Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2025/PN Sdw 1.ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
MUHAMMAD SYAHRUDDIN BIN HAMSAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 188/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 201/APB/KBR/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAHRUDDIN BIN HAMSAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHRUDDIN Bin HAMSAN (Alm) pada sekitar waktu diantara hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 s/d hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juni 2023 s/d Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam Tahun 2023 s/d Tahun 2024, bertempat di Jl. P. Hidayatullah Rt.06 Kel. Melak ilir Kec. Melak Kab. Kutai barat tepatnya di kediaman Terdakwa atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yang sebagaimana dimaksud berupa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa MUHAMMAD SYAHRUDDIN Bin HAMSAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita mendatangi kediaman Saksi AWANG JUMIATUL AKBAR (korban) yang merupakan tetangganya beralamat di Jl. N P Hidayatullah Rt. 05 Kel. Melak Ilir Kec. Melak Kab. Kutai Barat dengan maksud menawarkan tanah yang berada di area Ibu Kota Nusantara daerah Semoy dengan luas 24 Ha milliknya dan 40 Ha milik mertua Terdakwa yang juga orang dayak dengan harga Rp 1.500.000 persetengah hektarnya, yang sebenarnya Terdakwa dan mertuanya sama sekali tidak memiliki tanah tersebut. Bahwa saat itu Terdakwa membujuk Saksi Korban jika tanah tersebut memiliki potensi keuntungan besar karena akan dibeli atau dicairkan oleh Pemerintah program IKN dengan harga Rp 350.000.000 /hektar. Kemudian untuk semakin meyakinkan Saksi Korban, Terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut diketahui dan diawasi oleh Sultan Tenggarong (Adji Muhammad Arifin) serta legalitasnya sedang diurus penyelesaiannya oleh Sultan Tenggarong, jika Saksi AWANG JUMIATUL AKBAR tertarik maka akan dihubungi oleh Sultan Tenggarong. Selanjutnya setelah selesai menawarkan tanah tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya.
Bahwa atas tawaran Terdakwa tersebut, Saksi Korban kemudian tertarik, merasa yakin dan percaya Kepada Terdakwa dikarenakan adanya keuntungan yang sangat besar, sehingga pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 14.00 Wita Saksi Korban mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. P. Hidayatullah Rt.06 Kel. Melak ilir Kec. Melak Kab. Kutai barat untuk menyampaikan ketertarikan membeli tanah tersebut dan menyerahkan Down Payment (DP) sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) secara cash, dan untuk selanjutnya pembayaran pembelian tanah dapat dilakukan secara transfer ke rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 344001034041532 an. MUHAMMAD SYAHRUDIN.
Bahwa untuk mempermudah aksinya Terdakwa sempat menyamar sebagai Sultan Tenggarong (Adji Muhammad Arifin) dan Sdr. DEDI dengan menggunakan nomor lain menghubungi Saksi Korban supaya lebih percaya untuk terus melakukan pembayaran. Adapun pada bulan Juli tahun 2023 Saksi Korban mendapat telfon dari seorang yang mengaku sebagai Sultan Tenggarong (Adji Muhammad Arifin) yang dalam hal ini sebenarnya adalah Terdakwa sendiri yang menyamar dengan mengelabui Saksi Korban seakan-akan sebagai Sultan Tenggarong yang sebenarnya, dengan cara Terdakwa meletakan korek api gas di sela mulutnya agar menghasilkan suara yang berbeda agar tidak dikenali dan dengan menggunakan nomor telefon yang lain mengatakan kepada Saksi Korban bahwa tanah yang ditawarkan oleh Terdakwa adalah benar miliki Terdakwa dan mertua Terdakwa yang legalitasnya masih dalam proses pengurusan. Mendengar telfon dari Terdakwa yang menyamar sebagai Sultan Tenggarong tersebut membuat Saksi Korban lebih percaya dan menerima tawaran sisa tanah yang diberikan oleh Terdakwa hingga terbayarkan tanah seluas ±18 Ha sampai dengan bulan September 2023.
Bahwa pada bulan Oktober 2023 Saksi AWANG JUMIATUL AKBAR kembali dihubungi oleh seorang yang mengaku sebagai SULTAN Tenggarong (dalam hal ini Terdakwa yang menyamar) via telepon dan menawarkan tanah miliknya yang berada IKN dan diimingi jika tanah tersebut akan dibeli oleh Pemerintah melalui utusan ibu Sri Mulyani yang bernama Sdr. DEDI dengan harga Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) Perhektar. Ketika Saksi AWANG JUMIATUL AKBAR menanyakan legalitas kemudian dijawab oleh seorang yang mengaku sebagai SULTAN Tenggarong bahwa legalitas tersebut sudah jadi namun saat ini ada di pihak pemerintah guna dilakukan pengurusan perihal program pencairan dan pembelian kembali untuk program IKN. Saksi Korban yang mempercayainya pun kembali membeli tanah tersebut sebanyak ± 64 Ha hingga sampai pada bulan Maret tahun 2024.  
Bahwa kemudian atas pembayaran pembelian tanah tersebut dan janji pembebasan tanah yang disampaikan oleh seorang yang mengaku sebagai SULTAN Tenggarong maka Saksi Korban secara berkala menanyakan kapan pembebasan tersebut dilakukan dan dicairkan, namun Terdakwa dan seorang yang mengaku sebagai SULTAN Tenggarong (dalam hal ini Terdakwa yang menyamar) tersebut selalu mengatakan bahwa masih diundur dan dalam proses, sehingga untuk proses tersebut Terdakwa dan seorang yang mengaku sebagai SULTAN Tenggarong selalu meminta uang berkali kali dengan alasan pengurusan administrasi legalitas lahan.
Selama proses tersebut, uang pembayaran yang telah dibayarkan Saksi Korban kepada Terdakwa dilakukan secara cash secara bertahap dengan total cash diberikan sebesar Rp 16.250.000,- (termasuk DP) dan sisanya diberikan melalui transfer ke rekening Terdakwa sejak 09 Juni 2023 s/d 08 Desember 2024. Dimana bukti pembayaran yang dimiliki Saksi Korban ada sebagian yang rusak/hilang/tidak terbaca, dan sebagian masih ada rekapannya. Adapun rincian pembayarannya sebagai berikut :

NO

TAHUN

BULAN

TOTAL PEMBAYARAN

1

2023

JUNI

Rp 31.000.000,00

2

2023

JULI

Rp 92.550.000,00

3

2023

AGUSTUS

Rp 75.750.000,00

4

2023

SEPTEMBER

Rp 85.350.000,00

5

2023

OKTOBER

Rp 34.600.000,00

 

2023

NOVEMBER

Rp 34.950.000,00

7

2023

DESEMBER

Rp 21.135.000,00

8

2023

JANUARI

Rp 5.150.000,00

9

2024

FEBRUARI

Rp 44.420.000,00

10

2024

MARET

Rp 10.100.000,00

11

2024

APRIL

Rp 25.465.000,00

12

2024

MEI

Rp 31.450.000,00

13

2024

JUNI

Rp 14.400.000,00

14

2024

JULI

Rp 1.850.000,00

15

2024

AGUSTUS

Rp 200.000,00

16

2024

SEPTEMBER

Rp 30.400.000,00

17

2024

OKTOBER

Rp 18.135.000,00

18

2024

NOVEMBER

Rp 33.100.000,00

19

2024

DESEMBER

Rp 12.950.000,00

20

 

PEMBAYARAN CASH (TERMASUK DP)

Rp 16.250.000,00

21

 

TOTAL PEMBAYARAN TANPA RESI/RESI BLUR

Rp 56.795.000,00

TOTAL KERUGIAN

Rp 676.000.000,00

Selanjutnya pada bulan Desember 2024, Saksi Korban mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan kejelasan dan tindak lanjut atas tanah dan lahan yang telah dibayarkan tersebut. Namun atas pertemuan tersebut tidak ditemukan kejelasan sehingga Saksi Korban berinisiatif meminta untuk dibuatkan Surat Pernyataan antara Saksi AWANG JUMIATUL AKBAR, Terdakwa, dan seorang yang mengaku sebagai SULTAN Tenggarong (Adji Muhammad Arifin). Setelah itu Saksi Korban mengajak Terdakwa untuk bertemu SULTAN Tenggarong (Adji Muhammad Arifin) yang diketahui Saksi berada di Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara. Namun tidak lama kemudian Terdakwa mengakui kepada Saksi Korban bahwa tanah dan lahan yang selama ini ditawarkan dan dibayarkan tersebut tidak ada dan merupakan akal-akalan Terdakwa sendiri untuk mendapat keuntungan pribadi, Terdakwa juga mengakui bahwa seorang yang mengaku sebagai SULTAN Tenggarong tersebut adalah Terdakwa sendiri yang menyamar dan mengelabui Saksi Korban.
Bahwa Terdakwa telah habis mempergunakan uang yang diterima dari Saksi Korban tersebut untuk keperluan sehari-hari seperti membeli Ktam Strum, cincin emas, cicilan motor, bermain judi Online, judi lapak acara adat, membeli narkoba dan kebutuhan lainnya.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi AWANG JUMIATUL AKBAR (korban) mengalami kerugian materiil atas pembayaran tanah tersebut dengan total keseluruhan kerugian sebesar Rp 676.000.000,- (enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atau sejumlah lain selain itu.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya