Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2025/PN Sdw 1.SALMA ADILAH, SH
2.WISNU DEWANTORO, SH
DENI TIMO Anak Dari LAMBER TIMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 166/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 179/APB/KBR/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SALMA ADILAH, SH
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI TIMO Anak Dari LAMBER TIMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa DENI TIMO Anak Dari  LAMBER TIMO pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Kebun  Divisi 2  Plasma PT. Harapan Rimba Raya Tohan,  Kamp. Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WITA  di Jalan Kebun  Divisi 2  Plasma PT. Harapan Rimba Raya Tohan,  Kamp. Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, saksi korban SULFIANA Binti  AZMAN SYAM berjalan dengan sepeda motor di Jalan Kebun Divisi 2 dari Tohan Plasma menuju Camp Divisi 3 bersama anak saksi yang bernama Sdri. SYAHWA MIKAILA AZZAHRA, kemudian Terdakwa mengikuti saksi korban dengan mengendarai sepada motor miliknya lalu meminta saksi korban untuk berhenti namun saksi korban tidak menuruti perkataan tersebut sehingga Terdakwa menendang ban depan motor yang saksi korban kendarai sehingga saksi korban terjatuh dari sepeda motor bersama dengan anak saksi korban;
Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu merampas kunci sepeda motor yang dikendarai saksi korban lalu mengangkat anak saksi korban dengan kedua tangan Terdakwa menuju ke atas sepeda motor milik Terdakwa, kemudian saksi korban berdiri dan mendatangi anak saksi korban dan menggendongnya, Kemudian saksi korban melarikan diri bersama anak saksi korban dengan berjalan kaki, kemudaian Terdakwa mengejar saksi korban dengan sepeda motor milik Terdakwa dan berteriak ”Berhenti-berhenti, kalau tidak berhenti saya tabrak pakai motor”, saksi korban tidak menghiraukan teriakan Terdakwa lalu Terdakwa menabrak bagian belakang betis saksi korban dengan sepeda motor yang membuat saksi korban terjatuh bersama dengan anak saksi korban. Selanjutnya Terdakwa langsung memegang pergelangan tangan kiri saksi korban dengan mengunakan tangan kiri Terdawa kemudian tangan kanan Mengepal lalu Terdakwa memukul kepala saksi korban sebanyak 5 kali kemudian Terdakwa memukul dengan cara membuka telapak tangan kanan Terdakwa lalu Terdakwa arahkan pipi kiri dan pipi kanan saksi korban sebanyak 2 kali selanjutnya Terdakwa memukul bahu kiri saksi korban dan juga lengan kiri saksi korban sebanyak 3 kali dengan cara Terdawa mengepalkan tangan Terdakwa. Selanjutnya saksi korban berkata “sudah-sudah” akan tetapi karena kesal Terdakwa masih memukul bagian belakang telingan saksi korban dan menyebabkan saksi korban menangis;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut seluruh muka korban mengalami luka lebam dan bengkak, serta juga bagian bahu maupun lengan sebelah kiri korban mengalami memar dan bengkak;
Bahwad akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor : 0075/102/RSUD HIS/VIII/2025 atas nama SULFIANA tanggal 20 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Harapan Indah Sendawar ditandatangani oleh dr. INDRIYANI VALEANDRI  dengan kesimpulan bahwa perempuan dengan berusia dua puluh empat tahun ini terdapat luka memar pada kelopak mata kanan bawah, pipi kanan, bahu dan lengan kiri akibat benda tumpul, perkiraan waktu luka memar terjadi sekitar nol hari sampai empat hari.

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------ -------------------------------------------------------

 

 

Subsidir:

Bahwa Terdakwa DENI TIMO Anak Dari  LAMBER TIMO pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Jalan Kebun  Divisi 2  Plasma PT. Harapan Rimba Raya Tohan,  Kamp. Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan”, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

Bermula pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WITA  di Jalan Kebun  Divisi 2  Plasma PT. Harapan Rimba Raya Tohan,  Kamp. Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, saksi korban SULFIANA Binti  AZMAN SYAM berjalan dengan sepeda motor di Jalan Kebun Divisi 2 dari Tohan Plasma menuju Camp Divisi 3 bersama anak saksi yang bernama Sdri. SYAHWA MIKAILA AZZAHRA, kemudian Terdakwa mengikuti saksi korban dengan mengendarai sepada motor miliknya lalu meminta saksi korban untuk berhenti namun saksi korban tidak menuruti perkataan tersebut sehingga Terdakwa menendang ban depan motor yang saksi korban kendarai sehingga saksi korban terjatuh dari sepeda motor bersama dengan anak saksi korban;
Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu merampas kunci sepeda motor yang dikendarai saksi korban lalu mengangkat anak saksi korban dengan kedua tangan Terdakwa menuju ke atas sepeda motor milik Terdakwa, kemudian saksi korban berdiri dan mendatangi anak saksi korban dan menggendongnya, Kemudian saksi korban melarikan diri bersama anak saksi korban dengan berjalan kaki, kemudaian Terdakwa mengejar saksi korban dengan sepeda motor milik Terdakwa dan berteriak ”Berhenti-berhenti, kalau tidak berhenti saya tabrak pakai motor”, saksi korban tidak menghiraukan teriakan Terdakwa lalu Terdakwa menabrak bagian belakang betis saksi korban dengan sepeda motor yang membuat saksi korban terjatuh bersama dengan anak saksi korban. Selanjutnya Terdakwa langsung memegang pergelangan tangan kiri saksi korban dengan mengunakan tangan kiri Terdawa kemudian tangan kanan Mengepal lalu Terdakwa memukul kepala saksi korban sebanyak 5 kali kemudian Terdakwa memukul dengan cara membuka telapak tangan kanan Terdakwa lalu Terdakwa arahkan pipi kiri dan pipi kanan saksi korban sebanyak 2 kali selanjutnya Terdakwa memukul bahu kiri saksi korban dan juga lengan kiri saksi korban sebanyak 3 kali dengan cara Terdawa mengepalkan tangan Terdakwa. Selanjutnya saksi korban berkata “sudah-sudah” akan tetapi karena kesal Terdakwa masih memukul bagian belakang telingan saksi korban dan menyebabkan saksi korban menangis;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut seluruh muka korban mengalami luka lebam dan bengkak, serta juga bagian bahu maupun lengan sebelah kiri korban mengalami memar dan bengkak;
Bahwad akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor : 0075/102/RSUD HIS/VIII/2025 atas nama SULFIANA tanggal 20 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Harapan Indah Sendawar ditandatangani oleh dr. INDRIYANI VALEANDRI  dengan kesimpulan bahwa perempuan dengan berusia dua puluh empat tahun ini terdapat luka memar pada kelopak mata kanan bawah, pipi kanan, bahu dan lengan kiri akibat benda tumpul, perkiraan waktu luka memar terjadi sekitar nol hari sampai empat hari.

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------ -------------------------------------------------------

-

Pihak Dipublikasikan Ya