Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
132/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.WISNU DEWANTORO, SH 2.WARTONO,SH MH |
RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 132/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 141/APB/KBR/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa ia Terdakwa RIKI WAHYUDI Bin MUSLIMIN pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Damai Raya Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat terdiri dari Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MURSALIN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH mendapatkan informasi terdapat sebuah rumah tepatnya di Kampung Kavling Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok menjadi lokasi transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian, saat Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MURSALIN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukkan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 pukul 16.00 wita mendapati terdakwa bersama saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) sedang berada dalam rumah di Kampung Kavling Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat sehingga seketika itu tim memeriksa dan melakukan penggeledahan sebagaimana menemukan uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu, sedangkan 1 (satu) buah HP merk OPPO A17 warna biru IMEI 869685050606431 IMEI 869685060506423, dan 1 (satu) buah sim card TELKOMSEL dengan nomor 082191189867 digunakan untuk berkomunikasi atas transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian, saksi TRI HERI melalukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menanyakan dimanakah terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa menjawab narkotika jenis shabu-shabu tersebut disimpan di sebuah rumah kosong yang belum jadi bangunannya yakni dengan cara terdakwa memasukkan ke dalam pipa peralon WC yang kemudian terdakwa tutup menggunakan pecahan batu kecil. Dalam hal ini, rumah kosong tersebut berlokasi tidak jauh dari rumah transaksi narkotika jenis shabu-shabu yakni di Kampung Kavling Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Kemudian, saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MURSALIN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH menggeledah dan menemukan 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening. Dalam pemeriksaan dan penggeleadahan tersebut Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik Terdakwa yang didapat dari saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm), selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses hukum lebih lanjut. --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, peristiwa bermula ketika Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat yang terdiri dari saksi TRI HERI PRASETYO, saksi MURSALIN, dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH memperoleh informasi mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, tepatnya di Kampung Kavling Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, saat Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MURSALIN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukkan penyelidikan, terdakwa bersama saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) sedang berada di dalam rumah tersebut. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, serta menemukan uang tunai sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana terdakwa mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya, saksi TRI HERI menanyakan kepada terdakwa mengenai lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu-shabu yang kemudian Terdakwa jelaskan bahwa narkotika jenis shabu-shabu disembunyikan di sebuah rumah kosong yang belum selesai dibangun, dengan cara memasukkannya ke dalam pipa WC (peralon) lalu ditutup dengan pecahan batu kecil. Rumah kosong tersebut terletak tidak jauh dari rumah tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana masih di wilayah Kampung Kavling, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Kemudian, saksi TRI HERI PRASETYO, saksi MURSALIN, dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut dan menemukan 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu shabu tersebut milik dan dalam penguasaan Terdakwa bersama-sama dengan saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm), selanjutnya, Terdakwa bersama saksi FAHRIZAL AHMAD Bin M. ALI ASGAR (Alm) dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses hukum lebih lanjut. --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |