Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Sdw TJAN CHWAN WUI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJAN CHWAN WUI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lia Agnesia D.,S.H,M.HumTJAN CHWAN WUI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  • Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama pada Akte Kelahiran Nomor Satu, tertanggal 31 Januari 1956 dari Nama TJAN CHWAN WUI menjadi Nama ANTONIUS EDDY CHANDRA;
  • Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga Puluh) Hari  setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan perubahan pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat, agar Penjabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akte Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  • Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak