Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2025/PN Sdw 1.SALMA ADILAH, SH
2.WISNU DEWANTORO, SH
1.SITOPORUS HENDRI ANAK DARI YOSEP JUANDA
2.ALIMUS PERDI ANAK DARI YOSEP JUANDA
3.HERI MURDANI BIN M SUDARJI
4.BOBY HIDAYAT BIN M.SUDARJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 144/APB/KBR/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SALMA ADILAH, SH
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITOPORUS HENDRI ANAK DARI YOSEP JUANDA[Penahanan]
2ALIMUS PERDI ANAK DARI YOSEP JUANDA[Penahanan]
3HERI MURDANI BIN M SUDARJI[Penahanan]
4BOBY HIDAYAT BIN M.SUDARJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I SITOPORUS HENDRI Anak dari YOSEP JUANDA bersama dengan Terdakwa II ALIMUS PERDI Anak dari YOSEP JUANDA, Terdakwa III HERI MURDANI Bin M. SUDARJI, Terdakwa IV BOBY HIDAYAT Bin M. SUDARJI pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat PT. BSMJ (Borneo Surya Mining Jaya) dalam wilayah BLOK N36 AFDELING 2 Kampung Lembonah Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa I SITOPORUS HENDRI Anak dari YOSEP JUANDA dan Terdakwa II ALIMUS PERDI Anak dari YOSEP JUANDA sedang dalam perjalanan pulang dari kebun pribadi milik Terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu GrandMax berwarna hitam dengan Nomor Rangka : MHKP3FA1JPK044888, Nomor Mesin : 2NR4B41878, Nomor Polisi : KT 8447 PI kemudian bertemu dengan Terdakwa III HERI MURDANI Bin M. SUDARJI dan Terdakwa IV BOBY HIDAYAT Bin M. SUDARJI di jalan ujung Kampung Nayan sekira pukul 17.00 WITA.
Selanjutnya Terdakwa IV meminta tolong untuk memuat pipa egrek dan tojok milik Terdakwa IV dengan berkata “MINTA TOLONG MUAT EGREK SAMA PIPAEGREK ANTAR KE LOKASI”. Kemudian Terdakwa II menjawab “IYAA”, kemudian Terdakwa III dan Terdakwa IV menyampaikan “IKUTI AJA KAMI”, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengikuti Terdakwa III dan Terdakwa IV dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu GrandMax berwarna hitam dengan Nomor Rangka : MHKP3FA1JPK044888, Nomor Mesin : 2NR4B41878, Nomor Polisi : KT 8447 PI yang dikemudikan oleh Terdakwa II, sedangkan Terdakwa III dan Terdakwa IV menuju lokasi PT. BSMJ (Borneo Surya Mining Jaya) dengan membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis mandau dan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAH WR 150 berwarna hitam dengan No-mor Rangka : MH3DG3710NK037641, Nomor Mesin : G3N6E-0041500, Nomor Polisi : KT 6649 PO. Sekira pukul 18.00 WITA tibalah Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV di jalan Kampung Muara Tae Kamp. Baru Kec. Jempang Kab. Kutai Barat kemudian berhenti dan memarkirakan 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu GrandMax berwarna hitam dengan Nomor Rangka : MHKP3FA1JPK044888, Nomor Mesin : 2NR4B41878, Nomor Polisi : KT 8447 PI dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAH WR 150 berwarna hitam dengan No-mor Rangka : MH3DG3710NK037641, Nomor Mesin : G3N6E-0041500, Nomor Polisi : KT 6649 PO karena sudah tidak bisa di lewati oleh sepeda motor dan mobil.
Selanjutnya Terdakwa III dan Terdakwa IV mengambil 2 (dua) buah tojok dan pipa egrek dengan perkiraan panjang 6 (enam) meter milik Terdakwa III dan Terdakwa IV lalu Terdakwa III memasang pisau egrek pada pipa egrek tersebut. Kemudian Terdakwa IV mengatakan kepada Terdakwa II “KAMI DULUAN MASUK YA NANTI KALIAN BAWAKAN AIR” lalu Terdakwa III dan Terdakwa IV masuk terlebih dahulu ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. BSMJ (Borneo Surya Mining Jaya), sekira 2 menit kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II ikut masuk ke wilayah kebun milik PT. BSMJ (Borneo Surya Mining Jaya) membawakan air minum. Kemudian para Terdakwa masuk kedalam jalan setapak dengan jalan tanah dengan berjalan kaki dengan membawa gerek, tojok dan senter kepala.
Setelah berjalan kurang lebih sejauh 200 meter terdapat portal yang menghalangi jalan. Kemudian para Terdakwa melewati jalan kecil dengan berjalan kaki yang berada di samping kanan portal sembari membawa tojok, egrek dan senter kepala ke arah kebun sawit milik perusahaan tersebut. Lalu sesampainya dilokasi kebun sawit tersebut, para Terdakwa menyenteri buah sawit yang dapat dipanen karena disekitar portal tersebut tidak ada buah yang masak kemudian para Terdakwa masuk lebih dalam ke wilayah kebun sawit PT. BSMJ (Borneo Surya Mining Jaya) sambil menyenteri buah yang dapat di panen dengan posisi Terdakwa IV sambil membawa Tojok dan Terdakwa III membawa egrek. sekira 5 menit para Terdakwa melewati portal tersebut terdengar suara tembakan, lalu setelah mendengar suara tembakan tersebut para Terdakwa menghampiri arah sumber suara tembakan yang para Terdakwa dengar, yang mana suara tersebut berasal dari tembakan petugas Brimob dan saksi Rheo Saferius Rumanggor, yang mana lokasinya tidak jauh dari portal.
Selanjutnya para Terdakwa bertemu dengan petugas Brimob dan saksi Rheo Saferius Rumanggor, kemudian para Terdakwa diminta untuk duduk oleh petugas, setelah itu para Terdakwa dibawa menuju kantor di PT. BSMJ (Borneo SuryaMining Jaya), kemudian para Terdakwa dibawa ke Polres Kutai Barat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya