lahan

16 Juni 2022

Rp. 101.000.000,-

Uang muka lahan

29 Juni 2022

Rp. 5.000.000,-

Pinjam uang

06 Juli 2022

Rp. 5.000.000,-

Pinjam uang

12 Juli 2022

Rp. 310.000.000,-

Pelunasan pembelian lahan

13 Agustus 2022

Rp. 2.000.000,-

Pinjam uang

TOTAL

Rp. 1. 591.500,000-

 

 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira jam 10.30 WITA, Terdakwa meminta Saksi Rusdi Anak dari Kemit untuk datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tering Seberang RT 03 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Saat itu, Terdakwa menawarkan untuk membeli lahan milik Saksi Rusdi Anak dari Kemit yang diketahui bahwa Saksi Rusdi Anak dari Kemit  merupakan pemilik sah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) Nomor 593.21/66/SPPHAT/V/2022 dengan luas tanah 18.846 m2 yang diterbitkan di Kecamatan Tering tertanggal 9 Mei 2022 yang berlokasi di Kampung Linggang Kelubaq RT 003 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Terdakwa yang sedari awal ingin mengambil keuntungan yang banyak, hanya menawarkan harga untuk lahan milik Saksi Rusdi Anak dari Kemit senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). Harga tersebut merupakan harga yang ditentukan oleh Terdakwa berdasarkan luas tanah milik Saksi Rusdi Anak dari Kemit. Terdakwa juga meyakinkan Saksi Rusdi Anak dari Kemit bahwa pembayaran uang lahan akan segera didapatkan secepatnya. Saksi Rusdi Anak dari Kemit yang juga sedang membutuhkan uang tidak merasa curiga kepada Terdakwa hingga Saksi Rusdi Anak dari Kemit bersepakat untuk menjual tanahnya kepada Terdakwa dengan harga yang telah disepakati. Terdakwa menjanjikan akan segera membayar dalam waktu dekat. Setelah meyakinkan Saksi Rusdi Anak dari Kemit untuk menjual lahan miliknya, Terdakwa meminta Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar untuk datang ke rumahnya guna membayar kekurangan pembayaran pembelian lahan. Saat itu Saksi Julian David tidak merasa curiga kepada Terdakwa hingga memberikan uang sejumlah Rp. 176.689.605,- (seratus tujuh puluh enam juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus lima rupiah) tanpa ragu kepada Terdakwa melalui Transfer dari rekening MANDIRI Saksi yaitu nomor rekening 1480001123580 atas nama JULIAN DAVID HASUDUNGAN SIREGAR ke rekening MANDIRI Nomor rekening 1480019431454 atas nama ISRAN KUIS berdasarkan bukti transfer dari Bank Mandiri secara elektronik melalui email. Terdakwa yang tahu uang tersebut telah masuk pada rekeningnya segera membubuhkan tanda tangan pada kuintansi penerimaan tertanggal 21 September 2022 dihadapan Saksi Julian David.
Bahwa sampai beberapa waktu berjalan, setelah Terdakwa menerima uang pembayaran sejumlah Rp. 176.689.605,- (seratus tujuh puluh enam juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus lima rupiah) dari Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar, Terdakwa secara sengaja tidak langsung membayar uang pembelian lahan kepada Saksi Rusdi Anak dari Kemit hingga Saksi Rusdi Anak dari Kemit sendiri yang mendatangi Terdakwa ke rumahnya sebanyak 3 (tiga) kali namun Terdakwa selalu menjawab jika uang pembayaran lahan belum ada dan justru menyuruh Saksi Rusdi Anak dari Kemit untuk datang ke PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) menemui Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar. Hingga sekira pada bulan November Tahun 2022, Saksi Rusdi Anak dari Kemit datang menemui Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar untuk meminta uang pembayaran lahan miliknya. Namun Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar menjelaskan apabila uang pembayaran lahan telah diberikan kepada Terdakwa senilai Rp. 176.689.605,- (seratus tujuh puluh enam juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus lima rupiah) dengan bukti kuintansi penerimaan uang pembayaran lahan tertanggal 21 September 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa. Mendengar penjelasan Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar, Saksi Rusdi Anak dari Kemit merasa kaget dan tidak terima atas perbuatan Terdakwa yang berbohong kepadanya. Hingga akhirnya, Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar memberikan uang pembayaran lahan kepada Saksi Rusdi Anak dari Kemit sebesar Rp. 93.653.000,- (Sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian pembayaran secara tunai sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan untuk sisanya melalui transfer rekening dari rekening atas nama Julian David Hasudungan ke nomor rekening atas nama Rusdi sejumlah Rp. 33.653.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Sebelumnya Terdakwa juga melakukan hal yang sama berupa tidak membayar pembelian lahan milik Saksi Senio Ebilson Bin Dedep. Pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada Tahun 2022, Terdakwa mendatangi Saksi Senio Ebilson Bin Dedep untuk menawarkan pembelian sejumlah lahan milik Saksi Senio Ebilson Bin Dedep. Pada awalnya, Terdakwa dengan Saksi Senio Ebilson Bin Dedep tidak menemukan kesepakatan terkait harga. Kemudian berlanjut pada pertemuan selanjutnya pada hari Sabtu dengan tanggal yang sudah tidak dingat lagi pada bulan September tahun 2022, Saksi Senio Ebilson Bin Dedep menyampaikan jika tanah miliknya hanya boleh dijual dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per meter sedang Terdakwa terus membujuk dengan harag beli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per meter namun Saksi Senio Ebilson Bin Dedep tetap kekeuh pada pendiriannya. Terdakwa kemudian bertanya, “Dek kamu sudah punya surat tanah atau belum?” Saksi Senio Ebilson Bin Dedep menjawab, “belum ada suratnya pak haji”. “kalo belum ada suratnya di tolong diurus suratnya”. Lanjut Terdakwa. “maaf pak haji saya belum bisa urus suratnya karena belum ada dana” lalu Terdakwa berkata, “kalo adek mau saya bisa bantu buat sertifikat tanahnya suapay harganya bisa bagus, tolong lengkapi persyaratannya seperti FC KTP, FC Kartu Keluarga, dan Surat nikah.” Mendengar hal itu, pada keesokan harinya Saksi Senio Ebilson Bin Dedep kembali menemui Terdakwa dengan membawa persyaratan yang diminta, lalu oleh Terdakwa persyaratan tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan Tering untuk dibuatkan surat tanah. Saat surat tanah milik Saksi Senio Ebilson Bin Dedep sudah jadi, Terdakwa meminta Saksi Senio Ebilson Bin Dedep untuk menemuinya guna menandatangani Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli dihadapan Notaris untuk 3 (tiga) lahan miliknya dengan toal luas 43.678 m2 seharga Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah). Terdakwa yang sejak awal sudah berniat untuk tidak melakukan pembayaran kepada Saksi Senio Ebilson Bin Dedep, selalu beralasan tidak memilik uang dan menghindar untuk membayar saat Saksi Senio Ebilson Bin Dedep mendatangi Terdakwa. Hingga akhirnya Terdakwa mengelabuhi Saksi Senio Ebilson Bin Dedep dengan mengatakan jika uang pembayaran belum diberikan dari PT. Indotama Semesta Manunggal.
Berdasarkan bukti kuitansi yang ada, keseluruhan uang pembayaran lahan yang telah diserahkan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.768.189.605 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk 8 (delapan) orang pemilik lahan sesuai dengan kesepakatan harga yang telah ditentukan, yakni:

No

Nama

Luasan

Harga / M?2;

Total

1

Susinta Yuliana 1

19.185

6.000

115.110.000

2

Susinta Yuliana 2

17.167

6.000

103.002.000

3

Susinta Yuliana 3

17.488

6.000

104.928.000

4

Susinta Yuliana 4

17.261

6.000

103.566.000

5

Susinta Yuliana 5

17.334

6.000

104.004.000

6

Susinta Yuliana 6

13.317

6.000

79.902.000

7

Isran Kuis eks Edi Hartono 1

19.617

6.000

117.702.000

8

Isran Kuis eks Edi Hartono 2

19.313

6.000

115.878.000

9

Isran Kuis eks Agus Herianto 1

14.749

6.000

88.494.000

10

Isran Kuis eks Agus Herianto 2

19.381

6.000

116.286.000

11

Isran Kuis Eks Helen Pariyani

9.014

6.000

54.084.000

12

Rusdi

18.846

6.000

113.076.165

13

Isran Kuis Eks Artian 1

14.491

6.000

86.943.660

14

Isran Kuis Eks Artian 2

13.637

6.000

81.819.780

15

Isran Kuis Eks Suriyati

20.221

6.000

121.326.000

16

Senio Ebilson 1

12.599

6.000

75.594.000

17

Senio Ebilson 2

15.871

6.000

95.226.000

18

Senio Ebilson 3

15.208

6.000

91.248.000

Total  lahan seluas 294.699 m?2;

1.768.189.605

 

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) mengalami kerugian senilai Rp. 478.906.000,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu rupiah)
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggelapkan uang senilai Rp. 478.906.000,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM).

 

------Perbuatan Terdakwa ISRAN KUIS BIN ARSAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 372 KUHP -----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa ISRAN KUIS BIN ARSAN (Alm) pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan September Tahun 2021, atau setidak tidaknya pada bulan September Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 21 September Tahun 2022 sekira pukul 10.38 WITA, atau setidak tidaknya pada bulan September Tahun 2022 atau setidak tidaknya pada Tahun 2022 di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tering Seberang RT 03 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

Bahwa PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembebasan lahan jalan houling yang berdomisili di Gedung TTC Batavia Tower One, Lantai 43, Jl. K.H. Mas MANSYUR Kav. 126, RT/RW009/003 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Adminitrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki kantor juga beralamat di Kampung Bangun Sari Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa selanjutnya PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) akan melaksanakan kegiatan pembebasan lahan untuk jalan houling. Untuk itu  PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) perlu membebaskan lahan dengan cara melakukan pembelian sejumlah lahan di beberapa wilayah di Kabupaten Kutai Barat. PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) melalui Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar selaku Staf Penanggungjawab Operasional pada PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM), dalam memulai pengurusan pembeliah lahan tersebut, pada hari tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan September 2021, Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar bekerjasama dengan Terdakwa secara lisan untuk mengurus pembelian lahan milik masyarakat yang akan dibeli oleh PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM). Dalam hal ini Terdakwa memiliki tugas sebagai perantara pembelian lahan antara PT. Indotama Semesta Manunggal dengan masyarakat pemilik lahan. Terdakwa yang melihat adanya keuntungan yang bisa didapat dari kerjasama tersebut, bersepakat dan menyetujui permintaan Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar untuk pengurusan pembelian sejumlah lahan beserta pembayarannya hingga dianggap lunas.  Terdakwa dan Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar bersepakat terkait penetapan harga tanah per meter dihargai seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per m2 .
Selanjutnya, Terdakwa seorang diri mulai bernegosiasi dengan pemilik lahan terkait harga jual beli sampai ada harga yang disepakati. Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 bulan Oktober Tahun 2021, untuk pertama kali Terdakwa menerima sejumlah uang dari Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar untuk pembayaran lahan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan peruntukkan pembayaran uang muka pembelian tanah. Setelah itu selama kurun waktu hampir 1 (satu) tahun secara bertahap sampai pada tanggal 13 Agustus Tahun 2022, Terdakwa telah menerima uang pembayaran lahan dengan total Rp. 1. 591.500,000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

 

Tanggal pembayaran

Nominal pembayaran

Peruntukkan

21 Oktober 2021

Rp. 100.000.000,-

Uang muka lahan pembangunan kantor

05 November 2021

Rp. 300.000.000,-

Uang muka pembelian lahan

19 November 2021

Rp. 10.000.000,-

Pinjam uang

18 November 2021

Rp. 50.000.000,-

Kas bon pembuatan jalan haoling

01 Desember 2021

Rp. 5.000.000,-

Uang muka lahan

27 Desember 2021

Rp. 50.000.000,-

Kas bon pembuatan haoling

04 Januari 2022

Rp. 50.000.000,-

Kas bon pembuatan haoling

13 Januari 2022

Rp. 2.000.000,-

Pinjam uang

06 Maret 2022

Rp. 2.000.000,-

Pinjam uang

13 Maret 2022

Rp. 50.000.000,-

Uang muka lahan

14 Maret 2022

Rp. 15.000.000,-

Pinjam uang

16 Maret 2022

Rp. 10.000,000,-

Pinjam uang

21 Maret 2022

Rp. 100.000.000,-

Uang muka lahan

22 Maret 2022

Rp. 32.500.000,-

Uang muka lahan

22 Maret 2022

Rp. 50.000.000,-

Pinjam uang

29 Maret 2022

Rp. 175.000.000,-

Uang muka lahan

07 April 2022

Rp. 2.000.000,-

Pinjam uang

13 April 2022

Rp. 10.500.000,-

Uang muka lahan

13 April 2022

Rp. 10.000.000,-

Uang muka lahan

19 April 2022

Rp. 25.000.000,-

Uang muka lahan

28 April 2022

Rp. 60.000.000,-

Uang muka lahan

17 April 2022

Rp. 10.000.000,-

Uang muka lahan

14 Mei 2022

Rp. 10.000.000,-

Uang muka lahan

14 Mei 2022

Rp. 2.500.000,-

Pinjam uang

26 Mei 2022

Rp. 2.000.000,-

Uang muka lahan

16 Juni 2022

Rp. 101.000.000,-

Uang muka lahan

29 Juni 2022

Rp. 5.000.000,-

Pinjam uang

06 Juli 2022

Rp. 5.000.000,-

Pinjam uang

12 Juli 2022

Rp. 310.000.000,-

Pelunasan pembelian lahan

13 Agustus 2022

Rp. 2.000.000,-

Pinjam uang

TOTAL

Rp. 1. 591.500,000,-

 

 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira jam 10.30 WITA, Terdakwa meminta Saksi Rusdi Anak dari Kemit untuk datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tering Seberang RT 03 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Saat itu, Terdakwa menawarkan untuk membeli lahan milik Saksi Rusdi Anak dari Kemit yang diketahui bahwa Saksi Rusdi Anak dari Kemit  merupakan pemilik sah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) Nomor 593.21/66/SPPHAT/V/2022 dengan luas tanah 18.846 m2 yang diterbitkan di Kecamatan Tering tertanggal 9 Mei 2022 yang berlokasi di Kampung Linggang Kelubaq RT 003 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Terdakwa yang sedari awal ingin mengambil keuntungan yang banyak, hanya menawarkan harga untuk lahan milik Saksi Rusdi Anak dari Kemit senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). Harga tersebut merupakan harga yang ditentukan oleh Terdakwa berdasarkan luas tanah milik Saksi Rusdi Anak dari Kemit. Terdakwa juga meyakinkan Saksi Rusdi Anak dari Kemit bahwa pembayaran uang lahan akan segera didapatkan secepatnya. Saksi Rusdi Anak dari Kemit yang juga sedang membutuhkan uang tidak merasa curiga kepada Terdakwa hingga Saksi Rusdi Anak dari Kemit bersepakat untuk menjual tanahnya kepada Terdakwa dengan harga yang telah disepakati. Terdakwa menjanjikan akan segera membayar dalam waktu dekat. Setelah meyakinkan Saksi Rusdi Anak dari Kemit untuk menjual lahan miliknya, Terdakwa meminta Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar untuk datang ke rumahnya guna membayar kekurangan pembayaran pembelian lahan. Saat itu Saksi Julian David tidak merasa curiga kepada Terdakwa hingga memberikan uang sejumlah Rp. 176.689.605,- (seratus tujuh puluh enam juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus lima rupiah) tanpa ragu kepada Terdakwa melalui Transfer dari rekening MANDIRI Saksi yaitu nomor rekening 1480001123580 atas nama JULIAN DAVID HASUDUNGAN SIREGAR ke rekening MANDIRI Nomor rekening 1480019431454 atas nama ISRAN KUIS berdasarkan bukti transfer dari Bank Mandiri secara elektronik melalui email. Terdakwa yang tahu uang tersebut telah masuk pada rekeningnya segera membubuhkan tanda tangan pada kuintansi penerimaan tertanggal 21 September 2022 dihadapan Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar.
Bahwa sampai beberapa waktu berjalan, setelah Terdakwa menerima uang pembayaran sejumlah Rp. 176.689.605,- (seratus tujuh puluh enam juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus lima rupiah) dari Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar, Terdakwa secara sengaja tidak langsung membayar uang pembelian lahan kepada Saksi Rusdi Anak dari Kemit hingga Saksi Rusdi Anak dari Kemit sendiri yang mendatangi Terdakwa ke rumahnya sebanyak 3 (tiga) kali namun Terdakwa selalu menjawab jika uang pembayaran lahan belum ada dan justru menyuruh Saksi Rusdi Anak dari Kemit untuk datang ke PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) menemui Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar. Hingga sekira pada bulan November Tahun 2022, Saksi Rusdi Anak dari Kemit datang menemui Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar untuk meminta uang pembayaran lahan miliknya. Namun Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar menjelaskan apabila uang pembayaran lahan telah diberikan kepada Terdakwa senilai Rp. 176.689.605,- (seratus tujuh puluh enam juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus lima rupiah) dengan bukti kuintansi penerimaan uang pembayaran lahan tertanggal 21 September 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa. Mendengar penjelasan Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar, Saksi Rusdi Anak dari Kemit merasa kaget dan tidak terima atas perbuatan Terdakwa yang berbohong kepadanya. Hingga akhirnya, Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar memberikan uang pembayaran lahan kepada Saksi Rusdi Anak dari Kemit sebesar Rp. 93.653.000,- (Sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian pembayaran secara tunai sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan untuk sisanya melalui transfer rekening dari rekening atas nama Julian David Hasudungan ke nomor rekening atas nama Rusdi sejumlah Rp. 33.653.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Sebelumnya Terdakwa juga melakukan hal yang sama berupa tidak membayar pembelian lahan milik Saksi Senio Ebilson Bin Dedep. Pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi oleh pada Tahun 2022, Terdakwa mendatangi Saksi Senio Ebilson Bin Dedep untuk menawarkan pembelian sejumlah lahan milik Saksi Senio Ebilson Bin Dedep. Pada awalnya, Terdakwa dengan Saksi Senio Ebilson Bin Dedep tidak menemukan kesepakatan terkait harga. Kemudian berlanjut pada pertemuan selanjutnya pada hari Sabtu dengan tanggal yang sudah tidak dingat lagi pada bulan September tahun 2022, Saksi Senio Ebilson Bin Dedep menyampaikan jika tanah miliknya hanya boleh dijual dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per meter sedang Terdakwa terus membujuk dengan harag beli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per meter namun Saksi Senio Ebilson Bin Dedep tetap kekeuh pada pendiriannya. Terdakwa kemudian bertanya, “Dek kamu sudah punya surat tanah atau belum?” Saksi Senio Ebilson Bin Dedep menjawab, “belum ada suratnya pak haji”. “kalo belum ada suratnya di tolong diurus suratnya”. Lanjut Terdakwa. “maaf pak haji saya belum bisa urus suratnya karena belum ada dana” lalu Terdakwa berkata, “kalo adek mau saya bisa bantu buat sertifikat tanahnya suapay harganya bisa bagus, tolong lengkapi persyaratannya seperti FC KTP, FC Kartu Keluarga, dan Surat nikah.” Mendengar hal itu, pada keesokan harinya Saksi Senio Ebilson Bin Dedep kembali menemui Terdakwa dengan membawa persyaratan yang diminta, lalu oleh Terdakwa persyaratan tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan Tering untuk dibuatkan surat tanah. Saat surat tanah milik Saksi Senio Ebilson Bin Dedep sudah jadi, Terdakwa meminta Saksi Senio Ebilson Bin Dedep untuk menemuinya guna menandatangani Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli dihadapan Notaris untuk 3 (tiga) lahan miliknya dengan toal luas 43.678 m2 seharga Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah). Terdakwa yang sejak awal sudah berniat untuk tidak melakukan pembayaran kepada Saksi Senio Ebilson Bin Dedep, selalu beralasan tidak memilik uang dan menghindar untuk membayar saat Saksi Senio Ebilson Bin Dedep mendatangi Terdakwa. Hingga akhirnya Terdakwa mengelabuhi Saksi dengan mengatakan jika uang pembayaran belum diberikan dari PT. Indotama Semesta Manunggal.
Berdasarkan bukti kuitansi yang ada, keseluruhan uang pembayaran lahan yang telah diserahkan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.768.189.605 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk 8 (delapan) orang pemilik lahan dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama

Luasan

Harga / M?2;

Total

1

Susinta Yuliana 1

19.185

6.000

115.110.000

2

Susinta Yuliana 2

17.167

6.000

103.002.000

3

Susinta Yuliana 3

17.488

6.000

104.928.000

4

Susinta Yuliana 4

17.261

6.000

103.566.000

5

Susinta Yuliana 5

17.334

6.000

104.004.000

6

Susinta Yuliana 6

13.317

6.000

79.902.000

7

Isran Kuis eks Edi Hartono 1

19.617

6.000

117.702.000

8

Isran Kuis eks Edi Hartono 2

19.313

6.000

115.878.000

9

Isran Kuis eks Agus Herianto 1

14.749

6.000

88.494.000

10

Isran Kuis eks Agus Herianto 2

19.381

6.000

116.286.000

11

Isran Kuis Eks Helen Pariyani

9.014

6.000

54.084.000

12

Rusdi

18.846

6.000

113.076.165

13

Isran Kuis Eks Artian 1

14.491

6.000

86.943.660

14

Isran Kuis Eks Artian 2

13.637

6.000

81.819.780

15

Isran Kuis Eks Suriyati

20.221

6.000

121.326.000

16

Senio Ebilson 1

12.599

6.000

75.594.000

17

Senio Ebilson 2

15.871

6.000

95.226.000

18

Senio Ebilson 3

15.208

6.000

91.248.000

Total  lahan seluas 294.699 m?2;

1.768.189.605

 

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) mengalami kerugian senilai Rp. 478.906.000,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu rupiah)
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggelapkan uang senilai Rp. 478.906.000,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM).

 

----------Perbuatan Terdakwa ISRAN KUIS BIN ARSAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 378 KUHP -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya