Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
RISKA AINUN NUARI Bin JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 187/APB/KBR/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKA AINUN NUARI Bin JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

------- Bahwa ia Terdakwa RISKA AINUN NUARI bin JUMADI, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 00.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 bertempat di samping Penginapan Fitri Jaya yang berada di Kamp. Long Bagun RT. 003 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya masih berada pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025, sekira pukul 22.00 wita, terdakwa dihubungi oleh sdr. PASKALIS HANG (Daftar Pencarian Orang) melalui chat WA yang berisi pesan “ready, carikan pasien” kemudian terdakwa menjawab “shap”, setelah itu terdakwa mencari pasien (orang yang ingin memesan atau menggunakan narkotika jenis shabu) tak lama kemudian sdr. BAYO (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa via handphone dengan menanyakan “adakah” lalu terdakwa menjawab “sebentar” setelah itu terdakwa menghubungi sdr. PASKALIS HANG via chat WA untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis shabu dengan berkata “masih ready kah” kemudian sdr. PASKALIS HANG menjawab “ada” lalu terdakwa kembali menghubungi sdr. BAYO untuk menginformasikan bahwa stok narkotika jenis shabu masih ada dan harus dibayar terlebih dahulu dengan cara transfer ke rekening terdakwa kemudian sdr. BAYO mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa setelah terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa mengirimkan uang itu ke rekening sdr. PASKALIS HANG setelah itu sdr. PASAKALIS HANG mengirimkan peta kepada terdakwa dan setelah menerima peta tersebut, pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 00.35 Wita terdakwa menuju ke tempat yang telah dipetakan oleh sdr. PASKALIS HANG yang berada di samping Penginapan Fitri Jaya Kamp. Long Bagun RT. 003 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu. Sesampainya terdakwa di tempat yang dituju, terdakwa menemukan bungkus tissue merk Passeo dan disaat terdakwa akan mengambil bungkus tissue yang diketahui oleh terdakwa terdapat narkotika jenis shabu, tiba-tiba datang saksi ANDREAS HANG dan saksi BINTANG RAMADHAN (keduanya anggota Polres Mahakam Ulu) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Kamp. Long Bagun Ulu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu, langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa, saat itu terdakwa disuruh mengambil bungkus tissue merk Passeo dan menyuruh terdakwa untuk membuka bungkus tissue merk Passeo tersebut, saat dibuka ternyata didalamnya terdapat 2 (dua) poket narkotika jenis shabu kemudian saat itu ditanyakan pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. PASKALIS HANG untuk dijual ke sdr. BAYO, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Mahakan Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membantu menjualkan narkotika jenis shabu dari sdr. PASKALIS HANG dimana dalam menjualkan narkotika jenis shabu-shabu milik sdr. PASKALIS HANG tersebut terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dari sdr. PASKALIS HANG untuk pemakaian sendiri.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Melak No. 233/11092/8/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang ditandatangani AMRULLAH AFANDI selaku pimpinan PT. Pegadaian Cabang Melak, diketahui berat bersih barang bukti 2 (dua) Poket Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,15 Gram.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0179 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S. Si, Apt, selaku Ketua tim Pengujian pada Balai Besar POM Samarinda yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor kode sampel 25.100.11.16.05.0180.K adalah Positif mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa RISKA AINUN NUARI bin JUMADI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

---------- Perbuatan terdakwa RISKA AINUN NUARI bin JUMADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa RISKA AINUN NUARI bin JUMADI, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 00.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 bertempat di samping Penginapan Fitri Jaya yang berada di Kamp. Long Bagun RT. 003 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya masih berada pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

Bahwa berawal dari saksi ANDREAS HANG dan saksi BINTANG RAMADHAN (keduanya anggota Polres Mahakam Ulu) yang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Kamp. Long Bagun Ulu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 00.35 wita saksi ANDREAS HANG dan saksi BINTANG RAMADHAN melakukan penyelidikan, saat berada di samping Penginapan Fitri Jaya yang berada di Kamp. Long Bagun RT. 003 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu, saksi ANDREAS HANG dan saksi BINTANG RAMADHAN melihat seseorang yang mencurigakan yang diketahui bernama RISKA AINUN NUARI, langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa, saat itu saksi ANDREAS HANG dan saksi BINTANG RAMADHAN melihat bungkus tissue merk Passeo kemudian saksi ANDREAS HANG dan saksi BINTANG RAMADHAN menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkus tissue merk Passeo dan menyuruh terdakwa untuk membuka bungkus tissue merk Passeo tersebut, saat dibuka ternyata didalamnya terdapat 2 (dua) poket narkotika jenis shabu kemudian saat itu ditanyakan pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. PASKALIS HANG untuk dijual ke sdr. BAYO, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Mahakan Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menguasai 2 (dua) poket narkotika jenis sabu sabu tersebut dari sdr. PASKALIS HANG (Daftar Pencarian Orang) yang mana narkotika jenis shabu akan terdakwa antarkan kepada sdr. BAYO (Daftar Pencarian Orang).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Melak No. 233/11092/8/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang ditandatangani AMRULLAH AFANDI selaku pimpinan PT. Pegadaian Cabang Melak, diketahui berat bersih barang bukti 2 (dua) Poket Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,15 Gram.  
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0179 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S. Si, Apt, selaku Ketua tim Pengujian pada Balai Besar POM Samarinda yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor kode sampel 25.100.11.16.05.0180.K adalah Positif mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa RISKA AINUN NUARI bin JUMADI dalam memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman metamfetamina (shabu) nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

---------- Perbuatan terdakwa RISKA AINUN NUARI bin JUMADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya