Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
143/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. 2.WISNU DEWANTORO, SH |
DARMANSYAH. A Alias LEMPENG Bin ASMAEL (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 143/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 156/APB/KBR/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
P R I M A I R ----Bahwa Terdakwa DARMANSYAH. A Alias LEMPENG BIN ASMAEL (Alm) bersama-sama dengan ABRIANSYAH Alias ARIN BIN HADRIANI (Alm) (yang dilakukan penuntutan dalam berkas lain) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Kampung Long Iram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi Abriansyah Alias Arin Bin Hadriani (Alm) melalui chat aplikasi whatsapp menawarkan diri untuk ikut menjual Narkotika jenis sabu sabu sambil meyakinkan jika Terdakwa siap dengan resiko yang ada. Saat setelah bersepakat, disepakati jika harga untuk 1 (satu) poket dengan berat 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu sabu seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Saksi Abriansyah Alias Arin Bin Hadriani (Alm) memberikan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu sabu dengan tangan kanan dan diterima oleh Terdakwa. Segera Terdakwa bergegas pulang dengan terlebih daulu membeli plastik klip ukuran kecil sebagai bungkus hasil pecahan dari 1 (satu) poket dengan berat 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu sabu. Sesampainya dirumah, Terdawa mulai memecah 1 (satu) poket dengan berat 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu sabu menjadi 20 (dua puluh) poket masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening yang akan dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poket kepada orang-orang yang datang untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu. Terdakwa menyimpan 20 (dua puluh) poket Narkotika jenis sabu sabu pada sebuah dompet kecil warna merah bertuliskan toko emas INKARA yang disimpan dalam celana kain pendek warna coklat Merk MUSTEVAN’S pada kantong kiri belakang.
----------- Perbuatan Terdakwa DARMANSYAH. A Alias LEMPENG BIN ASMAEL (Alm) bersama-sama dengan ABRIANSYAH Alias ARIN BIN HADRIANI (Alm)) diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa DARMANSYAH. A Alias LEMPENG BIN ASMAEL (Alm) bersama-sama dengan ABRIANSYAH Alias ARIN BIN HADRIANI (Alm) (yang dilakukan penuntutan dalam berkas lain) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Kampung Long Iram Ilir Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari tanggal yang telah disebutkan diatas, Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat melakukan penangkapan terhadap Saksi Saftian Nur Alias Iyong Bin Saparudin MRD atas kepemilikan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat beranggotakan Saksi Tri Heri Prasetyo Bin Pujiono, Saksi Mursalin, Saksi Muhammad Riduansyah Bin Asmuransyah melakukan pengembangan dengan meminta Saksi Saftian Nur Alias Iyong Bin Saparudin MRD untuk menunjukan tempat tinggal Sdr. Ali seorang yang memberikan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu. Namun saat sampai dirumahnya, Sdr. Ali, tidak sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat meminta Saksi Saftian Nur Alias Iyong Bin Saparudin MRD menunjukan seorang yang juga diketahui memiliki Narkotika jenis sabu sabu. Segera Saksi Saftian Nur Alias Iyong Bin Saparudin MRD memberikan informasi jika Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu sabu. Segera Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat dan Saksi Saftian Nur Alias Iyong Bin Saparudin MRD mendatangi Terdakwa dirumah Saksi Abriansyah Alias Arin Bin Hadriani (Alm). Saat sampai, dengan berdasarkan informasi dari Saksi Saftian Nur Alias Iyong Bin Saparudin MRD, Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat langsung melakukan penangkapan dan penggledahan kepada Terdakwa sembari menanyakan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu sabu. Terdakwa mengakui jika Narkotika jenis sabu sabu miliknya disimpan dalam sebuah dompet kecil warna merah bertuliskan toko emas INKARA yang disimpan dalam celana kain pendek warna coklat Merk MUSTEVAN’S pada kantong kiri belakang. Saat digeledah ditemukan 20 (dua puluh) poket Narkotika jenis sabu sabu masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening yang diakui Terdakwa didapat dari Saksi Abriansyah Alias Arin Bin Hadriani (Alm) yang akan dijualnya kemudian. Kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diamankan. ----------- Perbuatan Terdakwa DARMANSYAH. A Alias LEMPENG BIN ASMAEL (Alm) bersama-sama dengan ABRIANSYAH Alias ARIN BIN HADRIANI (Alm) diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |