| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 200/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
NOPEL Bin SYAHMINAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 200/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 213/APB/KBR/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA -------- Bahwa terdakwa NOPEL Bin SAHMINAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 09 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Logpond (tempat penumpukan kayu) seroja yang beralamat di Kampung Muara ratah Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu atau setidaknya masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan " Secara yang tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 Wita di Logpond (tempat penumpukan kayu) seroja yang beralamat di Kampung Muara ratah Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu saat saksi SUPARMADI Bin MUDI YASIN sebagai kepala gudang PT. Marsam Citra Adipersada (PT. MCA) mengawasi kegiatan pembongkaran muatan pupuk milik PT. MCA dari Kapal Taxi KARYA MANDIRI selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Suparmadi dan membawa saksi Suparmadi ke pondok milik terdakwa yang terletak di sekitar logpond selanjutnya terdakwa mengatakan “UNTUK PEMBONGKARAN INI SAYA STOP DULU JANGAN DULU SIBONGKAR SEBELUM ADA PEMBAYARANNYA UNTUK SATU KALI TAMBAT KAPAL ITU RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) DAN UNTUK BIAYA BONGKAR MUAT ITU 1 KARUNG RP.800,- (DELAPAN RATUS PERAK)” selanjutnya saksi Suparmadi menjawab “KALAU UNTUK PEMBAYARAN LEBIH BAIK BAPAK NAIK LANGSUNG KE KANTOR KEBUN UNTUK KONFIRMASI TERKAIT PEMBAYARAN INI KARENA SAYA JUGA TIDAK TAHU KALAU ADA PEMBAYARAN” selanjutnya terdakwa mengatakan “KALAU SAYA YANG KEATAS SAYA TIDAK MAU, SURUH AJA ATASAN MU YANG TURUN DATANGIN SAYA DIBAWAH”. Bahwa saat tersebut saksi Suparmadi melihat 1 (satu) buah parang mandau yang terdapat di samping terdakwa. Selanjutnya karena saksi Suparmadi merasa takut karena terdakwa melarang untuk melakukan bongkar muat dan saksi Suparmadi merasa takut karena mengetahui terdakwa memiliki 1 (satu) buah parang mandau, saksi Suparmadi berangkat menuju Kantor kebun PT.MCA 1 di Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu melaporkan hal tersebut kepada pimpinan. Selanjutnya sekitar pukul 11.15 Wita saksi Suparmadi mendatangi terdakwa di pondok milik terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa NOPEL Bin SAHMINAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.--------------------
ATAU KEDUA
-------- Bahwa terdakwa NOPEL Bin SAHMINAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 09 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Logpond (tempat penumpukan kayu) seroja yang beralamat di Kampung Muara ratah Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu atau setidaknya masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 Wita di Logpond (tempat penumpukan kayu) seroja yang beralamat di Kampung Muara ratah Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu saat saksi SUPARMADI Bin MUDI YASIN sebagai kepala gudang PT. Marsam Citra Adipersada (PT. MCA) mengawasi kegiatan pembongkaran muatan pupuk milik PT. MCA dari Kapal Taxi KARYA MANDIRI selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Suparmadi dan membawa saksi Suparmadi ke pondok milik terdakwa yang terletak di sekitar logpond selanjutnya terdakwa mengatakan “UNTUK PEMBONGKARAN INI SAYA STOP DULU JANGAN DULU SIBONGKAR SEBELUM ADA PEMBAYARANNYA UNTUK SATU KALI TAMBAT KAPAL ITU RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) DAN UNTUK BIAYA BONGKAR MUAT ITU 1 KARUNG RP.800,- (DELAPAN RATUS PERAK)” selanjutnya saksi Suparmadi menjawab “KALAU UNTUK PEMBAYARAN LEBIH BAIK BAPAK NAIK LANGSUNG KE KANTOR KEBUN UNTUK KONFIRMASI TERKAIT PEMBAYARAN INI KARENA SAYA JUGA TIDAK TAHU KALAU ADA PEMBAYARAN” selanjutnya terdakwa mengatakan “KALAU SAYA YANG KEATAS SAYA TIDAK MAU, SURUH AJA ATASAN MU YANG TURUN DATANGIN SAYA DIBAWAH”. Bahwa saat tersebut saksi Suparmadi melihat 1 (satu) buah parang mandau yang terdapat di samping terdakwa. Selanjutnya karena saksi Suparmadi merasa takut karena terdakwa melarang untuk melakukan bongkar muat dan saksi Suparmadi merasa takut karena mengetahui terdakwa memiliki 1 (satu) buah parang mandau, saksi Suparmadi berangkat menuju Kantor kebun PT.MCA 1 di Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu melaporkan hal tersebut kepada pimpinan. Selanjutnya sekitar pukul 11.15 Wita saksi Suparmadi mendatangi terdakwa di pondok milik terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa NOPEL Bin SAHMINAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).-------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
