| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah menurut hukum seluruh bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh PEMOHON dimuka sidang dalam pemeriksaan permohonan ini;
- Menetapkan nama PETRUS PRILLION IBARDABOUTH BINSENG sebagai nama PEMOHON yang benar dan sebenarnya untuk selamanya;
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama PRILION pada dokumen Kutipan Akta kelahiran No. 6407-LT-09062025-0010 tanggal 9 Juli 2025, pada dokumen Ijazah SD tanggal 19 Juni 1989, pada Ijazah SMP tanggal 4 Juni 1992, pada ijazah SMA tanggal 13 Mei 1995, dan dokumen Ijazah S.1 tanggal 31 Juli 2004, dan nama PETRUS PRILION pada KTP dengan NIK 8372053004760002 dan KK Nomor. 6407073004250001 tanggal 30 April 2025 dengan nama PETRUS PRILLION IBARDABOUTH BINSENG sesuai yang ditetapkan;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON;
|