Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan ijin/dispensasi kepada EKA ZAHRA RAMDANI anak Perempuan lahir di Linggang Mencelew pada tanggal 23 Agustus 2008 anak pasangan suami RAFIC dan isteri SITI NILAWATI untuk melangsungkan pernikahan/perkawinan dengan CHRISTIAN YOPI oleh seorang pemuka agama Kristen yang bernama PDT. DARIUS LIAN, MA di GEREJA KEMAH INJIL INDONESIA (GKII) HOSANA MUARA LEBAN yang beralamat di kampung Muara Leban, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat dan akan di catatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Barat;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya dan setelah dilaksanakannya perkawinan Gereja antara EKA ZAHRA RAMDANI dengan CHRISTIAN YOPI untuk mencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
|