| Dakwaan |
P R I M A I R
---------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD HAMSAN Bin IMISRAN (Alm) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Halaman Kantor Polsek Bongan dan di Halaman Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Bukit Harapan RT.01 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabu-shabu.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. GONDRONG (DPO/02/VIII/2025/Resnarkoba tanggal 25 Agustus 2025) melalui telepon dengan maksud membeli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 (empat) poket dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian sekitar jam 23.30 WITA Sdr. GONDRONG (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Kampung Bukit Harapan RT.01 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat dengan maksud menyerahkan 4 (empat) Poket narkotika jenis shabu-shabu yang sudah dipesan sebelumnya oleh Terdakwa tetapi saat itu menjanjikan akan dibayar untuk menunggu setelah ada hasil dari penjualan kayu, setelah menyerahkan narkotika tersebut Sdr. GONDRONG pulang dari rumah Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada Hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar jam 15.30 WITA pada saat Terdakwa sedang duduk di dalam rumahnya yang beralatmatkan di Kampung Bukit Harapan RT.01 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, didatangai oleh anggota kepolisian Polsek Bongan maksud kedatangan anggota kepolisian tersebut untuk melakukan permintaan keterangan dalam Perkara Persetubuhan terhadap Anak, akan tetapi anggota kepolisian tersebut melihat ada alat hisap narkotika jenis shabu-shabu (bong) seperti 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah serok berwarna putih terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah alat hisap terbuat dari bekas sedotan yang berada di samping tempat duduk Terdakwa, mengetahui perihal tersebut Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan rumah akan tetapi belum ditemukan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian Terdakwa dibawa keluar rumah menuju kedalam mobil patroli Polsek Bongan, pada saat akan dibawa masuk kedalam mobil tersebut Terdakwa secara diam-diam melemparkan 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan sebelumnya didalam kantong bagian kanan celana jeans warna abu gelap yang dilempar disekitar halam rumahnya, setelah Terdakwa bersama-sama dengan anggota kepolisian masuk kedalam mobil menuju Kantor Polsek Bongan dan pada saat tiba di halaman kantor Polsek Bongan sebelum Terdakwa turun dari mobil sempat membuang kembali 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang sebelumnya disimpan di kantong celana bagian kiri yang dipakainya kearah depan tepatnya dibawah jok kursi mobil supir, kemudian salah satu anggota kepolisian merasa curiga lalu mencari tahu apa yang dibuang Terdakwa saat itu, lalu ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut lalu ditanyakan kepada Terdakwa dimana sisa narkotika lainnya, lalu Terdakwa menjawab ”sudah dibuang dihalaman rumah”, kemudian Anggota Polsek Bongan bersama Terdakwa kembali kerumah untuk mencari narkotika jenis shabu-shabu yang sudah dibuang sebelumnya, tidak lama kemudian Anggota Polsek Bongan menemukan 3 (tiga) Poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut tepat didepan rumah Terdakwa, setelah itu Barang Bukti Narkotika jenis shabu-shabu dan Terdakwa diamankan ke Kantor Polsek Bongan untuk proses hukum lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakakuan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu untuk dipergunakan komsumsi sendiri dan untuk perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu kembali oleh Terdakwa untuk mendapatkan sejumlah keuntungan setelah ada yang memesan melalui Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Anggota Polsek Bongan ditemukan 4 (Empat) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastic klip bening dengan berat kotor 1,27 Gram dengan taksiran berat bersih 0,47 Gram, 1 (satu) buah pipet kaca berwarna bening, 1 (satu) buah serok berwarna putih terbuat dari bekas sedotan, 1 (satu) buah alat hisap berwarna putih terbuat dari bekas sedotan, 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau, 1 (satu) buah celana jeans merk DESIGN berwarna abu gelap dan 1 (satu) buah HP Android merk VIVO Y02 berwarna biru muda; ----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0177 dan Nomor Kode Sampel: 25.100.11.16.05.0178.K tanggal 20 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si.Apt NIP.198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa MUHAMMAD HAMSAN Bin IMISRAN adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Farmasi. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sesuai dengan Surat Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 212 / 11092 / VII / 2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 selaku Pimpinan Cabang dengan hasil Pemeriksaan penimbangan 1 (satu) bungkus dengan rincian Berat Kotor 0,26 Gram dan Taksiran Berat Bersih 0,06 Gram dan 3 (tiga) bungkus dengan berat kotor 1,01 gram bruto dan taksiran berat bersih 0,41 gram netto yang disisihkan pihak kepolisian seberat 0,1 dengan taksiran berat bersih BB sisa 0,37 gram. --------------------------------------------------------------
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Tes Urin dari RSUD Harapan Insan Sendawar No. RM: P00003534 No. Periksa: L2507001825 tanggal 23 Juli 2025 atasnama Muhammad Hamsan yang ditandatangani secara eletronik dr. Esther Mayrita, Sp.PK selaku Penanggung Jawab dan Risma Wardani, A.Md.Kes sebagai Petugas Laboratorium dengan Hasil yaitu POSITIF (+) mengandung Methamphetamine. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMSAN Bin IMISRAN (Alm) telah melakukan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.-------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HAMSAN Bin IMISRAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
S U B S I D A I R
---------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD HAMSAN Bin IMISRAN (Alm) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Halaman Kantor Polsek Bongan dan di Halaman Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Bukit Harapan RT.01 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabu-shabu.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. GONDRONG (DPO/02/VIII/2025/Resnarkoba tanggal 25 Agustus 2025) melalui telepon dengan maksud membeli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 (empat) poket dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian sekitar jam 23.30 WITA Sdr. GONDRONG (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Kampung Bukit Harapan RT.01 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat dengan maksud menyerahkan 4 (empat) Poket narkotika jenis shabu-shabu yang sudah dipesan sebelumnya oleh Terdakwa tetapi saat itu menjanjikan akan dibayar untuk menunggu setelah ada hasil dari penjualan kayu, setelah menyerahkan narkotika tersebut Sdr. GONDRONG pulang dari rumah Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada Hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar jam 15.30 WITA pada saat Terdakwa sedang duduk di dalam rumahnya yang beralatmatkan di Kampung Bukit Harapan RT.01 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, didatangai oleh anggota kepolisian Polsek Bongan maksud kedatangan anggota kepolisian tersebut untuk melakukan permintaan keterangan dalam Perkara Persetubuhan terhadap Anak, akan tetapi anggota kepolisian tersebut melihat ada alat hisap narkotika jenis shabu-shabu (bong) seperti 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah serok berwarna putih terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah alat hisap terbuat dari bekas sedotan yang berada di samping tempat duduk Terdakwa, mengetahui perihal tersebut Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan rumah akan tetapi belum ditemukan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian Terdakwa dibawa keluar rumah menuju kedalam mobil patroli Polsek Bongan, pada saat akan dibawa masuk kedalam mobil tersebut Terdakwa secara diam-diam melemparkan 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan sebelumnya didalam kantong bagian kanan celana jeans warna abu gelap yang dilempar disekitar halam rumahnya, setelah Terdakwa bersama-sama dengan anggota kepolisian masuk kedalam mobil menuju Kantor Polsek Bongan dan pada saat tiba di halaman kantor Polsek Bongan sebelum Terdakwa turun dari mobil sempat membuang kembali 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang sebelumnya disimpan di kantong celana bagian kiri yang dipakainya kearah depan tepatnya dibawah jok kursi mobil supir, kemudian salah satu anggota kepolisian merasa curiga lalu mencari tahu apa yang dibuang Terdakwa saat itu, lalu ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut lalu ditanyakan kepada Terdakwa dimana sisa narkotika lainnya, lalu Terdakwa menjawab ”sudah dibuang dihalaman rumah”, kemudian Anggota Polsek Bongan bersama Terdakwa kembali kerumah untuk mencari narkotika jenis shabu-shabu yang sudah dibuang sebelumnya, tidak lama kemudian Anggota Polsek Bongan menemukan 3 (tiga) Poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut tepat didepan rumah Terdakwa, setelah itu Barang Bukti Narkotika jenis shabu-shabu dan Terdakwa diamankan ke Kantor Polsek Bongan untuk proses hukum lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakakuan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu untuk dipergunakan komsumsi sendiri dan untuk perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu kembali oleh Terdakwa untuk mendapatkan sejumlah keuntungan setelah ada yang memesan melalui Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Anggota Polsek Bongan ditemukan 4 (Empat) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastic klip bening dengan berat kotor 1,27 Gram dengan taksiran berat bersih 0,47 Gram, 1 (satu) buah pipet kaca berwarna bening, 1 (satu) buah serok berwarna putih terbuat dari bekas sedotan, 1 (satu) buah alat hisap berwarna putih terbuat dari bekas sedotan, 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau, 1 (satu) buah celana jeans merk DESIGN berwarna abu gelap dan 1 (satu) buah HP Android merk VIVO Y02 berwarna biru muda; ----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0177 dan Nomor Kode Sampel: 25.100.11.16.05.0178.K tanggal 20 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si.Apt NIP.198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa MUHAMMAD HAMSAN Bin IMISRAN adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Farmasi. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sesuai dengan Surat Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 212 / 11092 / VII / 2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 selaku Pimpinan Cabang dengan hasil Pemeriksaan penimbangan 1 (satu) bungkus dengan rincian Berat Kotor 0,26 Gram dan Taksiran Berat Bersih 0,06 Gram dan 3 (tiga) bungkus dengan berat kotor 1,01 gram bruto dan taksiran berat bersih 0,41 gram netto yang disisihkan pihak kepolisian seberat 0,1 dengan taksiran berat bersih BB sisa 0,37 gram. --------------------------------------------------------------
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Tes Urin dari RSUD Harapan Insan Sendawar No. RM: P00003534 No. Periksa: L2507001825 tanggal 23 Juli 2025 atasnama Muhammad Hamsan yang ditandatangani secara eletronik dr. Esther Mayrita, Sp.PK selaku Penanggung Jawab dan Risma Wardani, A.Md.Kes sebagai Petugas Laboratorium dengan Hasil yaitu POSITIF (+) mengandung Methamphetamine. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMSAN Bin IMISRAN (Alm) telah melakukan tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.-------------
----------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HAMSAN Bin IMISRAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.— |