Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 183/APB/KBR/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R

 

---------Bahwa Terdakwa ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Sekitar jam 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juli pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di depan Rumah Makan Padang Chaniago yang beralamat di Kampung Resak RT 03 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 23.00 WITA, Terdakwa dihubungi Sdr. Ayik (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/46/VIII/2025/RESNARKOBA) melalui telepon memberitahukan jika Narkotika jenis sabu sabu telah tersedia. Terdakwa yang telah bersepakat untuk ikut menjual Narkotika jenis sabu sabu dengan harga per poket Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) segera bertemu dengan Sdr. Ayik disebuah pinggir jalan untuk mengambil 11 (sebelas) poket Narkotika jenis sabu sabu yang sebelumnya telah disiapkan Sdr. Ayik tepatnya dibawah tumpukan kayu di dalam 1 (satu) buah botol plastic warna hijau terdapat lakban hitam.
Bahwa selama rentang waktu dari hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 hingga hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, Terdakwa telah menjual 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu sabu kepada beberapa orang yang dikenal dengan cara Para Pembeli datang ke tempat Terdakwa untuk membeli poket Narkotika jenis sabu sabu selain itu Terdakwa juga mengantarkan poket Narkotika jenis sabu sabu kepada pembeli. Terhadap 9 (Sembilan) poket Narkotika jenis sabu sabu yang telah dijualnya, Terdakwa mendapatkan sejumlah uang senilai Rp. 1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang nantinya akan diberikan kepada Sdr. Ayik sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedang sisanya merupakan keuntungan yang didapatkan Terdakwa.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WITA, saat Terdakwa sedang dalam perjalanan mengantar poket Narkotika jenis sabu sabu kepada pembeli tepatnya di pinggir jalan depan Rumah Makan Padang Chaniago yang beralamat di Kampung Resak RT 03 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, datang beberapa orang yang diketahui merupakan Anggota Kepolisian Polres Kutai barat melakukan penangkapan dan penggledahan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah uang pada kantong depan celana panjang warna coklat muda terdapat tullisan BRAKMADA yang sedang dipakai Terdakwa senilai Rp. 1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) warna biru, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) warna hijau, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) warna ungu. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah botol plastic warna hijau terdapat lakban hitam pada kantong depan sebelah kanan celana yang berisi 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu kemudian 1 (satu) unit HP merk VIVO y15s warna biru IMEI 869470056600450 IMEI 869470056600443 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli serta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya dengan No Rangka MH4BX250AEJP04855 dan No Mesin B X250AEA12489 yang digunakan untuk mengantar poket Narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya atas diketemukannya barang bukti tersebut, Terdakwa beserta barang buktinya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092 / 202 / 15 / 07 / 2025 tanggal 15 Juli 2025 tersebut dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan hasil berat kotor 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram bruto dan berat bersih 0, 16 (nol koma enam belas) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram.
Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda atas barang bukti sabu sabu Nomor LHU.100.K.05.16.25.0149 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S. Si.,Apt NIP. 1981062220007122001  dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc, Sp.PK dengan No. RM : P00003485 tanggal 15 Juli 2025 atas nama Terdakwa ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Methampethamine.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

S U B S I D A I R

 

---------Bahwa Terdakwa ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Sekitar jam 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juli pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di depan Rumah Makan Padang Chaniago yang beralamat di Kampung Resak RT 03 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

Bahwa berawal saat Anggota Kepolisian Polres Kutai Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat jika sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sabu di seputaran Jalan Trans Kaltim. Anggota Kepolisian yang beranggotakan Saksi Tri Heri Prasetyo Bin Pujiono, Saksi Mursalin, Saksi Muhammad Riduansyah Bin Asmuransyah melakukan penyelidikan dan diperoleh nama Terdakwa. Sehingga pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WITA, saat Terdakwa sedang dalam perjalanan mengantar poket Narkotika jenis sabu sabu kepada pembeli tepatnya di pinggir jalan depan Rumah Makan Padang Chaniago yang beralamat di Kampung Resak RT 03 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, Saksi Tri Heri Prasetyo Bin Pujiono, Saksi Mursalin, Saksi Muhammad Riduansyah Bin Asmuransyah datang menghampiri Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggledahan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah uang pada kantong depan celana panjang warna coklat muda terdapat tullisan BRAKMADA yang sedang dipakai Terdakwa senilai Rp. 1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) warna biru, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) warna hijau, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) warna ungu. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah botol plastic warna hijau terdapat lakban hitam pada kantong depan sebelah kanan celana yang berisi 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu kemudian 1 (satu) unit HP merk VIVO Y15s warna biru IMEI 869470056600450 IMEI 869470056600443 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli serta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya dengan No Rangka MH4BX250AEJP04855 dan No Mesin B X250AEA12489 yang digunakan untuk mengantar poket Narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya atas diketemukannya barang bukti tersebut, Terdakwa beserta barang buktinya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092 / 202 / 15 / 07 / 2025 tanggal 15 Juli 2025 tersebut dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan hasil berat kotor 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram bruto dan berat bersih 0, 16 (nol koma enam belas) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram.
Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda atas barang bukti sabu sabu Nomor LHU.100.K.05.16.25.0149 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S. Si.,Apt NIP. 1981062220007122001  dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc, Sp.PK dengan No. RM : P00003485 tanggal 15 Juli 2025 atas nama Terdakwa ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Methampethamine.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ZUL BAINI BIN ABDUL AZIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya