Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa ELI ESER Anak Dari (Alm) KUTEI bersama-sama dengan temanya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 11.23 WITA sampai dengan pukul 15.09 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2024 di area perkebunan PT. Citra Palma Pertiwi 2 Blok H-56 dan H-57 Kamp. Randa Empas Kec. Bentian Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 525.29/K.1129/2013 Tentang Lokasi Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit PT. Citra Palma Pertiwi , Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 525.29/K.076/2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Citra Palma Pertiwi memutuskan jenis tanaman yang diusahakan adalah Kelapa Sawit, serta Keputusan Mentri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 15/HGU/KEM-ATR/BPN/11/2020, tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Citra Palma Pertiwi di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saat PT. Citra Palma Pertiwi 2 yang selanjutnya disebut PT. CPP 2 diwakili oleh saksi IQBAL BIN JUMAIN selaku mandor Land Clearing dan tanam mendatangkan alat berat excavator untuk melakukan land clearing di area Blok H-56 dan H-57. Kemudian sekira pukul 11.23 WITA terdakwa bersama temannya mendatangi saksi IQBAL dengan maksud menduduki dan menguasai lahan dengan cara melarang kegiatan land clearing di area Blok H-56 dan H-57, kemudian menyuruh alat berat exavactor dikeluarkan dari area tersebut. Selanjutnya pada pukul 15.09 WITA di area H-55 terdakwa menghentikan karyawan yang sedang melakukan penanaman bibit sawit dengan cara menyuruh karyawan keluar dari area tersebut, dimana saat terdakwa menghentikan operator alat berat dan karyawan tanam dengan berbicara menggunakan nada tinggi dan berkata ’’APABILA MELANJUTKAN KEGIATAN LAND CLEARING ALAT MU AKAN KU TAHAN’’, serta terdakwa dan temannya membentangkan tali rotan dengan ikatan batang kayu di area PT CPP 2 Blok H-56 dan H-57di lahan yang terdakwa klaim.
Bahwa alat PT. CPP 2 yang terdakwa hentikan pada saat melakukan land clearing adalah 2 (dua) exavator, dan 1 (Satu) dozer. Dimana motif terdakwa adalah ingin menduduki dan menguasai lahan area tesebut dan meminta ganti rugi atas lahan yang di klaim oleh terdakwa. Dimana terdakwa melarang dan menghentikan kegiatan land clearing dan penanaman bibit sawit di area PT.CPP 2 tersebut sudah berulang kali , dimana pada bulan Juli 2024 , Oktober 2024 serta beberapa waktu lainnya dengan cara yang sama sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pasti berapa luas lahan yang dianggap terdakwa merupakan hak miliknya, yang berada di Kamp. Randa Empas Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat yang masuk di dalam area perkebunan PT. CPP2. Serta terdakwa juga tidak memiliki legalitas atas lahan tersebut, dimana terdakwa juga belum pernah melakukan pembayaran pajak atas lahan yang di klaim oleh terdakwa.
Bahwa proses bisnis PT. CPP 2 menjadi terhambat serta mengalami kerugian materiil sebesar Rp62.670.000,00 (enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) akibat perbuatan terdakwa yang menduduki dan menguasai lahan dengan cara melarang serta menghentikan kegiatan land clearing dan penanaman bibit kelapa sawit, belum termasuk kerugian selanjutnya karena hingga saat ini blok H56 dan H57 belum melakukan kegiatan land clearing dan penanaman bibit kelapa sawit.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.-----------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa Eli Eser Anak Dari (Alm) KUTEI pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 11.23 WITA sampai dengan pukul 15.09 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2024 di area perkebunan PT. Citra Palma Pertiwi 2 Blok H-56 dan H-57 Kamp. Randa Empas Kec. Bentian Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 525.29/K.1129/2013 Tentang Lokasi Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit PT. Citra Palma Pertiwi , Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 525.29/K.076/2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT. Citra Palma Pertiwi memutuskan jenis tanaman yang diusahakan adalah Kelapa Sawit, serta Keputusan Mentri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 15/HGU/KEM-ATR/BPN/11/2020, tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Citra Palma Pertiwi di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saat PT. Citra Palma Pertiwi 2 yang selanjutnya disebut PT. CPP 2 diwakili oleh saksi IQBAL BIN JUMAIN selaku mandor Land Clearing dan tanam mendatangkan alat berat excavator untuk melakukan land clearing di area Blok H-56 dan H-57. Kemudian sekira pukul 11.23 WITA terdakwa bersama temannya mendatangi saksi IQBAL dengan maksud menduduki dan menguasai lahan dengan cara melarang kegiatan land clearing di area Blok H-56 dan H-57, kemudian menyuruh alat berat exavactor dikeluarkan dari area tersebut. Selanjutnya pada pukul 15.09 WITA di area H-55 terdakwa menghentikan karyawan yang sedang melakukan penanaman bibit sawit dengan cara menyuruh karyawan keluar dari area tersebut, dimana saat terdakwa menghentikan operator alat berat dan karyawan tanam dengan berbicara menggunakan nada tinggi dan berkata ’’APABILA MELANJUTKAN KEGIATAN LAND CLEARING ALAT MU AKAN KU TAHAN’’, serta terdakwa dan temannya membentangkan tali rotan dengan ikatan batang kayu di area PT CPP 2 Blok H-56 dan H-57di lahan yang terdakwa klaim.
Bahwa alat PT. CPP 2 yang terdakwa hentikan pada saat melakukan land clearing adalah 2 (dua) exavator, dan 1 (Satu) dozer. Dimana motif terdakwa adalah ingin menduduki dan menguasai lahan area tesebut dan meminta ganti rugi atas lahan yang di klaim oleh terdakwa. Dimana terdakwa melarang dan menghentikan kegiatan land clearing dan penanaman bibit sawit di area PT.CPP 2 tersebut sudah berulang kali , dimana pada bulan Juli 2024 , Oktober 2024 serta beberapa waktu lainnya dengan cara yang sama sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pasti berapa luas lahan yang dianggap terdakwa merupakan hak miliknya, yang berada di Kamp. Randa Empas Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat yang masuk di dalam area perkebunan PT. CPP2. Serta terdakwa juga tidak memiliki legalitas atas lahan tersebut, dimana terdakwa juga belum pernah melakukan pembayaran pajak atas lahan yang di klaim oleh terdakwa.
Bahwa PT. CPP 2 mengalami kerugian materiil sebesar Rp62.670.000,00 (enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) akibat perbuatan terdakwa yang melarang serta menghentikan kegiatan land clearing dan penanaman bibit kelapa sawit, belum termasuk kerugian selanjutnya karena hingga saat ini blok H56 dan H57 juga belum melakukan kegiatan land clearing dan penanaman bibit kelapa sawit.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |