Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Sdw DARFING DG SE'RE Hj. ROHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARFING DG SE'RE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fran kolai,SH.,CLADARFING DG SE'RE
Tergugat
NoNama
1Hj. ROHANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan sah kesepakatan yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat;
  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)  dengan segala akibat hukumnya yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian (kompensasi) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun, berupa kerugian sebagai berikut:

1. Kerugian Materiil berupa :

  • Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),  uang  yang masih ditagih oleh Tergugat;
  • Uang sebesar Rp. 5.775.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pembayaran Beras merk Jempol, seberat 25 (dua puluh lima) Kilogram perzak/perkarung;
  • Uang  sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) harga tabung gas LPG sebanyak 8 (delapan) buah;

2. Kerugian Immateriil berupa :

  •  Merasa difitnah; Merasa diancam; Merasa ditipu; Merasa injak-injak harga diri; Merasa diserang kehormatan harga diri; hilangnya waktu, biaya, tenaga, pikiran dalam mencari keadilan apabila ditafsir dengan uang secara patut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  • Jadi total kerugian yang diderita Penggugat, secara materil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) + Rp. 5.775.000,-  (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)+ Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) + immateriil Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) = Rp. 1.018.775.000,- (satu milyar delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak