| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 172/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.SAIPUL UYUN SUJATI, SH 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
MASERUN Bin SUMANI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 172/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 186/APB/KBR/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MASERUN bin SUMANI (alm), pada bulan Agustus 2025 dalam rentang waktu tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan 16 Agustus 2025, bertempat di rumah milik saksi korban ANDI FAJAR SETIAWAN di Kampung Ngenyan Asa RT 004 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, telah melakukan tindak pidana telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, secara berulang kali sehingga merupakan suatu perbuatan berlanjut, dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada tanggal 07 Agustus 2025, ketika terdakwa memposting pada grup facebook Forum Jual Beli (FJB) Kubar “KALO ADA ELEKTRONIK RUSAK MESIN CUCI, KULKAS, AKI DAN BESI TUA HUB. 085822578377” tak lama setelah memposting hal tersebut, terdakwa dihubungi oleh saksi REZA MELANDRI dengan berkata “MAU MESIN CUCI SAMA KULKAS KAH” kemudian dijawab oleh terdakwa “IYA, LOKASI DIMANA” kemudian saksi REZA MELANDRI menjawab “NGENYAN” lalu dijawab oleh terdakwa “OKE, BESOK YA”. Selanjutnya keseokan harinya tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wita terdakwa mendatangi lokasi yang telah di shareloc oleh saksi REZA MELANDRI yang berada di Kampung Ngenyan Asa RT. 04 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat yang merupakan rumah dari saksi korban ANDI FAJAR, sesampainya terdakwa di tempat yang dituju lalu terdakwa bertemu dengan saksi REZA MELANDRI, saat itu saksi REZA MELANDRI menunjuk kulkas yang berada di samping rumah milik saksi korban ANDI FAJAR sambal berkata “ITU KULKASNYA PAKLEK” kemudian terdakwa menjawab “ITU HARGANYA Rp. 50.000,-“ lalu saksi REZA MELANDRI berkata “OKE ANGKUT PAKLEK” setelah itu terdakwa mengangkut kulkas yang ditunjuk oleh saksi REZA MELANDRI dan pergi meninggalkan tempat tersebut Bahwa setelah melakukan pembelian kulkas tersebut, terdakwa kembali melakukan transaksi jual beli dengan saksi REZA MELANDRI ditempat yang sama sebanyak 2 kali, yaitu: Pada tanggal 09 Agustus 2025 terdakwa membeli dari saksi REZA MELANDRI berupa 1 unit mesin cuci berwarna putih pink seharga Rp. 50.000,- dan tabung oksigen berwarna biru dibagian atas dan berkarat dibagian tabung seharga Rp. 100.000,-. Bahwa pada saat terdakwa membeli barang-barang dari saksi REZA MELANDRI, terdakwa tidak ada menanyakan bukti pembelian berupa nota atas pembelian barang-barang yang telah dibeli terdakwa; Bahwa terdakwa dalam membeli barang-barang tersebut tidak ada ijin dan sepengetahuan dari pemilik barang tersebut yakni saksi korban ANDI FAJAR SETIAWAN, sehingga saksi korban ANDI FAJAR SETIAWAN mengalami kerugian sekitar Rp. 58.100.000,- (lima puluh delapan juta seratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa MASERUN bin SUMANI (alm) tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
