Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.SALMA ADILAH, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
1.RUBEN RADA TANA Als PETRUS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE
2.DOMINGGUS MUDA KONDO Als DIMAS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 135/APB/KBR/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SALMA ADILAH, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBEN RADA TANA Als PETRUS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE[Penahanan]
2DOMINGGUS MUDA KONDO Als DIMAS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I RUBEN RADA TANA Als PETRUS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE bersama dengan terdakwa II DOMINGGUS MUDA KONDO Als DIMAS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kamp. Sekolaq Joleq RT. 005 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknyanya masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan "Secara yang tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam berjenis parang” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

 

Bahwa berawal pada Minggu tanggal 13 April 2025 sekira Jam 18.00 Wita terdakwa II berada di rumah kontrakan terdakwa II yang beralamat di Kamp. Sekolaq Joleq RT. 005 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat bersama dengan saksi Dominikus Deta Mete, saksi Antonius Bondi Kaka, dan saksi Susana mengkonsumsi minuman keras jenis tuak, selanjutnya sekitar pukul 21.30 wita datang saksi Alvonsus Dena dan ikut berkumpul untuk mengkonsumsi minuman keras jenis tuak. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita saksi Andi Trisno dan saksi Ukit yang merupakan pemilik kontrakan yang ditempati terdakwa II datang menegur dan mengatakan “KALIAN KAH YANG RIBUT TERUS TIAP MALAM, MABUK TERUS TIAP MALAM?, selanjutnya saksi Andi Trisno menampar saksi Alvonsus Dena dengan menggunakan tangan kanan ke arah kepala bagian kiri. Selanjutnya terdakwa II melihat keributan tersebut dan memukul saksi Andi Trisno menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 2 (dua) kali kearah wajah hingga menyebabkan saksi Andi Trisno terjatuh dan merasa mengalami patah pada bagian lengan. Selanjutnya saksi Andi Trisno bersama saksi Ukit pulang ke rumah saksi Ukit yang tidak jauh dari kontrakan yang ditempati terdakwa II, sedangkan terdakwa II pergi dari kontrakan tersebut. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 23.40 wita saksi Andi Trisno bersama dengan saksi Ukit, saksi Donisius, saksi Kora, saksi Harlan Rey Syahputra dan saksi Rendy Setiawan berada di depan teras rumah saksi Ukit sedang membicarakan untuk membawa saksi Andi Trisno ke rumah sakit, datang terdakwa II bersama dengan terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda Motor Vixion berwarna merah kuning milik terdakwa I yang dikendarai oleh terdakwa II, selanjutnya terdakwa II menarik gas motor secara naik turun, selanjutnya terdakwa II turun dari motor dan berkata “MANA TADI” sambil mengacungkan 1 (satu) senjata tajam jenis parang ke arah depan. Melihat hal tersebut saksi  saksi Donisius bersama dengan saksi Harlan Rey Syahputra dan saksi Rendy Setiawan berlari ke belakang rumah, sedangkan saksi Kora dan saksi Ukit masuk ke dalam rumah. Selanjutnya saksi Ukit keluar dari rumah dengan membawa 1 (satu) buah parang di tangan kanan dan mengayunkan kea rah terdakwa II hingga parang yang di pegang oleh terdakwa II terjatuh, selanjutnya terdakwa I mengambil parang dari yang terjatuh dari tangan terdakwa II tersebut dan mengejar saksi Ukit sambil mengayunkan parang tersebut kearah saksi Ukit hingga mengenai tangan sebelah kanan dan bagian kepala saksi Ukit, selanjutnya saksi Ukit berlari menjauh untuk menyelamatkan diri sedangkan terdakwa I bersama dengan terdakwa II menaiki 1 (satu) Unit sepeda Motor Vixion berwarna merah untuk pergi dari tempat tersebut. Selanjutnya dari arah belakang datang saksi Donisius, selanjutnya terdakwa I turun dari motor dan mengambil 1 (satu) buah pipa besi dari kursi patah dan mengayunkan kea rah saksi Donisius mengenai punggung dan kepala bagian belakang saksi Donisius, selanjutnya saksi Donisius pergi melarikan diri dari tempat tersebut. Selanjutnya saat terdakwa I bersama terdakwa II kembali menaiki motor untuk pergi, saksi Silvianus Gedeq dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang mendatangi terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I turun dari motor dan mengayunkan parang sebanyak 1 kali mengenai tangan kiri saksi Silvianus Gedeq, selanjutnya saksi Silvianus Gedeq mengayunkan parang kea rah terdakwa I dan mengenai pelipis kanan terdakwa I, selanjutnya terdakwa II turun dari motor dan mengayunkan 1 (satu) buah pipa besi dari kursi patah sebanyak 1 kali mengenai kepala bagian kiri saksi Silvianus Gedeq. Selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa kembali mengayunkan parang dan pipa besi kea rah saksi Silvianus Gedeq, hingga saksi Silvianus Gedeq berkata “ampun bang” secara berulang. Selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II berhenti dan pergi dari tempat tersebut dengan menaiki 1 (satu) Unit sepeda Motor Vixion berwarna merah kuning.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum luka yang diterbitkan oleh RSUD HIS No. 0075/041/RSUD HIS/IV/2025, tanggal 14 April 2025, bahwa pada tanggal 14 April 2025, sekira pukul 00.26 wita, telah melakukan pemeriksaan kepada orang yang bernama Ukit, dengan hasil pemeriksaan, kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan seorang laki-laki berusian lima puluh enam tahun, Pada pemeriksaan luar ditemukan : Pada kepala sebelah kanan atas terdapat pembengkakan dengan ukuran panjang empat sentimeter   dan lebar empat sentimeter, nyeri dengan penekanan, Pada lengan kiri terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma  lima sentimeter, didapatkan pendarahan aktif dan adanya pembengkakan pada daerah sekitar luka, Pada siku lengan kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan sepanjang satu sentimeter, Pada lutut sebelah kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran panjang satu sentimeter.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum luka yang diterbitkan oleh RSUD HIS No. 0075/042/RSUD HIS/IV/2025, tanggal 14 April 2025, bahwa pada tanggal 14 April 2025, sekira pukul 00.26 wita, telah melakukan pemeriksaan kepada orang yang bernama Andi Trisno dengan hasil pemeriksaan, kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal 14 bulan April tahun 2025 pukul 00.30 Wita. Pada seorang laki-laki berdasarkan surat permintaan visum dari Kepolisian Resor Kutai Barat dengan nomor surat B/16/IV/2025/SPK bernama Andi Trisno Usia 31 Tahun. Berdasarkan pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada bahu kanan dan dislokasi kepala lengan kanan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum luka yang diterbitkan oleh RSUD HIS No. 0075/043/RSUD HIS/IV/2025, tanggal 14 April 2025, bahwa pada tanggal 14 April 2025, sekira pukul 00.13 wita, telah melakukan pemeriksaan kepada orang yang bernama Donisius dengan hasil pemeriksaan, kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan seorang laki-laki berusian empat puluh empat tahun, Pada pemeriksaan luar ditemukan: Pada kepala belakang bagian atas terdapat luka terbuka, tepi rata dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Didaptkan perdarahan aktif, Pada punggung bagian kanan didaptkan luka lecet berwarna kemerahan sepanjang dua puluh lima sentimeter, Pada siku lengan kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, Pada lutut sebelah kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter. Terdapat luka lecet berwarna kemerehan dengan ukuran satu kali tiga sentimeter, Pada lutut sebelah kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan sepanjang dua koma lima sentimeter, luka lecet berwarna kemerahan sepanjang nol koma lima sentimeter, dan luka lecet berwarna kemerahan sepanjang nol koma lima sentimeter;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum luka yang diterbitkan oleh RSUD HIS No. 0075/044/RSUD HIS/IV/2025, tanggal 14 April 2025, bahwa pada tanggal 14 April 2025, sekira pukul 00.36 wita, telah melakukan pemeriksaan kepada orang yang bernama Silvianus Gedeq dengan hasil pemeriksaan, kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal 14 nulan April tahun 2025 pukul 00.30 Wita. Pada seorang laki-laki berdasarkan surat permintaan visum dari kepolisian resor kutai barat dengan nomor surat B/17/IV/2025/SPK bernama Silvianus Gedeq usia 33 Tahun. Berdasarkan pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada kepala kanan dan punggung lengan kiri, luka terbuka pada beberapa ujung jari tangan kanan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I RUBEN RADA TANA Als PETRUS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE  bersama-sama dengan terdakwa II DOMINGGUS MUDA KONDO Als DIMAS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I RUBEN RADA TANA Als PETRUS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE bersama dengan terdakwa II DOMINGGUS MUDA KONDO Als DIMAS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kamp. Sekolaq Joleq RT. 005 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknyanya masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah "Melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

 

Bahwa berawal pada Minggu tanggal 13 April 2025 sekira Jam 18.00 Wita terdakwa II berada di rumah kontrakan terdakwa II yang beralamat di Kamp. Sekolaq Joleq RT. 005 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat bersama dengan saksi Dominikus Deta Mete, saksi Antonius Bondi Kaka, dan saksi Susana mengkonsumsi minuman keras jenis tuak, selanjutnya sekitar pukul 21.30 wita datang saksi Alvonsus Dena dan ikut berkumpul untuk mengkonsumsi minuman keras jenis tuak. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita saksi Andi Trisno dan saksi Ukit yang merupakan pemilik kontrakan yang ditempati terdakwa II datang menegur dan mengatakan “KALIAN KAH YANG RIBUT TERUS TIAP MALAM, MABUK TERUS TIAP MALAM?, selanjutnya saksi Andi Trisno menampar saksi Alvonsus Dena dengan menggunakan tangan kanan ke arah kepala bagian kiri. Selanjutnya terdakwa II melihat keributan tersebut dan memukul saksi Andi Trisno menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 2 (dua) kali kearah wajah hingga menyebabkan saksi Andi Trisno terjatuh dan merasa mengalami patah pada bagian lengan. Selanjutnya saksi Andi Trisno bersama saksi Ukit pulang ke rumah saksi Ukit yang tidak jauh dari kontrakan yang ditempati terdakwa II, sedangkan terdakwa II pergi dari kontrakan tersebut. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 23.40 wita saksi Andi Trisno bersama dengan saksi Ukit, saksi Donisius, saksi Kora, saksi Harlan Rey Syahputra dan saksi Rendy Setiawan berada di depan teras rumah saksi Ukit sedang membicarakan untuk membawa saksi Andi Trisno ke rumah sakit, datang terdakwa II bersama dengan terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda Motor Vixion berwarna merah kuning milik terdakwa I yang dikendarai oleh terdakwa II, selanjutnya terdakwa II menarik gas motor secara naik turun, selanjutnya terdakwa II turun dari motor dan berkata “MANA TADI” sambil mengacungkan 1 (satu) senjata tajam jenis parang ke arah depan. Melihat hal tersebut saksi  saksi Donisius bersama dengan saksi Harlan Rey Syahputra dan saksi Rendy Setiawan berlari ke belakang rumah, sedangkan saksi Kora dan saksi Ukit masuk ke dalam rumah. Selanjutnya saksi Ukit keluar dari rumah dengan membawa 1 (satu) buah parang di tangan kanan dan mengayunkan kea rah terdakwa II hingga parang yang di pegang oleh terdakwa II terjatuh, selanjutnya terdakwa I mengambil parang dari yang terjatuh dari tangan terdakwa II tersebut dan mengejar saksi Ukit sambil mengayunkan parang tersebut kearah saksi Ukit hingga mengenai tangan sebelah kanan dan bagian kepala saksi Ukit, selanjutnya saksi Ukit berlari menjauh untuk menyelamatkan diri sedangkan terdakwa I bersama dengan terdakwa II menaiki 1 (satu) Unit sepeda Motor Vixion berwarna merah untuk pergi dari tempat tersebut. Selanjutnya dari arah belakang datang saksi Donisius, selanjutnya terdakwa I turun dari motor dan mengambil 1 (satu) buah pipa besi dari kursi patah dan mengayunkan kea rah saksi Donisius mengenai punggung dan kepala bagian belakang saksi Donisius, selanjutnya saksi Donisius pergi melarikan diri dari tempat tersebut. Selanjutnya saat terdakwa I bersama terdakwa II kembali menaiki motor untuk pergi, saksi Silvianus Gedeq dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang mendatangi terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I turun dari motor dan mengayunkan parang sebanyak 1 kali mengenai tangan kiri saksi Silvianus Gedeq, selanjutnya saksi Silvianus Gedeq mengayunkan parang kea rah terdakwa I dan mengenai pelipis kanan terdakwa I, selanjutnya terdakwa II turun dari motor dan mengayunkan 1 (satu) buah pipa besi dari kursi patah sebanyak 1 kali mengenai kepala bagian kiri saksi Silvianus Gedeq. Selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa kembali mengayunkan parang dan pipa besi kea rah saksi Silvianus Gedeq, hingga saksi Silvianus Gedeq berkata “ampun bang” secara berulang. Selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II berhenti dan pergi dari tempat tersebut dengan menaiki 1 (satu) Unit sepeda Motor Vixion berwarna merah kuning.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum luka yang diterbitkan oleh RSUD HIS No. 0075/041/RSUD HIS/IV/2025, tanggal 14 April 2025, bahwa pada tanggal 14 April 2025, sekira pukul 00.26 wita, telah melakukan pemeriksaan kepada orang yang bernama Ukit, dengan hasil pemeriksaan, kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan seorang laki-laki berusian lima puluh enam tahun, Pada pemeriksaan luar ditemukan : Pada kepala sebelah kanan atas terdapat pembengkakan dengan ukuran panjang empat sentimeter   dan lebar empat sentimeter, nyeri dengan penekanan, Pada lengan kiri terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma  lima sentimeter, didapatkan pendarahan aktif dan adanya pembengkakan pada daerah sekitar luka, Pada siku lengan kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan sepanjang satu sentimeter, Pada lutut sebelah kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran panjang satu sentimeter.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum luka yang diterbitkan oleh RSUD HIS No. 0075/042/RSUD HIS/IV/2025, tanggal 14 April 2025, bahwa pada tanggal 14 April 2025, sekira pukul 00.26 wita, telah melakukan pemeriksaan kepada orang yang bernama Andi Trisno dengan hasil pemeriksaan, kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal 14 bulan April tahun 2025 pukul 00.30 Wita. Pada seorang laki-laki berdasarkan surat permintaan visum dari Kepolisian Resor Kutai Barat dengan nomor surat B/16/IV/2025/SPK bernama Andi Trisno Usia 31 Tahun. Berdasarkan pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada bahu kanan dan dislokasi kepala lengan kanan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum luka yang diterbitkan oleh RSUD HIS No. 0075/043/RSUD HIS/IV/2025, tanggal 14 April 2025, bahwa pada tanggal 14 April 2025, sekira pukul 00.13 wita, telah melakukan pemeriksaan kepada orang yang bernama Donisius dengan hasil pemeriksaan, kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan seorang laki-laki berusian empat puluh empat tahun, Pada pemeriksaan luar ditemukan: Pada kepala belakang bagian atas terdapat luka terbuka, tepi rata dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Didaptkan perdarahan aktif, Pada punggung bagian kanan didaptkan luka lecet berwarna kemerahan sepanjang dua puluh lima sentimeter, Pada siku lengan kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, Pada lutut sebelah kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter. Terdapat luka lecet berwarna kemerehan dengan ukuran satu kali tiga sentimeter, Pada lutut sebelah kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan sepanjang dua koma lima sentimeter, luka lecet berwarna kemerahan sepanjang nol koma lima sentimeter, dan luka lecet berwarna kemerahan sepanjang nol koma lima sentimeter;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum luka yang diterbitkan oleh RSUD HIS No. 0075/044/RSUD HIS/IV/2025, tanggal 14 April 2025, bahwa pada tanggal 14 April 2025, sekira pukul 00.36 wita, telah melakukan pemeriksaan kepada orang yang bernama Silvianus Gedeq dengan hasil pemeriksaan, kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal 14 nulan April tahun 2025 pukul 00.30 Wita. Pada seorang laki-laki berdasarkan surat permintaan visum dari kepolisian resor kutai barat dengan nomor surat B/17/IV/2025/SPK bernama Silvianus Gedeq usia 33 Tahun. Berdasarkan pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada kepala kanan dan punggung lengan kiri, luka terbuka pada beberapa ujung jari tangan kanan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I RUBEN RADA TANA Als PETRUS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE  bersama-sama dengan terdakwa II DOMINGGUS MUDA KONDO Als DIMAS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------

 

KETIGA

-------- Bahwa terdakwa I RUBEN RADA TANA Als PETRUS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE bersama dengan terdakwa II DOMINGGUS MUDA KONDO Als DIMAS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kamp. Sekolaq Joleq RT. 005 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknyanya masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah "dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

 

Bahwa berawal pada Minggu tanggal 13 April 2025 sekira Jam 18.00 Wita terdakwa II berada di rumah kontrakan terdakwa II yang beralamat di Kamp. Sekolaq Joleq RT. 005 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat bersama dengan saksi Dominikus Deta Mete, saksi Antonius Bondi Kaka, dan saksi Susana mengkonsumsi minuman keras jenis tuak, selanjutnya sekitar pukul 21.30 wita datang saksi Alvonsus Dena dan ikut berkumpul untuk mengkonsumsi minuman keras jenis tuak. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita saksi Andi Trisno dan saksi Ukit yang merupakan pemilik kontrakan yang ditempati terdakwa II datang menegur dan mengatakan “KALIAN KAH YANG RIBUT TERUS TIAP MALAM, MABUK TERUS TIAP MALAM?, selanjutnya saksi Andi Trisno menampar saksi Alvonsus Dena dengan menggunakan tangan kanan ke arah kepala bagian kiri. Selanjutnya terdakwa II melihat keributan tersebut dan memukul saksi Andi Trisno menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 2 (dua) kali kearah wajah hingga menyebabkan saksi Andi Trisno terjatuh dan merasa mengalami patah pada bagian lengan. Selanjutnya saksi Andi Trisno bersama saksi Ukit pulang ke rumah saksi Ukit yang tidak jauh dari kontrakan yang ditempati terdakwa II, sedangkan terdakwa II pergi dari kontrakan tersebut. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 23.40 wita saksi Andi Trisno bersama dengan saksi Ukit, saksi Donisius, saksi Kora, saksi Harlan Rey Syahputra dan saksi Rendy Setiawan berada di depan teras rumah saksi Ukit sedang membicarakan untuk membawa saksi Andi Trisno ke rumah sakit, datang terdakwa II bersama dengan terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda Motor Vixion berwarna merah kuning milik terdakwa I yang dikendarai oleh terdakwa II, selanjutnya terdakwa II menarik gas motor secara naik turun, selanjutnya terdakwa II turun dari motor dan berkata “MANA TADI” sambil mengacungkan 1 (satu) senjata tajam jenis parang ke arah depan. Melihat hal tersebut saksi  saksi Donisius bersama dengan saksi Harlan Rey Syahputra dan saksi Rendy Setiawan berlari ke belakang rumah, sedangkan saksi Kora dan saksi Ukit masuk ke dalam rumah. Selanjutnya saksi Ukit keluar dari rumah dengan membawa 1 (satu) buah parang di tangan kanan dan mengayunkan kea rah terdakwa II hingga parang yang di pegang oleh terdakwa II terjatuh, selanjutnya terdakwa I mengambil parang dari yang terjatuh dari tangan terdakwa II tersebut dan mengejar saksi Ukit sambil mengayunkan parang tersebut kearah saksi Ukit hingga mengenai tangan sebelah kanan dan bagian kepala saksi Ukit, selanjutnya saksi Ukit berlari menjauh untuk menyelamatkan diri sedangkan terdakwa I bersama dengan terdakwa II menaiki 1 (satu) Unit sepeda Motor Vixion berwarna merah untuk pergi dari tempat tersebut. Selanjutnya dari arah belakang datang saksi Donisius, selanjutnya terdakwa I turun dari motor dan mengambil 1 (satu) buah pipa besi dari kursi patah dan mengayunkan kea rah saksi Donisius mengenai punggung dan kepala bagian belakang saksi Donisius, selanjutnya saksi Donisius pergi melarikan diri dari tempat tersebut. Selanjutnya saat terdakwa I bersama terdakwa II kembali menaiki motor untuk pergi, saksi Silvianus Gedeq dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang mendatangi terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I turun dari motor dan mengayunkan parang sebanyak 1 kali mengenai tangan kiri saksi Silvianus Gedeq, selanjutnya saksi Silvianus Gedeq mengayunkan parang kea rah terdakwa I dan mengenai pelipis kanan terdakwa I, selanjutnya terdakwa II turun dari motor dan mengayunkan 1 (satu) buah pipa besi dari kursi patah sebanyak 1 kali mengenai kepala bagian kiri saksi Silvianus Gedeq. Selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa kembali mengayunkan parang dan pipa besi kea rah saksi Silvianus Gedeq, hingga saksi Silvianus Gedeq berkata “ampun bang” secara berulang. Selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II berhenti dan pergi dari tempat tersebut dengan menaiki 1 (satu) Unit sepeda Motor Vixion berwarna merah kuning.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum luka yang diterbitkan oleh RSUD HIS No. 0075/041/RSUD HIS/IV/2025, tanggal 14 April 2025, bahwa pada tanggal 14 April 2025, sekira pukul 00.26 wita, telah melakukan pemeriksaan kepada orang yang bernama Ukit, dengan hasil pemeriksaan, kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan seorang laki-laki berusian lima puluh enam tahun, Pada pemeriksaan luar ditemukan : Pada kepala sebelah kanan atas terdapat pembengkakan dengan ukuran panjang empat sentimeter   dan lebar empat sentimeter, nyeri dengan penekanan, Pada lengan kiri terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma  lima sentimeter, didapatkan pendarahan aktif dan adanya pembengkakan pada daerah sekitar luka, Pada siku lengan kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan sepanjang satu sentimeter, Pada lutut sebelah kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran panjang satu sentimeter.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum luka yang diterbitkan oleh RSUD HIS No. 0075/042/RSUD HIS/IV/2025, tanggal 14 April 2025, bahwa pada tanggal 14 April 2025, sekira pukul 00.26 wita, telah melakukan pemeriksaan kepada orang yang bernama Andi Trisno dengan hasil pemeriksaan, kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal 14 bulan April tahun 2025 pukul 00.30 Wita. Pada seorang laki-laki berdasarkan surat permintaan visum dari Kepolisian Resor Kutai Barat dengan nomor surat B/16/IV/2025/SPK bernama Andi Trisno Usia 31 Tahun. Berdasarkan pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada bahu kanan dan dislokasi kepala lengan kanan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum luka yang diterbitkan oleh RSUD HIS No. 0075/043/RSUD HIS/IV/2025, tanggal 14 April 2025, bahwa pada tanggal 14 April 2025, sekira pukul 00.13 wita, telah melakukan pemeriksaan kepada orang yang bernama Donisius dengan hasil pemeriksaan, kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan seorang laki-laki berusian empat puluh empat tahun, Pada pemeriksaan luar ditemukan: Pada kepala belakang bagian atas terdapat luka terbuka, tepi rata dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Didaptkan perdarahan aktif, Pada punggung bagian kanan didaptkan luka lecet berwarna kemerahan sepanjang dua puluh lima sentimeter, Pada siku lengan kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, Pada lutut sebelah kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter. Terdapat luka lecet berwarna kemerehan dengan ukuran satu kali tiga sentimeter, Pada lutut sebelah kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan sepanjang dua koma lima sentimeter, luka lecet berwarna kemerahan sepanjang nol koma lima sentimeter, dan luka lecet berwarna kemerahan sepanjang nol koma lima sentimeter;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum luka yang diterbitkan oleh RSUD HIS No. 0075/044/RSUD HIS/IV/2025, tanggal 14 April 2025, bahwa pada tanggal 14 April 2025, sekira pukul 00.36 wita, telah melakukan pemeriksaan kepada orang yang bernama Silvianus Gedeq dengan hasil pemeriksaan, kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal 14 nulan April tahun 2025 pukul 00.30 Wita. Pada seorang laki-laki berdasarkan surat permintaan visum dari kepolisian resor kutai barat dengan nomor surat B/17/IV/2025/SPK bernama Silvianus Gedeq usia 33 Tahun. Berdasarkan pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada kepala kanan dan punggung lengan kiri, luka terbuka pada beberapa ujung jari tangan kanan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I RUBEN RADA TANA Als PETRUS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE  bersama-sama dengan terdakwa II DOMINGGUS MUDA KONDO Als DIMAS Anak dari YULIUS RADU JAPA OLE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 KUHP------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya