Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi seluruhnya;
- Melarang Para Tergugat melakukan aktivitas apapun diatas obyek sengketa sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa yang diajukan oleh Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat secara sah merupakan pemilik tanah yang sah yang berlokasi di daerah Bola, dan letaknya masuk dalam dua wilayah kampung yakni RT. 001, Kampung Randa Empas dan RT. 001 Kampung Tukuq, Kecamatan Bentian Besar, Kab. Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dengan ukuran luas keseluruhan 165 Hektar, serta batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan : Katiu
- Selatan berbatasan dengan : Keh
- Timur berbatasan dengan : Franky
- Barat berbatasan dengan : Sungai Lawa, sungai Looq
Yang mana tanah tersebut dimiliki dan dikelola berdasarkan Surat Peryataan Pemilikan Tanah tertanggal 15 Maret 2012, Surat Keterangan Asal Usul Tanah dari Ketua RT. 01 tertanggal 24 Maret 2018, Surat Keterangan Asal Usul Tanah dari kepala kampung Randa Empas tertanggal 30 Maret 2018, Surat Keterangan Asal Usul Tanah dari Ketua RT. 01 Kampung Randa Empas, Surat Keterangan Asal Usul Tanah dari Kepala Adat Kampung Tukuq tertanggal 6 Oktober 2020, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Pemasangan Patok Tanda Batas tertanggal 14 Juli 2012, dan Sket/Peta Tanah;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang di lakukan oleh Para Tergugat adalah perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), bertentangan dengan hak dan Merugikan Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon Penggugat dalam perkara ini, terhadap segala harta kekayaan Para Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun berupa benda-benda tidak bergerak, baik yang sudah ada pada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari, hingga tercukupinya tuntutan Penggugat dalam perkara ini, tidak ada yang dikecualikan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 11.248.000.000,- (Sebelas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebagai akibat klaim Para Tergugat yang dilakukan tanpa hak, yang menyebabkan Penggugat tidak dapat mengelola tanahnya dan bahkan akibat yang disebabkan Tergugat 1 juga menyebabkan terdapat tanah dari Penggugat yang rusak serta tanah tumbuh yang rusak berupa rotan dan juga kuburan dengan total kerugian sebesar Rp. 1.248.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Rotan yang berada pada tanah seluas ±30 hektar, yang mana pada tanah seluas 1 hektar dapat menghasilkan kurang lebih ± 2 ton dengan harga Rp. 8.000,-/per kilogram, sehingga 30 x 2 x 1000kg x Rp. 8000,- = Rp. 480.000.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
- Tanggung jawab atas rusaknya 3 (tiga) buah kuburan, termaksud pemulihan kuburan dan Prosesi/prosedur hukum adat atas 3 (tiga) buah Kuburan dilakukan yang jika diperhitungkan sebesar Rp. 768.000.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) Dengan rincian 9 ekor kerbau, 27 ekor babi, 63 ekor ayam, Beras 1,5 ton, Ketan 1.5 ton, Ulin belontang 3 batang, Rotan, Kayu, Piring mangkok, Kain, Mandau, Tombak, Gong, Per, dan Lalus/ upah pememang;
- Kerugian Imateriil karena sebagai akibat rusaknya tanah yang seharusnya jika tidak dirusak maka Penggugat seharusnya dapat menanam Padi dan tanaman tumbuh lainnya sehingga memperoleh hasil dari tanah tersebut dikemudian hari, serta ruginya waktu, fikiran dan penghinaan terhadap leluhur dengan dilakukannya pengerusakan 3 (tiga) buah kuburan yakni sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk Mengosongkan tanah/obyek sengketa dari segala hak milik mereka atau orang lain dan kemudian menyerahkan objek tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tanganya atau dari tangan orang lain yang di peroleh dari izin nya, dan jika perlu dengan bantuan alat negara / kepolisian setempat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/hari secara tunai, seketika dan sekaligus dalam hal Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|