| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 188/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
MUHAMMAD SYAHRUDDIN BIN HAMSAN (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 188/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 201/APB/KBR/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHRUDDIN Bin HAMSAN (Alm) pada sekitar waktu diantara hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 s/d hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juni 2023 s/d Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam Tahun 2023 s/d Tahun 2024, bertempat di Jl. P. Hidayatullah Rt.06 Kel. Melak ilir Kec. Melak Kab. Kutai barat tepatnya di kediaman Terdakwa atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yang sebagaimana dimaksud berupa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa MUHAMMAD SYAHRUDDIN Bin HAMSAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita mendatangi kediaman Saksi AWANG JUMIATUL AKBAR (korban) yang merupakan tetangganya beralamat di Jl. N P Hidayatullah Rt. 05 Kel. Melak Ilir Kec. Melak Kab. Kutai Barat dengan maksud menawarkan tanah yang berada di area Ibu Kota Nusantara daerah Semoy dengan luas 24 Ha milliknya dan 40 Ha milik mertua Terdakwa yang juga orang dayak dengan harga Rp 1.500.000 persetengah hektarnya, yang sebenarnya Terdakwa dan mertuanya sama sekali tidak memiliki tanah tersebut. Bahwa saat itu Terdakwa membujuk Saksi Korban jika tanah tersebut memiliki potensi keuntungan besar karena akan dibeli atau dicairkan oleh Pemerintah program IKN dengan harga Rp 350.000.000 /hektar. Kemudian untuk semakin meyakinkan Saksi Korban, Terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut diketahui dan diawasi oleh Sultan Tenggarong (Adji Muhammad Arifin) serta legalitasnya sedang diurus penyelesaiannya oleh Sultan Tenggarong, jika Saksi AWANG JUMIATUL AKBAR tertarik maka akan dihubungi oleh Sultan Tenggarong. Selanjutnya setelah selesai menawarkan tanah tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya. NO TAHUN BULAN TOTAL PEMBAYARAN 1 2023 JUNI Rp 31.000.000,00 2 2023 JULI Rp 92.550.000,00 3 2023 AGUSTUS Rp 75.750.000,00 4 2023 SEPTEMBER Rp 85.350.000,00 5 2023 OKTOBER Rp 34.600.000,00
2023 NOVEMBER Rp 34.950.000,00 7 2023 DESEMBER Rp 21.135.000,00 8 2023 JANUARI Rp 5.150.000,00 9 2024 FEBRUARI Rp 44.420.000,00 10 2024 MARET Rp 10.100.000,00 11 2024 APRIL Rp 25.465.000,00 12 2024 MEI Rp 31.450.000,00 13 2024 JUNI Rp 14.400.000,00 14 2024 JULI Rp 1.850.000,00 15 2024 AGUSTUS Rp 200.000,00 16 2024 SEPTEMBER Rp 30.400.000,00 17 2024 OKTOBER Rp 18.135.000,00 18 2024 NOVEMBER Rp 33.100.000,00 19 2024 DESEMBER Rp 12.950.000,00 20
PEMBAYARAN CASH (TERMASUK DP) Rp 16.250.000,00 21
TOTAL PEMBAYARAN TANPA RESI/RESI BLUR Rp 56.795.000,00 TOTAL KERUGIAN Rp 676.000.000,00 Selanjutnya pada bulan Desember 2024, Saksi Korban mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan kejelasan dan tindak lanjut atas tanah dan lahan yang telah dibayarkan tersebut. Namun atas pertemuan tersebut tidak ditemukan kejelasan sehingga Saksi Korban berinisiatif meminta untuk dibuatkan Surat Pernyataan antara Saksi AWANG JUMIATUL AKBAR, Terdakwa, dan seorang yang mengaku sebagai SULTAN Tenggarong (Adji Muhammad Arifin). Setelah itu Saksi Korban mengajak Terdakwa untuk bertemu SULTAN Tenggarong (Adji Muhammad Arifin) yang diketahui Saksi berada di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara. Namun tidak lama kemudian Terdakwa mengakui kepada Saksi Korban bahwa tanah dan lahan yang selama ini ditawarkan dan dibayarkan tersebut tidak ada dan merupakan akal-akalan Terdakwa sendiri untuk mendapat keuntungan pribadi, Terdakwa juga mengakui bahwa seorang yang mengaku sebagai SULTAN Tenggarong tersebut adalah Terdakwa sendiri yang menyamar dan mengelabui Saksi Korban. --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
