| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 184/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.WISNU DEWANTORO, SH 2.SALMA ADILAH, SH |
JUSRI Als DAENG BUDI Bin MADE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 184/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 196/APB/KBR/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ----- Bahwa ia Terdakwa JUSRI Als DAENG BUDI Bin MADE pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Muara Tokong-Besiq RT 001 Kampung Lumpat Dahuq Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Tim Satresnarkoba Polsek Damai (“Tim”) terdiri dari Saksi NONGKY GUSTIANTORO, Saksi SEPTIAN WIDIYANTO, Saksi NOBER BALIK, dan saksi DANU PUTRA NAGARA mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis shabu-shabu di sebuah rumah tinggal milik terdakwa yang beralamat di Jalan Muara Tokong-Besiq RT 001, Kampung Lumpat Dahuq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi NONGKY GUSTIANTORO, Saksi SEPTIAN WIDIYANTO dan Saksi NOBER BALIK, dan saksi DANU PUTRA NAGARA melakukkan penyelidikan dengan mendapati terdakwa sedang berada dalam rumah. Selanjutnya, Tim segera memeriksa dan melakukan penggeledahan di dalam kamar tepatnya di samping kasur tempat tidur milik terdakwa dengan menemukan 14 (empat belas) pocket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak rokok dji sam sue warna hitam, 1 (satu) buah korek api warna hijau merek tokai, 1 (satu) buah bong/alat isap warna merah yang juga disaksikan oleh saksi HAIYANI. Selanjutnya, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang identitasnya hanya diketahui sebagai seorang supir taksi gelap maupun pihak supir ekspedisi pengantar barang PT. Citra Argo Kencana dengan mendatangi rumah singgah milik terdakwa dan menawarkan 14 (empat belas) pocket narkotika jenis shabu-shabu dengan harga sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per pocket. Terdakwa kemudian menyepakati untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut secara tunai dengan total sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah). Atas peristiwa tersebut, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Damai untuk diproses hukum lebih lanjut. --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ----------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Tim Satresnarkoba Polsek Damai (“Tim”) terdiri dari Saksi NONGKY GUSTIANTORO, Saksi SEPTIAN WIDIYANTO dan Saksi NOBER BALIK, dan saksi DANU PUTRA NAGARA memperoleh informasi dari masyarakat sekitar mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis shabu-shabu di sebuah rumah milik terdakwa yang berlokasi di Jalan Muara Tokong-Besiq RT 001, Kampung Lumpat Dahuq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim melakukkan penyelidikan dan mendapati terdakwa sedang berada dalam rumah. Kemudian, Saksi NONGKY GUSTIANTORO, Saksi SEPTIAN WIDIYANTO dan Saksi NOBER BALIK, dan saksi DANU PUTRA NAGARA memeriksa di dalam kamar tepatnya di samping samping kasur tempat tidur milik terdakwa dengan menemukan 14 (empat belas) pocket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak rokok dji Sam sue warna hitam, 1 (satu) buah korek api warna hijau merek tokai, 1 (satu) buah bong/alat isap warna merah sebagaimana disaksikan pula oleh saksi HAIYANI. Lalu, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik terdakwa, selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Damai untuk diproses hukum lebih lanjut. --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
