Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2025/PN Sdw 1.SALMA ADILAH, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
RIAN SAPUTRA Bin IRFAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 122/APB/KBR/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SALMA ADILAH, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN SAPUTRA Bin IRFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ----- Bahwa ia Terdakwa RIAN SAPUTRA Bin IRFAN pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kamp. Lotaq Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yaitu terhadap PT. Agro Manunggal Selaras (PT. AMS), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------- - Bermula pada hari Kamis tanggal 1 bulan Mei 2025 sekira pukul 15.25 wita Terdakwa melakukan pengisian muatan minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) di PT. AMS ke mobil truck merk Mitsubishi jenis FUSO FN627 M/T model tangki troton berwarna putih, nomor polisi BK 8442 CU, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Dermaga Sendawar namun diperjalanan mobil yang Terdakwa kendarai rusak sehingga harus di lakukan perbaikan lalu pada tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa melanjutkan perjalanan lalu sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa singgah di Warung Bude 77 yang terdapat di Kamp. Lotaq Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat, disana Terdakwa singgah untuk makan dan beristirahat dan tertidur kemudian sekira pukul 23.45 Wita Terdakwa terbangun lalu Terdakwa di hampiri saksi Alal Huda yang mengaku sebagai pemilik Warung Bude 77 tersebut dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi Alal Huda hendak membeli minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO); - Selanjutnya setelah melakukan negosiasi bersama saksi Alal Huda, Terdakwa menyetujui untuk menjual minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) yang Terdakwa bawa dengan cara membuka segel kran yang ada pada mobil truck yang Terdakwa kendarai, selanjutnya kran dibuka kemudian ditampung pada ember bekas CAT ukuran 18 liter oleh saksi Alal Huda sebanyak 8 kali, kemudian Saksi Alal Huda membayar cash Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa; - Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa menjual kembali minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) kepada Terdakwa sebanyak 6 ember ukuran 18 liter, dengan harga per embernya ialah Rp. 60.000;- (enam puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah); - Bahwa berdasarkan Laporan timbang pada tanggal 1 Mei 2025 Terdakwa mengirimkan minyak CPO (Crude Palm Oil) dengan berat bersih 26.310 Kilogram yang di angkut oleh Terdakwa menuju ke dermaga, sesampainya di dermaga pada tanggal 7 Mei 2025 minyak CPO (Crude Palm Oil) yang di angkut oleh Terdakwa RIAN SYAPUTRA di lakukan penimbangan oleh Krani timbang yang bertugas di dermaga pada saat itu yang dimana berat bersih yang di dapatkan sebesar 26.150 Kilogram maka pada saat itu di dapatkan selisih sebesar 160 Kilogram terhadap minyak CPO (Crude Palm Oil) yang diangkut oleh Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Laporan timbang pada tanggal 17 Mei 2025 berdasarkan Slip Pengiriman Barang (SPB) dari Pabrik PT. AMS (Agro Manunggal Selaras), pada tanggal 17 Mei 2025 Pabrik PT. AMS (Agro Manunggal Selaras) mengirimkan minyak CPO (Crude Palm Oil) dengan berat bersih 26.420 Kilogram yang di angkut oleh Terdakwa menuju ke dermaga, sesampainya di dermaga pada tanggal 19 Mei 2025 minyak CPO (Crude Palm Oil) yang di angkut oleh Terdakwa di lakukan penimbangan oleh Krani timbang yang bertugas di dermaga pada saat itu yang dimana berat bersih yang di dapatkan sebesar 26.260 Kilogram maka pada saat itu di dapatkan selisih sebesar 160 Kilogram terhadap minyak CPO (Crude Palm Oil) yang diangkut oleh Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Slip Pengiriman Barang (SPB) dari Pabrik PT. AMS (Agro Manunggal Selaras), pada tanggal 20 Mei 2025 Pabrik PT. AMS (Agro Manunggal Selaras) mengirimkan minyak CPO (Crude Palm Oil) dengan berat bersih 26.530 Kilogram yang di angkut oleh Terdakwa menuju ke dermaga, sesampainya di dermaga pada tanggal 23 Mei 2025 minyak CPO (Crude Palm Oil) yang di angkut oleh Terdakwa di lakukan penimbangan oleh Krani timbang yang bertugas di dermaga pada saat itu yang dimana berat bersih yang di dapatkan sebesar 26.420 Kilogram maka pada saat itu di dapatkan selisih sebesar 110 Kilogram terhadap minyak CPO (Crude Palm Oil) yang diangkut oleh Terdakwa; - Bahwa Terdakwa bekerja PT. JHNS (Jaya Harapan Nusantara Sejahtera) sebagai supir truck tangki CPO (Crude Plam Oill) sejak bulan Oktober 2024 Sampai dengan saat ini namun perjanjian kerja Terdakwa dengan pihak perusahaan berlangsung dalam satu tahun dan Adapun yang menjadi dasar Terdakwa bekerja tersebut yakni Surat Perjanjian Waktu Kerja Tertentu tanggal 21 Februari 2025; - Bahwa berdasarkan hasi Internal Audit PT. AMS (Agro Manunggal Selaras) periode Mei 2025, yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan laporan timbangan PT. AMS (Agro Manunggal Selaras) dan DS periode Mei 2025 ditemukan adanya selisih kurang CPO pada unit transporter PT. JHNS (Jaya Harapan Nusantara Sejahtera) dengan plat unit BK 8442 CU sebanyak 430 kg, dengan total nilai kerugian PT. AMS (Agro Manunggal Selaras) ialah Rp. 5.633.000,- ( lima juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP .---- ATAU KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa RIAN SAPUTRA Bin IRFAN pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kamp. Lotaq Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yaitu terhadap PT. Agro Manunggal Selaras (PT. AMS), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- ---------------------- - Bermula pada hari Kamis tanggal 1 bulan Mei 2025 sekira pukul 15.25 wita Terdakwa melakukan pengisian muatan minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) di PT. AMS ke mobil truck merk Mitsubishi jenis FUSO FN627 M/T model tangki troton berwarna putih, nomor polisi BK 8442 CU, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Dermaga Sendawar namun diperjalanan mobil yang Terdakwa kendarai rusak sehingga harus di lakukan perbaikan lalu pada tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa melanjutkan perjalanan lalu sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa singgah di Warung Bude 77 yang terdapat di Kamp. Lotaq Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat, disana Terdakwa singgah untuk makan dan beristirahat dan tertidur kemudian sekira pukul 23.45 Wita Terdakwa terbangun lalu Terdakwa di hampiri saksi Alal Huda yang mengaku sebagai pemilik Warung Bude 77 tersebut dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi Alal Huda hendak membeli minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO); - Selanjutnya setelah melakukan negosiasi bersama saksi Alal Huda, Terdakwa menyetujui untuk menjual minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) yang Terdakwa bawa dengan cara membuka segel kran yang ada pada mobil truck yang Terdakwa kendarai, selanjutnya kran dibuka kemudian ditampung pada ember bekas CAT ukuran 18 liter oleh saksi Alal Huda sebanyak 8 kali, kemudian Saksi Alal Huda membayar cash Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa; - Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa menjual kembali minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) kepada Terdakwa sebanyak 6 ember ukuran 18 liter, dengan harga per embernya ialah Rp. 60.000;- (enam puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah); - Bahwa berdasarkan Laporan timbang pada tanggal 1 Mei 2025 Terdakwa mengirimkan minyak CPO (Crude Palm Oil) dengan berat bersih 26.310 Kilogram yang di angkut oleh Terdakwa menuju ke dermaga, sesampainya di dermaga pada tanggal 7 Mei 2025 minyak CPO (Crude Palm Oil) yang di angkut oleh Terdakwa RIAN SYAPUTRA di lakukan penimbangan oleh Krani timbang yang bertugas di dermaga pada saat itu yang dimana berat bersih yang di dapatkan sebesar 26.150 Kilogram maka pada saat itu di dapatkan selisih sebesar 160 Kilogram terhadap minyak CPO (Crude Palm Oil) yang diangkut oleh Terdakwa ; - Bahwa berdasarkan Laporan timbang pada tanggal 17 Mei 2025 berdasarkan Slip Pengiriman Barang (SPB) dari Pabrik PT. AMS (Agro Manunggal Selaras), pada tanggal 17 Mei 2025 Pabrik PT. AMS (Agro Manunggal Selaras) mengirimkan minyak CPO (Crude Palm Oil) dengan berat bersih 26.420 Kilogram yang di angkut oleh Terdakwa menuju ke dermaga, sesampainya di dermaga pada tanggal 19 Mei 2025 minyak CPO (Crude Palm Oil) yang di angkut oleh Terdakwa di lakukan penimbangan oleh Krani timbang yang bertugas di dermaga pada saat itu yang dimana berat bersih yang di dapatkan sebesar 26.260 Kilogram maka pada saat itu di dapatkan selisih sebesar 160 Kilogram terhadap minyak CPO (Crude Palm Oil) yang diangkut oleh Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Slip Pengiriman Barang (SPB) dari Pabrik PT. AMS (Agro Manunggal Selaras), pada tanggal 20 Mei 2025 Pabrik PT. AMS (Agro Manunggal Selaras) mengirimkan minyak CPO (Crude Palm Oil) dengan berat bersih 26.530 Kilogram yang di angkut oleh Terdakwa menuju ke dermaga, sesampainya di dermaga pada tanggal 23 Mei 2025 minyak CPO (Crude Palm Oil) yang di angkut oleh Terdakwa di lakukan penimbangan oleh Krani timbang yang bertugas di dermaga pada saat itu yang dimana berat bersih yang di dapatkan sebesar 26.420 Kilogram maka pada saat itu di dapatkan selisih sebesar 110 Kilogram terhadap minyak CPO (Crude Palm Oil) yang diangkut oleh Terdakwa; - Bahwa Terdakwa bekerja PT. JHNS (Jaya Harapan Nusantara Sejahtera) sebagai supir truck tangki CPO (Crude Plam Oill) sejak bulan Oktober 2024 Sampai dengan saat ini namun perjanjian kerja Terdakwa dengan pihak perusahaan berlangsung dalam satu tahun dan Adapun yang menjadi dasar Terdakwa bekerja tersebut yakni Surat Perjanjian Waktu Kerja Tertentu tanggal 21 Februari 2025; - Bahwa berdasarkan hasi Internal Audit PT. AMS (Agro Manunggal Selaras) periode Mei 2025, yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan laporan timbangan PT. AMS (Agro Manunggal Selaras) dan DS periode Mei 2025 ditemukan adanya selisih kurang CPO pada unit transporter PT. JHNS (Jaya Harapan Nusantara Sejahtera) dengan plat unit BK 8442 CU sebanyak 430 kg, dengan total nilai kerugian PT. AMS (Agro Manunggal Selaras) ialah Rp. 5.633.000,- ( lima juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP . – 

Pihak Dipublikasikan Ya