Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, SH,
2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
COKY BENNI EVANS Anak dari YOSIA PASARIBU (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 198/APB/KBR/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
2Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1COKY BENNI EVANS Anak dari YOSIA PASARIBU (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa COKY BENNI EVANS Anak Dari YOSIA PASARIBU (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 bulan September tahun 2025 sekira pukul 16.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Pabrik Kelapa Sawit PT. Agro Manuggal Selaras (AMS) yang beralamat di Kampung Jelmu Sibak Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat atau setidaknya masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan " Secara yang tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar jam 16.00 wita di depan kantor Pabrik Kelapa Sawit PT. Agro Manuggal Selaras (AMS) yang beralamat di Kampung Jelmu Sibak Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat saksi Parlindungan Lumban Batu Anak dari Albiner Lumban Batu (Alm) yang merupakan atasan terdakwa di tempat terdakwa bekerja menegur terdakwa atas kesalahan terdakwa dalam bekerja, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut untuk pulang mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis Sangkur Merk Colombia berwarna hitam milik terdakwa. Selanjutnya pada sekitar jam 16.20 wita terdakwa kembali ke kantor Pabrik Kelapa Sawit PT. AMS dengan membawa senjata tajam jenis Sangkur Merk Colombia berwarna hitam yang terdakwa masukkan ke dalam pakaian di bagian pinggang terdakwa sambil berkata “APA MAKSUD BAPAK RESIGN KAN AKU”, selanjutnya terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis Sangkur Merk Colombia berwarna hitam tersebut dan mengarahkan ke depan dada saksi Parlindungan sambil mengatakan “AYO MAIN DILUAR, BIAR KU BUNUH BAPAK” selanjutnya saksi Parlindungan berjalan keluar mengikuti terdakwa dengan kondisi terdakwa masih mengacungkan senjata tajam jenis Sangkur Merk Colombia berwarna hitam yang terdakwa bawa kearah dada saksi Parlindungan. Selanjutnya setelah berjalan sekitar 5 (lima) meter saksi Parlindungan merangkul leher terdakwa dengan menggunakan tangan kiri sambil merebut senjata tajam jenis Sangkur Merk Colombia berwarna hitam yang terdakwa bawa dengan menggunakan tangan kanan saksi Parlindungan.
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Sangkur Merk Colombia berwarna hitam tersebut merupakan milik terdakwa dan bukan merupakan fasilitas yang di berikan oleh PT. AMS untuk terdakwa bekerja. Bahwa terdakwa bekerja di PT. AMS sebagai karyawan sebagai petugas kebersihan, perbaikan dan pertukangan sehingga sama sekali tidak menggunakan senjata tajam jenis Sangkur untuk bekerja sebagaimana yang terdakwa bawa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Parlindungan merasa ketakutan serta mengalami sakit pada bagian jari telunjuk sebelah kiri dan telapak tangan sebelah kanan karena melakukan perlawanan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Sangkur Merk Colombia berwarna hitam.

 

----------- Perbuatan terdakwa COKY BENNI EVANS Anak Dari YOSIA PASARIBU (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.-------------------- -

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa COKY BENNI EVANS Anak Dari YOSIA PASARIBU (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 bulan September tahun 2025 sekira pukul 16.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Pabrik Kelapa Sawit PT. Agro Manuggal Selaras (AMS) yang beralamat di Kampung Jelmu Sibak Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat atau setidaknya masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah "secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar jam 16.00 wita di depan kantor Pabrik Kelapa Sawit PT. Agro Manuggal Selaras (AMS) yang beralamat di Kampung Jelmu Sibak Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat saksi Parlindungan Lumban Batu Anak dari Albiner Lumban Batu (Alm) yang merupakan atasan terdakwa di tempat terdakwa bekerja menegur terdakwa atas kesalahan terdakwa dalam bekerja, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut untuk pulang mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis Sangkur Merk Colombia berwarna hitam milik terdakwa. Selanjutnya pada sekitar jam 16.20 wita terdakwa kembali ke kantor Pabrik Kelapa Sawit PT. AMS dengan membawa senjata tajam jenis Sangkur Merk Colombia berwarna hitam yang terdakwa masukkan ke dalam pakaian di bagian pinggang terdakwa sambil berkata “APA MAKSUD BAPAK RESIGN KAN AKU”, selanjutnya terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis Sangkur Merk Colombia berwarna hitam tersebut dan mengarahkan ke depan dada saksi Parlindungan sambil mengatakan “AYO MAIN DILUAR, BIAR KU BUNUH BAPAK” selanjutnya saksi Parlindungan berjalan keluar mengikuti terdakwa dengan kondisi terdakwa masih mengacungkan senjata tajam jenis Sangkur Merk Colombia berwarna hitam yang terdakwa bawa kearah dada saksi Parlindungan. Selanjutnya setelah berjalan sekitar 5 (lima) meter saksi Parlindungan merangkul leher terdakwa dengan menggunakan tangan kiri sambil merebut senjata tajam jenis Sangkur Merk Colombia berwarna hitam yang terdakwa bawa dengan menggunakan tangan kanan saksi Parlindungan.
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Sangkur Merk Colombia berwarna hitam tersebut merupakan milik terdakwa dan bukan merupakan fasilitas yang di berikan oleh PT. AMS untuk terdakwa bekerja. Bahwa terdakwa bekerja di PT. AMS sebagai karyawan sebagai petugas kebersihan, perbaikan dan pertukangan sehingga sama sekali tidak menggunakan senjata tajam jenis Sangkur untuk bekerja sebagaimana yang terdakwa bawa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Parlindungan merasa ketakutan serta mengalami sakit pada bagian jari telunjuk sebelah kiri dan telapak tangan sebelah kanan karena melakukan perlawanan terhadap terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa COKY BENNI EVANS Anak Dari YOSIA PASARIBU (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya