Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
76/Pdt.G/2025/PN Sdw |
Tanggal Surat |
Kamis, 18 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Rahmadi | 2 | Muhammad Farhan | 3 | Andi Ismail, SE | 4 | Ambo Sakka | 5 | Ahmad Muldi | 6 | Handoko Setia Pinuji | 7 | Edi Sutopo | 8 | H. Jumardi | 9 | Herlambang | 10 | Rosmiati | 11 | Saleng | 12 | Zainal | 13 | Ramli | 14 | Nurdin | 15 | Mansyah | 16 | H. Cimong | 17 | Wellang | 18 | Ramlah |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Oktavianus Nabu, SH | Rahmadi | 2 | Oktavianus Nabu, SH | Ramlah | 3 | Oktavianus Nabu, SH | Wellang | 4 | Oktavianus Nabu, SH | H. Cimong | 5 | Oktavianus Nabu, SH | Mansyah | 6 | Oktavianus Nabu, SH | Nurdin | 7 | Oktavianus Nabu, SH | Ramli | 8 | Oktavianus Nabu, SH | Zainal | 9 | Oktavianus Nabu, SH | Saleng | 10 | Oktavianus Nabu, SH | Rosmiati | 11 | Oktavianus Nabu, SH | Herlambang | 12 | Oktavianus Nabu, SH | H. Jumardi | 13 | Oktavianus Nabu, SH | Edi Sutopo | 14 | Oktavianus Nabu, SH | Handoko Setia Pinuji | 15 | Oktavianus Nabu, SH | Ahmad Muldi | 16 | Oktavianus Nabu, SH | Ambo Sakka | 17 | Oktavianus Nabu, SH | Andi Ismail, SE | 18 | Oktavianus Nabu, SH | Muhammad Farhan |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminanyang dimohonkan;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah kebun yang sekarang dirusak dan dihancurkan dengan alat berat milik perusahaan adalah tanah kebun milik warga Kelian Dalam/para Penggugat berdasarkan nama-nama dan pemegang sah Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah yang tertera di atas;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa nama-nama yang direkayasa dan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah(SPPHAT)yang direkayasa oleh Tergugat tidak sesuai dengan fakta di lapangan/dan atau dibuat dengan cara akal-akalan yang isinya bertentangan dengan hukum tersebut adalah batal;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(PMH);
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun yang dirusak bukan tanah kosong atau tanah tidak bertuan melainkan tanah kebun tersebut adalah tanah kebun hak milik warga para Penggugat berkebun menanam padi dan mengambil padi untuk kebutuhan makan sehari-hari yang telah dirusak dihancurkan tanpa ganti rugi tentang kerusakan lingkungan,kerusakan tanah kebun milik para Penggugat bveserta tanam tumbuh di atasnya : karet yang di tanam sejak Tahun 2005 dihitung perhektar 700 pohon dihancurkan dalam sekejap dan sekarang urusan tidak kunjung selesai dengan Tergugat bersama PT.Indotama samasta Manunggal ( PT. ISM) yang digusur Oleh CV.Andes Prasada;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebanyak Rp. 100.000,-permeter/perperkan dikali dengan jumlah luas lahan kebun warga/para Penggugat beserta tanam tumbuh di atasnya sesuai nama dan pemegang Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah yany tertera di atas;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah kebun ini adalah hak milik warga/para Penggugat yang harus dan wajib dikembalikan kepada warga/para Penggugat yang berhak atas tanah kebun yang disengketakan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan yaitu Surat Pernyataan Hak Atas Tanah (SPPHAT)tertera semuanya di atas;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka agar segera menyerahkan tanah kebun kepada para Penggugat dalam keadaan bebas dari segala pembebanan, paling lambat tiga hari setelah putusan perkara ini dibacakan, kalau perlu dengan bantuan Polisi dan TNI, oleh karena sekarang musim orang bersihkan kebun untuk menanam pada /warga mau menananm padi di tanah kebun mereka untuk kebutuhan hidup keseharian para penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segera melakukan perhitungan untuk membayar kerugian para Penggugat atas kerusakan l;ingkungan warga, kerusakan tanah kebun beserta tanam tumbuh yang rusak, hancur tidak terpakai lagi oleh para Penggugat sejumlah RP > 100,000,-permeter dikalikan dengan luas tanah kebun yang telah tertera di atas sesuai Bukti kepemilikan tanah kebun, Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah ( SPPHAT) tersebut di atas, paling lambat tiga hari setelah putusan perkara ini dibacakan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |