Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
126/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
IMPUL SIJABAT anak dari BARNES SIJABAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 126/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 139/APB/KBR/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa Ia terdakwa IMPUL SIJABAT anak dari BARNES SIJABAT, pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekitar jam 11.00 WITA atau pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2023 atau pada Tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kota Balikpapan atau area PT. Citra Palma Pertiwi 2 Kampung Lendian Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada Saat Terdakwa bekerja sebagai Kerani Produksi PT. Citra Palma Pertiwi (CPP) 2 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 19/CPP1/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 kantor PT. CPP 2 yang berlokasi di Kampung Lendian Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat, dengan jabatan tersebut Terdakwa dapat mengajukan kendaraan inventaris penunjang pekerjaan berupa sepeda motor dengan system bayar kredit atau cicilan dengan memotong gaji tiap bulan senilai Rp 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit Sepeda Motor Karyawan No. 002/CPP2/X-2023/SPK tanggal 02 Oktober 2023 berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo dengan No. Rangka: MH1JBK116PK943083 No. Mesin: JBK1E-1940607 tanpa No.Pol.----------------------------------- ------------- Pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekitar jam 11.00 WITA pada saat Terdakwa sedang bekerja di kebun sawit Afdeling 2 PT. CPP 2, Terdakwa meminta izin kepada Saksi M. DELVIN FAHRIZA untuk pergi menuju Simpang Areng untuk mengirimkan uang dengan mengendarai sepeda motor tersebut, lalu pada jam 11.40 WITA setelah Terdakwa tiba di Simpang Areng mengirimkan uang kepada orang tua dikampung melalui kios BRI Link, setelah selesai mengirimkan uang tersebut, Terdakwa tidak Kembali ke PT. CPP2 untuk melanjutkan bekerja lagi akan tetapi berencana untuk pulang kampung ke Provinsi Sumatera Utara, lalu pada jam 12.00 WITA Terdakwa berangkat menuju Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo tersebut untuk belanja mempersiapkan k-ebutuhannya berangkat menuju Kota Balikpapan.----------------------------------- ------------- Kemudian pada Hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar jam 10.00 WITA, Terdakwa berangkat ke Kota Balikpapan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo, setelah tiba di Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa tidak mengetahui jalan menuju Kota Balikpapan lalu menghubungi Sdr. ERWIN yang merupakan teman Terdakwa, setelah Sdr. ERWIN bertemu dengan Terdakwa lalu melanjutkan perjalanan lagi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo tersebut menuju Kota Balikapapan, kemudian pada jam 23.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. ERWIN tiba di rumah kontrakan sdr. ERWIN yang berlokasi di daerah Kota Balikpapan.--------------------------------------------------------------------------------------- -------------- lalu pada tanggal 17 Desember 2023, Terdakwa menghubungi Sdr. ERWIN untuk dapat menjual sepeda motor merk Honda Revo tersebut, lalu pada tanggal 20 Desember 2023 Sdr. ERWIN menghubungi Terdakwa dan memberitahu sepeda motor tersebut telah laku terjual dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai jasa atau upah atas penjualan sepeda motor tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa Terdakwa yang menjabat sebagi Kerani Produksi PT. CPP2 tidak memiliki izin untuk menjual sepeda motor merk Honda Revo dengan No. Rangka: MH1JBK116PK943083 No. Mesin: JBK1E-1940607 tanpa No.Pol yang merupakan kendaraan inventaris sebagai penunjang pekerjaan, Terdakwa baru melakukan pembayaran kredit sepeda motor tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, keuntungan hasil penjualan sepeda motor tersebut telah Terdakwa nikmati untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan akibat perbuatan Terdakwa PT. CPP 2 mengalami kerugian materil senilai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Audit Internal pada tanggal 06 Agustus 2025 oleh Pimpinan Kebun PT. CPP 2.----------------------------
Perbuatan terdakwa IMPUL SIJABAT anak dari BARNES SIJABAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Ia terdakwa IMPUL SIJABAT anak dari BARNES SIJABAT, pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekitar jam 11.00 WITA atau pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2023 atau pada Tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kota Balikpapan atau area PT. Citra Palma Pertiwi 2 Kampung Lendian Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada Saat Terdakwa bekerja sebagai Kerani Produksi PT. Citra Palma Pertiwi (CPP) 2 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 19/CPP1/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 kantor PT. CPP 2 yang berlokasi di Kampung Lendian Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat, dengan jabatan tersebut Terdakwa dapat mengajukan kendaraan inventaris penunjang pekerjaan berupa sepeda motor dengan system bayar kredit atau cicilan dengan memotong gaji tiap bulan senilai Rp 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit Sepeda Motor Karyawan No. 002/CPP2/X-2023/SPK tanggal 02 Oktober 2023 berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo dengan No. Rangka: MH1JBK116PK943083 No. Mesin: JBK1E-1940607 tanpa No.Pol.----------------------------------- ------------- Pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekitar jam 11.00 WITA pada saat Terdakwa sedang bekerja di kebun sawit Afdeling 2 PT. CPP 2, Terdakwa meminta izin kepada Saksi M. DELVIN FAHRIZA untuk pergi menuju Simpang Areng untuk mengirimkan uang dengan mengendarai sepeda motor tersebut, lalu pada jam 11.40 WITA setelah Terdakwa tiba di Simpang Areng mengirimkan uang kepada orang tua dikampung melalui kios BRI Link, setelah selesai mengirimkan uang tersebut, Terdakwa tidak Kembali ke PT. CPP2 untuk melanjutkan bekerja lagi akan tetapi berencana untuk pulang kampung ke Provinsi Sumatera Utara, lalu pada jam 12.00 WITA Terdakwa berangkat menuju Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo tersebut untuk belanja mempersiapkan k-ebutuhannya berangkat menuju Kota Balikpapan.----------------------------------- ------------- Kemudian pada Hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar jam 10.00 WITA, Terdakwa berangkat ke Kota Balikpapan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo, setelah tiba di Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa tidak mengetahui jalan menuju Kota Balikpapan lalu menghubungi Sdr. ERWIN yang merupakan teman Terdakwa, setelah Sdr. ERWIN bertemu dengan Terdakwa lalu melanjutkan perjalanan lagi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo tersebut menuju Kota Balikapapan, kemudian pada jam 23.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. ERWIN tiba di rumah kontrakan sdr. ERWIN yang berlokasi di daerah Kota Balikpapan.--------------------------------------------------------------------------------------- -------------- lalu pada tanggal 17 Desember 2023, Terdakwa menghubungi Sdr. ERWIN untuk dapat menjual sepeda motor merk Honda Revo tersebut, lalu pada tanggal 20 Desember 2023 Sdr. ERWIN menghubungi Terdakwa dan memberitahu sepeda motor tersebut telah laku terjual dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai jasa atau upah atas penjualan sepeda motor tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa Terdakwa yang menjabat sebagi Kerani Produksi PT. CPP2 tidak memiliki izin untuk menjual sepeda motor merk Honda Revo dengan No. Rangka: MH1JBK116PK943083 No. Mesin: JBK1E-1940607 tanpa No.Pol yang merupakan kendaraan inventaris sebagai penunjang pekerjaan, Terdakwa baru melakukan pembayaran kredit sepeda motor tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, keuntungan hasil penjualan sepeda motor tersebut telah Terdakwa nikmati untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan akibat perbuatan Terdakwa PT. CPP 2 mengalami kerugian materil senilai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Audit Internal pada tanggal 06 Agustus 2025 oleh Pimpinan Kebun PT. CPP 2.----------------------------;
Perbuatan terdakwa IMPUL SIJABAT anak dari BARNES SIJABAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |