Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Sdw 1.Yapet
2.Sarmi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yapet
2Sarmi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Memberikan ijin/dispensasi kepada SUCHI AGUSTINA anak Perempuan  yang lahir di Geleo Baru pada tanggal 05 Agustus 2008 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 64.07.AL.2010.002688, anak dari YAPET dan SARMI untuk melangsungkan pernikahan/perkawinan dengan HISKIA KELSAN PRANKLIN yang akan dilaksanakan di GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA (GPDI) kampung Gadur, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dan akan di catatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Barat;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya dan setelah dilaksanakannya perkawinan Gereja antara SUCHI AGUSTINA dengan HISKIA KELSAN PRANKLIN untuk mencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
  • Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada PEMOHON;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak