Dakwaan |
P R I M A I R
---------- Bahwa Terdakwa SRIKESUMA DEWI Binti MUHAMMAD YUSRAN (Alm) pada sekitar bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Kamp. Ujoh bilang RT. 006, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu atau pada suatu tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
Bahwa berawal pada sekitar bulan april 2025 terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) poket besar dari sdr. Midol (masih dalam pencarian pihak kepolisian/DPO), selanjutnya terdakwa memecahkan 5 (lima) poket besar narkotika jenis sabu tersebut menjadi 40 (empat puluh) poket kecil yang terdakwa jual sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) poket kecil dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bayarkan kepada sdr. Midol sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan cara setor tunai, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu untuk terdakwa gunakan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 wita di rumah yang beralamat di Kamp. Ujoh bilang RT. 006, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu terdakwa di hubungi melalui pesan singkat Whatsapp oleh sdr. Midol untuk menyuruh terdakwa mengambil Poketan Narkotika jenis sabu yang berada di Kampung Danum Paroy, Kec. Laham, Kab. Mahakam Ulu sebanyak 4 Poket Besar dengan berat 4,39 Gram Bruto. Selanjutnya terdakwa pergi ke Kampung Danum Paroy Kec. Laham, Kab. Mahakam Ulu di antar oleh teman terdakwa dengan alasan terdakwa ada keperluan keluarga. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan dengan sdr. Midol di simpang jalan poros Kampung Danum Paroy Kec. Laham, Kab. Mahakam Ulu, dan sdr, Midol menyerahkan 4 (empat) poket besar narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan 4 (empat) poket besar narkotika jenis sabu ke dalam dompet kecil merk Gucci yang terdakwa bawa dan langsung pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kamp. Ujoh bilang RT. 006, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekitar jam 20.00 wita satreskoba Polres Mahakam Ulu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan di rumah terdakwa yang beralamat di Kamp. Ujoh bilang RT. 006, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, selanjutnya saksi Muhammad Yusuf dan saksi Bintang Ramadhan yang merupakan petugas kepolisian Polres Mahakam Ulu melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan identitas terdakwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekitar jam 17.00 wita petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kamp. Ujoh bilang RT. 006, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa. Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas kepolisian mendapatkan 4 (Empat) pocket besar dan 1 pocket kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang masing masing di bungkus plastik klip putih bening yang di simpan di dalam dompet kecil merk Gucci, serta 15 plastik klip putih kecil kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna biru navy yang di dapatkan di dalam kamar terdakwa.
Bahwa barang bukti berupa 4 (Empat) pocket besar dan 1 (satu) pocket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang masing masing di bungkus plastik klip putih bening yang di simpan di dalam dompet kecil merk Gucci, serta 15 plastik klip putih kecil kosong, 1 unit Handphone merk Samsung A55 warna biru navy adalah milik terdakwa, bahwa 4 (Empat) pocket besar narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dari sdr. Midol untuk selanjutnya akan terdakwa pecahkan menjadi poket-poket kecil dan terdakwa jual dengan harga Rp. 400.000,- per poket kecil, selanjutnya dari hasil penjualan terdakwa akan membayar 4 (Empat) pocket besar narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Midol. Bahwa 1 (satu) pocket kecil narkotika jenis sabu tersebut merupakan sisa dari penjualan narkotika jenis sabu yang terdakwa lakukan sebelumnya.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0117 tanggal 19 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt. NIP.198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa SRIKESUMA DEWI Binti MUHAMMAD YUSRAN (Alm) berupa sampel dalam kemasan Amplop coklat, label merah, segel merah dengan julmah sampel 1 plastik (netto : 117,2 mg) yang di kirim oleh Polres Mahulu adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu, dengan No RM : 00022923 tanggal 07 Mei 2025, yang ditandatangani oleh dr. Tuti Alawiyah Sp.PK. atas nama Terdakwa SRI KESUMA DEWI Binti MUHAMMAD YUSRAN (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (-) Negatif mengandung Amphetamine dan Methampethamine.
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 139/11092/5/2025 tanggal 08 Mei 2025 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,47 (empat koma empat puluh tujuh) gram bruto dan berat bersih sekitar 2,7 (dua koma tujuh) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, sisa barang bukti 2,6 gram.
----------- Perbuatan terdakwa SRIKESUMA DEWI Binti MUHAMMAD YUSRAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
S U B S I D A I R
---------- Bahwa Terdakwa SRIKESUMA DEWI Binti MUHAMMAD YUSRAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Kamp. Ujoh bilang RT. 006, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu atau pada suatu tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekitar jam 20.00 wita satreskoba Polres Mahakam Ulu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan di rumah terdakwa yang beralamat di Kamp. Ujoh bilang RT. 006, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, selanjutnya saksi Muhammad Yusuf dan saksi Bintang Ramadhan yang merupakan petugas kepolisian Polres Mahakam Ulu melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan identitas terdakwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekitar jam 17.00 wita petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kamp. Ujoh bilang RT. 006, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa. Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas kepolisian mendapatkan 4 (Empat) pocket besar dan 1 pocket kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang masing masing di bungkus plastik klip putih bening yang di simpan di dalam dompet kecil merk Gucci, serta 15 plastik klip putih kecil kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna biru navy yang di dapatkan di dalam kamar terdakwa.
Bahwa barang bukti berupa 4 (Empat) pocket besar dan 1 (satu) pocket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang masing masing di bungkus plastik klip putih bening yang di simpan di dalam dompet kecil merk Gucci, serta 15 plastik klip putih kecil kosong, 1 unit Handphone merk Samsung A55 warna biru navy adalah milik terdakwa, bahwa 4 (Empat) pocket besar narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dari sdr. Midol untuk selanjutnya akan terdakwa pecahkan menjadi poket-poket kecil dan terdakwa jual dengan harga Rp. 400.000,- per poket kecil, selanjutnya dari hasil penjualan terdakwa akan membayar 4 (Empat) pocket besar narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Midol. Bahwa 1 (satu) pocket kecil narkotika jenis sabu tersebut merupakan sisa dari penjualan narkotika jenis sabu yang terdakwa lakukan sebelumnya.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0117 tanggal 19 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt. NIP.198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa SRIKESUMA DEWI Binti MUHAMMAD YUSRAN (Alm) berupa sampel dalam kemasan Amplop coklat, label merah, segel merah dengan julmah sampel 1 plastik (netto : 117,2 mg) yang di kirim oleh Polres Mahulu adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu, dengan No RM : 00022923 tanggal 07 Mei 2025, yang ditandatangani oleh dr. Tuti Alawiyah Sp.PK. atas nama Terdakwa SRI KESUMA DEWI Binti MUHAMMAD YUSRAN (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (-) Negatif mengandung Amphetamine dan Methampethamine.
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 139/11092/5/2025 tanggal 08 Mei 2025 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,47 (empat koma empat puluh tujuh) gram bruto dan berat bersih sekitar 2,7 (dua koma tujuh) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, sisa barang bukti 2,6 gram.
----------- Perbuatan terdakwa SRIKESUMA DEWI Binti MUHAMMAD YUSRAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------- |