Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Sdw DICKY RACHMAN PERDANA, S.H. EBIT AL MUCHTAR BIN SAMSUAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 133/APB/KBR/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBIT AL MUCHTAR BIN SAMSUAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

P R I M A I R

---------- Bahwa Ia Terdakwa EBIT AL MUCHTAR Bin SAMSUAR (Alm) bersama-sama dengan HENDRI GUNAWAN Bin ZAINUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Rabu tanggal 09 bulan April Tahun 2025 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah yang berlokasi di Jalan Petunak RT.13 Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabu-shabu dengan Berat Kotor 1,03 (satu koma nol tiga gram).” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira jam 11.00 WITA Ketika Terdakwa mendatangi rumah Sdr. RUDI (DPO/…./VII/2025/Resnarkoba tanggal 07 Juli 2025) yang berada di daerah Simpang Ombau karena diminta oleh Sdr. RUDI (DPO) dengan maksud untuk menjualkan narkotika jenis shabu-shabu miliknya, setelah sampai di rumah lalu Sdr. RUDI (DPO) menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 20 (dua puluh) poket yang terbungkus oleh Plastik warna biru dengan terdapat tulisan BOOS M kepada Terdakwa, dengan rincian yaitu 10 (sepuluh) poket yang masing-masing harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) poket yang masing-masing harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah menerima narkotika tersebut lalu Terdakwa menjual dengan poket harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) laku sebanyak 6 (enam) poket dan poketan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) poket laku habis terjual, 0hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa setorkan kepada Sdr. RUDI (DPO) secara tunai (kontan/cash) jumlah senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan detail penyerahan hasil keuntungan diserahkan Terdakwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 19.00 WITA senilai Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan pada jam 22.00 WITA Terdakwa menyerahkan hasil penjualan narkotika lagi senilai RP 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); -----------------------------
  • Lalu pada tanggal 08 April 2025 sekitar jam 09.00 WITA, awalnya Terdakwa akan diberikan 20 (dua puluh) poket narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. RUDI (DPO) akan tetapi Terdakwa meminta 10 (sepuluh) poket harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poketnya dikarenakan masih ada sisa sebelumnya, lalu Terdakwa menerima 10 (sepuluh) poket narkotika tersebut dengan dibungkus plastic warna biru bertuliskan BOOS M, kemudian pada tanggal 09 April 2025 sekitar jam 12.00 WITA Ketika itu Sdr. RUDI (DPO) datang untuk mengambil uang hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu-shabu lalu Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanannya kepada Sdr. RUDI (DPO), lalu Sdr. RUDI menyampaikan kepada Terdakwa perihal uang senilai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebagai jasa / upah menjual narkotika jenis shabu-shabu akan dipotong dikarenakan Terdakwa memiliki hutang dengan Sdr. RUDI (DPO), setelah itu Terdakwa akan pulang dan masih menyimpan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 (empat) poket yang terbungkus plastic warna  biru bertuliskan BOOS M dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poketnya lalu Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk CARDINAL;---------------------------------------------------------
  • Pada jam 22.00 WITA Terdakwa pergi untuk menjaga sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu yang berlokasi di Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat bertemu dengan Saksi HENDRI GUNAWAN, lalu pada jam 23.00 WITA Ketika Terdakwa berada di rumah tersebut datang Sdr. OZI (DPO/33/VII/2025/Resnarkoba tanggal 07 Juli 2025) dan Sdr. BACOK (DPO/34/VII/2025/Resnarkoba tanggal 07 Juli 2025) yang bertemu dengan Saksi HENDRI, lalu Sdr. BACOK mengeluarkan dan menyerahkan beberapa amplop kecil dan diletakkan didepan Saksi HENDRI kemudian Sdr. OZI (DPO) dan Sdr. BACOK (DPO) pergi meninggalkan rumah loket tersebut, setelah itu Terdakwa melihat Saksi HENDRI memasukkan amplop kecil tersebut yang diserahkan sebelumnya kedalam tas selempang merk EMEN warna merah milik Saksi HENDRI, dikarenakan terdapat beberapa amlop kecil kemudian Saksi HENDRI meminta menghubungi Sdr. BACOK untuk menanyakan beberapa amplop yang masih ada di hadapan Saksi HENDRI merupakan titipan untuk dikirimkan ke wilayah Kec. Melak, kemudian Saksi HENDRI mengeluarkan beberapa amplop yang sebelumnya telah disimpan didalam tas selempang warna merah merk EMEN lalu Saksi HENDRI mengambil beberapa amplop tersebut dan memasukkan ke dalam kotak besi merk KRISBOW warna putih milik dari Saksi HENDRI; ------------------------------------------------------------------
  • Setelah itu, Terdakwa masuk kedalam kamar rumah tersebut tidak lama ada orang dikenal yang mengetuk kaca jendela kamar tersebut diketahui merupakan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH anggota satresnarkoba polres kutai barat yang sedang melakukan undercover buying (Sprin/17/IV/HUK.6.6/2025/RESNARKOBA tanggal 09 April 2025), dan Terdakwa menerima uang senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH kemudian Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi HENDRI lalu membuka kotak besi merk KRISBOW warna putih lalu mengeluarkan 1 (satu) amplop warna putih dengan bertuliskan angka 500 dan menyerahkan kepada Terdakwa, setelah itu Kembali menuju jendela kamar tersebut Terdakwa menyerahkan amplop yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu melalui celah jendela kepada Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH yang melakukan undercover buying, tidak lama setelah transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut, datang beberapa anggota kepolisian satresnarkoba polres kutai barat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi;-------
  • Pada saat penangkapan Terdakwa dan Saksi HENDRI ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 1,3 gram dan berat bersih 0,47 gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk CARDINAL, 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan angka 500, 4 (empat) buah bungkus plastic warna biru bertuliskan BOSS M, 1 (satu) buah pipet kaca lengkap dengan karet warna merah, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y19s warna biru IMEI 868187075363966, IMEI2 868187075363966, 1 (satu) buah simcard TELKOMSEL dengan nomor 081210464446 dan, barang bukti tersebut dipergunakan dalam transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu oleh Terdakwa, barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan dan Terdakwa yang telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut ke Kantor Satresnarkoba Polres Kutai Barat;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa setelah melakukan permufakatan jahat dengan Saksi HENDRI dalam transaksi jual beli narkotika yaitu senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi HENDRI memperoleh keuntungan 7% terhadap hasil penjualan narkotika tersebut ;--------------
  • Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0094 dan Nomor Kode Sampel: 25.100.11.16.05.0094.K tanggal 23 April 2025, yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si.Apt NIP.198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka EBIT AL MUCHTAR bin SAMSUAR (Alm) adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Farmasi.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092  / 118 / 11 / 04 / 2025 tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 selaku Pimpinan Cabang dengan hasil Pemeriksaan penimbangan 5 bungkus dengan rincian Berat Kotor 1,03 Gram dan Taksiran Berat Bersih 0,47 Gram yang disisihkan pihak kepolisian seberat 0,1 dengan taksiran berat bersih BB sisa 0,37  (nol koma lima puluh tiga) gram.-----------------------------------------------------
  • Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari RSUD Harapan Insan Sendawar Nomor RM: P00003075 tanggal 15 April 2025 atasnama  EBIT AL MUCHTAR yang ditandatangani elektronik oleh Indarlin, Amd.Am selaku Petugas Laborataorium dan dr. Yayuk Subekti, M.Sc., SpPK dengan Hasil Pemeriksaan Urine yaitu POSITIF mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.----------------
  • Bahwa terdakwa EBIT AL MUCHTAR Bin SAMSUAR (Alm) bersama-sama dengan HENDRI GUNAWAN Bin ZAINUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.-------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa EBIT AL MUCHTAR Bin SAMSUAR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

S U B S I D I A I R

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa Bahwa Ia Terdakwa EBIT AL MUCHTAR Bin SAMSUAR (Alm) bersama-sama dengan HENDRI GUNAWAN Bin ZAINUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Rabu tanggal 09 bulan April Tahun 2025 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah yang berlokasi di Jalan Petunak RT.13 Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabu-shabu dengan Berat Kotor 1,03 (satu koma nol tiga gram).” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira jam 11.00 WITA Ketika Terdakwa mendatangi rumah Sdr. RUDI (DPO/…./VII/2025/Resnarkoba tanggal 07 Juli 2025) yang berada di daerah Simpang Ombau karena diminta oleh Sdr. RUDI (DPO) dengan maksud untuk menjualkan narkotika jenis shabu-shabu miliknya, setelah sampai di rumah lalu Sdr. RUDI (DPO) menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 20 (dua puluh) poket yang terbungkus oleh Plastik warna biru dengan terdapat tulisan BOOS M kepada Terdakwa, dengan rincian yaitu 10 (sepuluh) poket yang masing-masing harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) poket yang masing-masing harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah menerima narkotika tersebut lalu Terdakwa menjual dengan poket harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) laku sebanyak 6 (enam) poket dan poketan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) poket laku habis terjual, 0hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa setorkan kepada Sdr. RUDI (DPO) secara tunai (kontan/cash) jumlah senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan detail penyerahan hasil keuntungan diserahkan Terdakwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 19.00 WITA senilai Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan pada jam 22.00 WITA Terdakwa menyerahkan hasil penjualan narkotika lagi senilai RP 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); -----------------------------
  • Lalu pada tanggal 08 April 2025 sekitar jam 09.00 WITA, awalnya Terdakwa akan diberikan 20 (dua puluh) poket narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. RUDI (DPO) akan tetapi Terdakwa meminta 10 (sepuluh) poket harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poketnya dikarenakan masih ada sisa sebelumnya, lalu Terdakwa menerima 10 (sepuluh) poket narkotika tersebut dengan dibungkus plastic warna biru bertuliskan BOOS M, kemudian pada tanggal 09 April 2025 sekitar jam 12.00 WITA Ketika itu Sdr. RUDI (DPO) datang untuk mengambil uang hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu-shabu lalu Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanannya kepada Sdr. RUDI (DPO), lalu Sdr. RUDI menyampaikan kepada Terdakwa perihal uang senilai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebagai jasa / upah menjual narkotika jenis shabu-shabu akan dipotong dikarenakan Terdakwa memiliki hutang dengan Sdr. RUDI (DPO), setelah itu Terdakwa akan pulang dan masih menyimpan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 (empat) poket yang terbungkus plastic warna  biru bertuliskan BOOS M dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poketnya lalu Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk CARDINAL;---------------------------------------------------------
  • Pada jam 22.00 WITA Terdakwa pergi untuk menjaga sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu yang berlokasi di Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat bertemu dengan Saksi HENDRI GUNAWAN, lalu pada jam 23.00 WITA Ketika Terdakwa berada di rumah tersebut datang Sdr. OZI (DPO/33/VII/2025/Resnarkoba tanggal 07 Juli 2025) dan Sdr. BACOK (DPO/34/VII/2025/Resnarkoba tanggal 07 Juli 2025) yang bertemu dengan Saksi HENDRI, lalu Sdr. BACOK mengeluarkan dan menyerahkan beberapa amplop kecil dan diletakkan didepan Saksi HENDRI kemudian Sdr. OZI (DPO) dan Sdr. BACOK (DPO) pergi meninggalkan rumah loket tersebut, setelah itu Terdakwa melihat Saksi HENDRI memasukkan amplop kecil tersebut yang diserahkan sebelumnya kedalam tas selempang merk EMEN warna merah milik Saksi HENDRI, dikarenakan terdapat beberapa amlop kecil kemudian Saksi HENDRI meminta menghubungi Sdr. BACOK untuk menanyakan beberapa amplop yang masih ada di hadapan Saksi HENDRI merupakan titipan untuk dikirimkan ke wilayah Kec. Melak, kemudian Saksi HENDRI mengeluarkan beberapa amplop yang sebelumnya telah disimpan didalam tas selempang warna merah merk EMEN lalu Saksi HENDRI mengambil beberapa amplop tersebut dan memasukkan ke dalam kotak besi merk KRISBOW warna putih milik dari Saksi HENDRI; ------------------------------------------------------------------
  • Setelah itu, Terdakwa masuk kedalam kamar rumah tersebut tidak lama ada orang dikenal yang mengetuk kaca jendela kamar tersebut diketahui merupakan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH anggota satresnarkoba polres kutai barat yang sedang melakukan undercover buying (Sprin/17/IV/HUK.6.6/2025/RESNARKOBA tanggal 09 April 2025), dan Terdakwa menerima uang senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH kemudian Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi HENDRI lalu membuka kotak besi merk KRISBOW warna putih lalu mengeluarkan 1 (satu) amplop warna putih dengan bertuliskan angka 500 dan menyerahkan kepada Terdakwa, setelah itu Kembali menuju jendela kamar tersebut Terdakwa menyerahkan amplop yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu melalui celah jendela kepada Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH yang melakukan undercover buying, tidak lama setelah transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut, datang beberapa anggota kepolisian satresnarkoba polres kutai barat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi;-------
  • Pada saat penangkapan Terdakwa dan Saksi HENDRI ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 1,3 gram dan berat bersih 0,47 gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk CARDINAL, 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan angka 500, 4 (empat) buah bungkus plastic warna biru bertuliskan BOSS M, 1 (satu) buah pipet kaca lengkap dengan karet warna merah, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y19s warna biru IMEI 868187075363966, IMEI2 868187075363966, 1 (satu) buah simcard TELKOMSEL dengan nomor 081210464446 dan, barang bukti tersebut dipergunakan dalam transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu oleh Terdakwa, barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan dan Terdakwa yang telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut ke Kantor Satresnarkoba Polres Kutai Barat;---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0094 dan Nomor Kode Sampel: 25.100.11.16.05.0094.K tanggal 23 April 2025, yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si.Apt NIP.198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka EBIT AL MUCHTAR bin SAMSUAR (Alm) adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Farmasi.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092  / 118 / 11 / 04 / 2025 tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 selaku Pimpinan Cabang dengan hasil Pemeriksaan penimbangan 5 bungkus dengan rincian Berat Kotor 1,03 Gram dan Taksiran Berat Bersih 0,47 Gram yang disisihkan pihak kepolisian seberat 0,1 dengan taksiran berat bersih BB sisa 0,37  (nol koma lima puluh tiga) gram.-----------------------------------------------------
  • Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari RSUD Harapan Insan Sendawar Nomor RM: P00003075 tanggal 15 April 2025 atasnama  EBIT AL MUCHTAR yang ditandatangani elektronik oleh Indarlin, Amd.Am selaku Petugas Laborataorium dan dr. Yayuk Subekti, M.Sc., SpPK dengan Hasil Pemeriksaan Urine yaitu POSITIF mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.----------------
  • Bahwa terdakwa EBIT AL MUCHTAR Bin SAMSUAR (Alm) bersama-sama dengan HENDRI GUNAWAN Bin ZAINUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.--------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa EBIT AL MUCHTAR Bin SAMSUAR (Alm)  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya