Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Sdw 1.Joni
2.Nataliayanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Joni
2Nataliayanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  • Memberikan ijin/dispensasi kepada AGUSTINIA CANDY TETING  anak Perempuan lahir di Muara Asa pada tanggal 21 Agustus 2007 anak pasangan suami JONI dan isteri NATALIAYANTI untuk melangsungkan pernikahan/perkawinan dengan DEMETRIUS yang di laksanakan di Gereja SANTO YOHANES PENGINJUL kampung Muara Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat dan akan di catatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Barat;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya dan setelah dilaksanakannya perkawinan Gereja antara AGUSTINIA CANDY TETING dengan DEMETRIUS untuk mencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
  • Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak