Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Sdw Damianus Dami Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Damianus Dami
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  • Menyatakan anak PEMOHON yang bernama AGUSTO YOSEP BALIK yang lahir di Sungai Piraq pada tanggal 10 Agustus 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6407-LT-07092022-0026 yang di keluarkan pada tanggal 12 September 2022 adalah benar merupakan anak dari pasangan suami DAMIANUS DAMI dan istri MARIA IMACULATA GUNA yang telah melangsungkan perkawinan di hadapan pemuka agama Katholik yang bernama Pastor. Thomas Bani, SVD pada tanggal 17 Desember 2002, dan telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 20 Maret 2019 sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor: 6407-KW-21032019-0003 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2019;
  • Memerintahkan kepada PEMOHON setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat untuk dibuatkan catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak