| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 191/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
MUHAMMAD ADDIB KURNIAWAN Bin HADI SETIAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 191/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 206/APB/KBR/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ADDIB KURNIAWAN Bin HADI SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 01.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di pondok kebun milik Sdr. PRAPTO di Kampung Ujoh Bilang tepatnya di Ladang Sebenaq Rt.15 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu terdiri dari Saksi ANDREAS HANG dan Saksi BINTANG RAMADHAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika di wilayah Kec. Long Bagun. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 01.40 Wita, bertempat di pondok kebun milik Sdr. PRAPTO di Kampung Ujoh Bilang tepatnya di Ladang Sebenaq Rt.15 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu, Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu mencurigai seseorang dan ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Poket narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat bruto 0,85 gram atau berat bersihnya ± 0,22 gram yang saat itu ditemukan di dalam bekas bungkus bumbu mie instan disamping Pondok Kebun milik Sdr. Prapto, 1 (satu) Unit Handphone Elektronik OPPO A57 warna hijau, 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah merk TOKAI, 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih, Uang Tunai Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh), dimana barang bukti tersebut seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Jenis Barang: 3 Poket Shabu-Shabu, jumlah 3 bks, Berat Kotor 0,85 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,22 Gram, dengan keterangan diambil dan disisihkan oleh petugas PT. Pegadaian dari masing-masing poket dengan taksiran bersih bersih 0,1 gram dan tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda sehingga tersisa barang bukti sejumlah 0,12 Gram. Bahwa sesuai Laporan Pengujian No. LHU.100.K.05.16.25.0178 tanggal 20 Agustus 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda yang dibuat dan ditantangani oleh Sdri. EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian berdasarkan sumpah jabatannya yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti dari Polres Mahakam Ulu dengan hasil pengujian serbuk kristal tidak berwarna, positif teridentifikasi Metamfetamin.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ----------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ADDIB KURNIAWAN Bin HADI SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 01.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di pondok kebun milik Sdr. PRAPTO di Kampung Ujoh Bilang tepatnya di Ladang Sebenaq Rt.15 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu terdiri dari Saksi ANDREAS HANG dan Saksi BINTANG RAMADHAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika di wilayah Kec. Long Bagun. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 01.40 Wita, bertempat di pondok kebun milik Sdr. PRAPTO di Kampung Ujoh Bilang tepatnya di Ladang Sebenaq Rt.15 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu, Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu mencurigai seseorang dan ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Poket narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat bruto 0,85 gram atau berat bersihnya ± 0,22 gram yang saat itu ditemukan di dalam bekas bungkus bumbu mie instan disamping Pondok Kebun milik Sdr. Prapto, 1 (satu) Unit Handphone Elektronik OPPO A57 warna hijau, 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah merk TOKAI, 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih, Uang Tunai Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh), dimana barang bukti tersebut seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Jenis Barang: 3 Poket Shabu-Shabu, jumlah 3 bks, Berat Kotor 0,85 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,22 Gram, dengan keterangan diambil dan disisihkan oleh petugas PT. Pegadaian dari masing-masing poket dengan taksiran bersih bersih 0,1 gram dan tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda sehingga tersisa barang bukti sejumlah 0,12 Gram. Bahwa sesuai Laporan Pengujian No. LHU.100.K.05.16.25.0178 tanggal 20 Agustus 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda yang dibuat dan ditantangani oleh Sdri. EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian berdasarkan sumpah jabatannya yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti dari Polres Mahakam Ulu dengan hasil pengujian serbuk kristal tidak berwarna, positif teridentifikasi Metamfetamin. --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ----------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
