| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa KARLIS Bin KARLIN pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di Kamp. Linggang Purworejo RT.002 Kec. Tering Kab. Kutai Barat (Tepatnya di Rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dalam hal setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi sekira Bulan Juni 2025 Terdakwa menghubungi Sdra. PURNAWAN (DPO) dengan menggunakan Apk Whatsapp Terdakwa chat ke Sdra. PURNAWAN (DPO) mengatakan “Saya Mau beli 0,5 Gram” lalu dijawab oleh Sdra. PURNAWAN (DPO) “Iya”, kemudian setelah itu Sdra. PURNAWAN (DPO) mengirimkan nomor DANA kepada Terdakwa untuk melakukan pembayaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer uang yang sudah Terdakwa dan Sdra. PURNAWAN (DPO) sepakati tersebut melalui Apk DANA. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WITA Sdra. PURNAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan “barangnya sudah ada ditempat” dan mengirimkan foto tempat yang menjadi lokasi tempat Sdra. PURNAWAN (DPO) menyimpan 1 (Satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, lalu Terdakwa menjawab “Iya” kemudian Terdakwa pergi ke tempat tersebut dan mengambil 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu - sabu yang di bungkus didalam plastik klip sedang berwarna bening tersebut ke tempat yang telah di beritahukan oleh Sdra. PURNAWAN (DPO) di Kamp. Mencleo Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat. Selanjutnya setelah mendapatkan Narkotika tersebut Terdakwa memisahkan 1 (Satu) Poket Narkotika tersebut menjadi 5 (Lima) Poket dengan berat per poketnya seberat 0,8 (Nol Koma Delapan) Miligram yang akan dijual dengan harga Rp.300.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) per poketnya, bahwa dari 5 (Lima) Poket Narkotika tersebut Terdakwa telah menjualkan 4 (Empat) poket Narkotika kepada pembeli dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa melalui Apk WhatsApp kemudian setelah deal harga Pembeli melakukan pembayaran via Transfer kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Narkotika tersebut kepada pembeli dengan sistem jejak di Kamp. Linggang Tering Seberang Kec. Tering Kab. Kutai Barat dan mengirimkan lokasi tempat Terdakwa menyimpankan Narkotika tersebut kepada pembeli;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kamp. Linggang Purworejo RT.002 Kec. Tering Kab. Kutai Barat sering terjadi transaksi narkotika kemudian Saksi JONARLEX STANDY LAUA, Saksi DIMAS URBANINGRUM, dan Saksi AWANG BENTAR PRAYUDHA yang merupakan Anggota Polsek Long Iram melakukan penyelidikan Ketika sampai di rumah tersebut Saksi JONARLEX STANDY LAUA beserta Rekan Saksi lainnya melihat ada Terdakwa yang melarikan diri melalui pintu belakang rumah tersebut lalu Saksi JONARLEX STANDY LAUA beserta Rekan Saksi lainnya melakukan pengejaran terhadap Terdakwa kemudian sekira jarak 200 Meter dari rumah tersebut Saksi JONARLEX STANDY LAUA beserta Rekan Saksi lainnya berhasil mengamankan Terdakwa selanjutnya Saksi JONARLEX STANDY LAUA beserta Rekan Saksi lainnya Kembali membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Putih No IMEI (Slot1) 357493648410898 IMEI (Slot2) 3585022728410898 yang berada di kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, Uang Tunai sejumlah Rp. 21.000,- (Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan 1 lembar pecahan uang Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan 1 lembar pecahan uang Rp. 1000,- (Seribu Ribu Rupiah) yang berada di kantong celana belakang yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) buah kotak plastik yang di isolasi hitam yang berada di dalam kamar rumah tersebut, lalu Saksi JONARLEX STANDY LAUA menunjukkan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kotak plastik yang di isolasi hitam tersebut yang pada saat dibuka 1 (satu) buah kotak plastik yang di isolasi hitam tersebut ditemukan ada 1 (Satu) poket Narkotika yang dibungkus plastik klip kecil bening kemudian Saksi JONARLEX STANDY LAUA menanyakan kepemilikan 1 (Satu) poket Narkotika yang dibungkus plastik klip kecil bening yang di masukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak plastik yang di isolasi hitam tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil bening yang di masukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak plastik yang di isolasi hitam tersebut memang benar milik Terdakwa, kemudian Saksi AWANG BENTAR PRAYUDHA menemukan 1 (Satu) buah dompet kain dengan motif kotak-kotak warna coklat dan di setiap sekat dalam dompet tersebut terdapat tulisan 200, 300, 500, 700 dan 1000, 1 (satu) buah kotak plastik yang di solasi hitam, 1 (Satu) buah korek api gas berwarna merah, 1 (Satu) buah korek api gas berwarna kuning, 1 (Satu) buah sedotan plastik warna hitam yang dipotong menyamping berbentuk sendok kecil, 1 (Satu) buah sedotan plastik warna putih yang dipotong menyamping berbentuk sendok kecil, 1 (Satu) buah sedotan plastik warna putih bening dengan list warna biru yang dipotong menyamping berbentuk sendok kecil, 1 (Satu) buah pipet yang terbuat dari kaca bening, 31 (Tiga Puluh Satu) plastik klip bening berukuran kecil, 9 (Sembilan) plastik klip bening berukuran sedang, 1 (Satu) buah besi kecil yang ujungnya ditajamkan dengan gagang bawahnya terbuat dari plastik warna putih, 1 (Satu) buah lilin warna putih yang ditemukan di dalam kamar rumah Terdakwa, Kemudian Saksi JONARLEX STANDY LAUA dan Rekan Saksi lainnya menunjukan dan menanyakan mengenai kepemilikan Narkotika tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah benar milik Terdakwa yang akan dijual oleh Terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Long Iram guna proses penyidikan lebih lanjut;
Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0183 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. NIP. 198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa dengan Nomor Sampel 25.100.11.16.05.0184.K adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara);
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 208/11092/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh oleh Pimpinan Cabang An. AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 Petugas yang melakukan penimbangan An. DIAN RAHMAHTIKA NIK.EPS.11176 dan Petugas Polres Kutai Barat Polsek Long Iram An. JONARLEX STANDY L, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) poket Narkotika Gol I dengan kesimpulan adalah 1 (Satu) poket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 0,21 (Nol Koma Dua Satu) Gram/Brutto dan berat bersih 0,12 (Nol Koma Dua Belas) Gram/Netto dengan keterangan disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda (Habis Disisihkan) Sisa BB semuanya 0,02 Gram;
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine An. KARLIS dari RS RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR Nomor Periksa: L2507001647 tanggal 27 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab An dr. Esther Mayrita, Sp. PK dan Petugas Laboratoium An. Wiwik Irawati, S.Tr.Kes dengan hasil pemeriksaan laboratorium Positif Amphetamine dan Positif Metampethamine;
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu 1 (Satu) poket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 0,21 (Nol Koma Dua Satu) Gram/Brutto dan berat bersih 0,12 (Nol Koma Dua Belas) Gram/Netto dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa KARLIS Bin KARLIN tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa KARLIS Bin KARLIN pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di Kamp. Linggang Purworejo RT.002 Kec. Tering Kab. Kutai Barat (Tepatnya di Rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dalam hal setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kamp. Linggang Purworejo RT.002 Kec. Tering Kab. Kutai Barat sering terjadi transaksi narkotika kemudian Saksi JONARLEX STANDY LAUA, Saksi DIMAS URBANINGRUM, dan Saksi AWANG BENTAR PRAYUDHA yang merupakan Anggota Polsek Long Iram melakukan penyelidikan Ketika sampai di rumah tersebut Saksi JONARLEX STANDY LAUA beserta Rekan Saksi lainnya melihat ada Terdakwa yang melarikan diri melalui pintu belakang rumah tersebut lalu Saksi JONARLEX STANDY LAUA beserta Rekan Saksi lainnya melakukan pengejaran terhadap Terdakwa kemudian sekira jarak 200 Meter dari rumah tersebut Saksi JONARLEX STANDY LAUA beserta Rekan Saksi lainnya berhasil mengamankan Terdakwa selanjutnya Saksi JONARLEX STANDY LAUA beserta Rekan Saksi lainnya Kembali membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Putih No IMEI (Slot1) 357493648410898 IMEI (Slot2) 3585022728410898 yang berada di kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, Uang Tunai sejumlah Rp. 21.000,- (Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan 1 lembar pecahan uang Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan 1 lembar pecahan uang Rp. 1000,- (Seribu Ribu Rupiah) yang berada di kantong celana belakang yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) buah kotak plastik yang di isolasi hitam yang berada di dalam kamar rumah tersebut, lalu Saksi JONARLEX STANDY LAUA menunjukkan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kotak plastik yang di isolasi hitam tersebut yang pada saat dibuka 1 (satu) buah kotak plastik yang di isolasi hitam tersebut ditemukan ada 1 (Satu) poket Narkotika yang dibungkus plastik klip kecil bening kemudian Saksi JONARLEX STANDY LAUA menanyakan kepemilikan 1 (Satu) poket Narkotika yang dibungkus plastik klip kecil bening yang di masukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak plastik yang di isolasi hitam tersebut dan Terdakwa mengakui memang bahwa 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil bening yang di masukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak plastik yang di isolasi hitam tersebut memang benar milik Terdakwa, kemudian Saksi AWANG BENTAR PRAYUDHA menemukan 1 (Satu) buah dompet kain dengan motif kotak-kotak warna coklat dan di setiap sekat dalam dompet tersebut terdapat tulisan 200, 300, 500, 700 dan 1000, 1 (satu) buah kotak plastik yang di solasi hitam, 1 (Satu) buah korek api gas berwarna merah, 1 (Satu) buah korek api gas berwarna kuning, 1 (Satu) buah sedotan plastik warna hitam yang dipotong menyamping berbentuk sendok kecil, 1 (Satu) buah sedotan plastik warna putih yang dipotong menyamping berbentuk sendok kecil, 1 (Satu) buah sedotan plastik warna putih bening dengan list warna biru yang dipotong menyamping berbentuk sendok kecil, 1 (Satu) buah pipet yang terbuat dari kaca bening, 31 (Tiga Puluh Satu) plastik klip bening berukuran kecil, 9 (Sembilan) plastik klip bening berukuran sedang, 1 (Satu) buah besi kecil yang ujungnya ditajamkan dengan gagang bawahnya terbuat dari plastik warna putih, 1 (Satu) buah lilin warna putih yang ditemukan di dalam kamar rumah Terdakwa, Kemudian Saksi JONARLEX STANDY LAUA dan Rekan Saksi lainnya menunjukan dan menanyakan mengenai kepemilikan barang-barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah benar milik Terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Long Iram guna proses penyidikan lebih lanjut;
BerdasarBerdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0183 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. NIP. 198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa dengan Nomor Sampel 25.100.11.16.05.0184.K adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara);
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 208/11092/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh oleh Pimpinan Cabang An. AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 Petugas yang melakukan penimbangan An. DIAN RAHMAHTIKA NIK.EPS.11176 dan Petugas Polres Kutai Barat Polsek Long Iram An. JONARLEX STANDY L, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) poket Narkotika Gol I dengan kesimpulan adalah 1 (Satu) poket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 0,21 (Nol Koma Dua Satu) Gram/Brutto dan berat bersih 0,12 (Nol Koma Dua Belas) Gram/Netto dengan keterangan disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda (Habis Disisihkan) Sisa BB semuanya 0,02 Gram;
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine An. KARLIS dari RS RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR Nomor Periksa: L2507001647 tanggal 27 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab An dr. Esther Mayrita, Sp. PK dan Petugas Laboratoium An. Wiwik Irawati, S.Tr.Kes dengan hasil pemeriksaan laboratorium Positif Amphetamine dan Positif Metampethamine;
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 1 (Satu) poket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 0,21 (Nol Koma Dua Satu) Gram/Brutto dan berat bersih 0,12 (Nol Koma Dua Belas) Gram/Netto dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa KARLIS Bin KARLIN tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------- |