Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2025/PN Sdw 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2.NUR HANDAYANI, S.H.
ESRA YOLANDA Anak dari MARSIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 188/APB/KBR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESRA YOLANDA Anak dari MARSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

Bahwa terdakwa ESRA YOLANDA Anak dari MARSIDI pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Pastori Gereja GPDI di Kamp. Linggang Bigung Baru Rt. 002 Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barangsiapa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dengan merusak pintu atau dengan cara lainnya, diancam dengan pidana pencurian dengan pemberatan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bermula pada Rabu 03 September 2025 sekira pukul 19.30 terdakwa pada saat sebelumnya telah mengetahui bahwasannya saksi NELLY bersama dengan saksi JECLY dan saksi EIRENE sedang beribadah di salah satu rumah jemaat, terdakwa langsung menuju ke Gereja GPDI yang beralamat di Kamp. Linggang Bigung Baru Rt. 002 Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat. Sesampainya di gereja tersebut terdakwa mencoba masuk melalui jendela dengan menggunakan kayu balok ukuran 5x10 dengan panjang + 30 Cm kemudian terdakwa menarik jendela tersebut menggunakan tangan kiri dan terbuka sedikit sekitar + 10 Cm kemudian terdakwa mengarahkan kayu balok tersebut untuk mencongkel jendela namun tertahan oleh tali pengikat sehingga terdakwa lalu memutus tali pengikat dengan menggunakan korek api setelah terputus lalu terdakwa memasuki gereja tersebut langsung menuju ke ruangan Pastori yang berada di belakang gereja. Terdakwa melihat tas berwarna hitam yang terletak di lantai kemudian membuka tas tersebut yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit Handphone VIVO Y20 berwarna biru dengan IMEI 1: 86099202554752 IMEI 2: 860992052554745 yang terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa memasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang. Setelah berhasil mengambil HP tersebut terdakwa kemudian pergi menuju rumah saksi VILIN untuk menawarkan untuk menjual HP hasil curian terdakwa, yang mana setelah mengecek HP tersebut saksi VILIN merasa curiga dikarenakan ada email tertaut dari saksi NELLY beserta foto yang terdapat pada galeri HP tersebut. Sehingga pada saat itu saksi VILIN mengatakan kepada terdakwa bahwasannya baru dapat membeli HP tersebut besok pagi, setelah mendengar hal tersebut terdakwa mengiyakan serta meninggalkan HP tersebut dan kembali ke rumah terdakwa sedangkan ketika terdakwa sudah pergi saksi VILIN menghubungi anak dari saksi NELLY yakni saksi JECLY lalu setelah mengambil kembali HP yang dicuri oleh terdakwa tersebut saksi NELLY kemudian membuat laporan kepada Polres Kutai Barat sehingga terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Polres Kutai Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana “barangsiapa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dengan merusak pintu atau dengan cara lainnya, diancam dengan pidana pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------

 

Perbuatan terdakwa ESRA YOLANDA Anak dari MARSIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 Kitab Hukum Pidana (KUHP).------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ESRA YOLANDA Anak dari MARSIDI pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Pastori Gereja GPDI di Kamp. Linggang Bigung Baru Rt. 002 Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

 

-------------Bermula pada Rabu 03 September 2025 sekira pukul 19.30 terdakwa pada saat sebelumnya telah mengetahui bahwasannya saksi NELLY bersama dengan saksi JECLY dan saksi EIRENE sedang beribadah di salah satu rumah jemaat, terdakwa langsung menuju ke Gereja GPDI yang beralamat di Kamp. Linggang Bigung Baru Rt. 002 Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat. Sesampainya di gereja tersebut terdakwa mencoba masuk melalui jendela dengan menggunakan kayu balok ukuran 5x10 dengan panjang + 30 Cm kemudian terdakwa menarik jendela tersebut menggunakan tangan kiri dan terbuka sedikit sekitar + 10 Cm kemudian terdakwa mengarahkan kayu balok tersebut untuk mencongkel jendela namun tertahan oleh tali pengikat sehingga terdakwa lalu memutus tali pengikat dengan menggunakan korek api setelah terputus lalu terdakwa memasuki gereja tersebut langsung menuju ke ruangan Pastori yang berada di belakang gereja. Terdakwa melihat tas berwarna hitam yang terletak di lantai kemudian membuka tas tersebut yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit Handphone VIVO Y20 berwarna biru dengan IMEI 1: 86099202554752 IMEI 2: 860992052554745 yang terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa memasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang. Setelah berhasil mengambil HP tersebut terdakwa kemudian pergi menuju rumah saksi VILIN untuk menawarkan untuk menjual HP hasil curian terdakwa, yang mana setelah mengecek HP tersebut saksi VILIN merasa curiga dikarenakan ada email tertaut dari saksi NELLY beserta foto yang terdapat pada galeri HP tersebut. Sehingga pada saat itu saksi VILIN mengatakan kepada terdakwa bahwasannya baru dapat membeli HP tersebut besok pagi, setelah mendengar hal tersebut terdakwa mengiyakan serta meninggalkan HP tersebut dan kembali ke rumah terdakwa sedangkan ketika terdakwa sudah pergi saksi VILIN menghubungi anak dari saksi NELLY yakni saksi JECLY lalu setelah mengambil kembali HP yang dicuri oleh terdakwa tersebut saksi NELLY kemudian membuat laporan kepada Polres Kutai Barat sehingga terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian Polres Kutai Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

 

Perbuatan ESRA YOLANDA Anak dari MARSIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Hukum Pidana (KUHP).-----------

Pihak Dipublikasikan Ya