Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa ROMADI Bin SUNARIADI (Alm) pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di kampung Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
Bahwa pada tanggal 22 April 2025 saksi Roni sebagai karyawan yang bekerja pada PT Citra Agro Kencana Begai (PT. CAK Begai) menerima inventaris berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Sepeda Motor Karyawan No: 101A/CAK B/IV-2025/SPH, serta 2 (dua) HP merek Samsung A23 warna biru muda untuk saksi Roni gunakan dalam bekerja di area PT. CAK Begai. Bahwa saksi Roni menerima fasilitas tempat tinggal berupa mess di dalam area perkebunan PT. CAK Begai. Bahwa terdakwa memiliki kewenangan untuk menyerahkan gaji yang diberikan oleh PT. CAK Begai kepada karyawan yang merupakan bawahan saksi Roni. Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar jam 03.00 wita saksi Roni pergi dari mess saksi Roni dan diam-diam keluar dari area PT. CAK Begai tanpa izin dan tidak melewati pos security dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R dan 2 (dua) HP merek Samsung A23 warna biru muda milik PT. CAK Begai serta uang tunai sebesar Rp. 10.219.658,- (Sepuluh juta dua ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) yang merupakan gaji karyawan atas nama Lusi Arni dan Dadang. Selanjutnya saksi Roni datang ke rumah terdakwa yang beralamat di kampung Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tersebut kepada terdakwa untuk di jual. Bahwa saksi Roni meninggalkan area PT. CAK Begai dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R dan menyerahkannya kepada terdakwa untuk dijual tanpa izin dan sepengetahuan pihak PT. CAK Begai. Selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tersebut di dalam rumah terdakwa yang beralamat di kampung Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat, selanjutnya terdakwa membongkar 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R atas sepengetahuan saksi Roni, untuk selanjutnya akan terdakwa bersama saksi Roni jual kembali. Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tersebut merupakan milik PT. CAK Begai yang saksi Roni ambil tanpa izin dan sepengetahuan pihak PT. CAK Begai.
----------- Perbuatan Terdakwa ROMADI Bin SUNARIADI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------- |