| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD QOLBI Bin IDRUS S pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 01.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di jalan Gapura Menteweng Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat (Tepatnya di pinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdra. ISHAQ (DPO) ingin membeli Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), kemudian Sdra. ISHAQ (DPO) mengatakan bisa. Selanjutnya Sdra. ISHAQ (DPO) mengirimkan peta pengabilan Narkotika tersebut di Jam Thomas Melak (tepatnya di bawah Papan Nama SAMSAT PEMBANTU) kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah KT 2685 TB Terdakwa pergi mengambil Narkotika dan ketika mengambil Narkotika tersebut Terdakwa melihat bahwa narkotika tersebut terlalu banyak kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. ISHAQ (DPO) menyampaikan bahwa Narkotika tersebut terlalu banyak dan Terdakwa ingin mengembalikan Narkotika tersebut kepada Sdra. ISHAQ (DPO) dan hanya akan mengambil 1 (Satu) poket sesuai dengan perjanjian awal namun Sdra. ISHAQ (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika tersebut kepada pembeli lain terlebih dahulu dan mengembalikan sisanya nanti ketika Terdakwa sudah mengantarkan Narkotika tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 01.15 Wita Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukan Undercover Buy terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan tehadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok CLICK GRAPE tersebut terdapat 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih dan setelah dibuka kembali didalamnya ditemukan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening ukuran kecil kemudian dilakukan penggeledahan lagi di Gg. Menteweng Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat (Tepatnya di depan sebuah rumah yang merupakan tempat kos Terdakwa) di tumpukan sampah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bekas bungkus kapas kecantikan SARIAYU warna bening hijau yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah amplop putih yang telah robek dan didalamnya terdapat 4 (empat) lembar tissu warna putih dan setelah dibuka kembali didalamnya ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip warna bening ukuran besar, 2 (dua) buah plastik klip warna bening ukuran besar dan setelah dibuka di dalamnya terdapat masing-masing 7 (tujuh) poket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening ukuran kecil, dan ditemukan juga 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang dan setelah dibuka didalamnya ditemukan 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil. Selanjutnya ditanyakan mengenai kepemilikan dari 20 (dua) puluh poket narkotikna jenis shabu-shabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 20 (dua puluh) poket Narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Sdra. (ISHAQ (DPO). Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0168 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. NIP. 198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa dengan Nomor Sampel 25.100.11.16.05.0166.K adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/228/05/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh oleh Pimpinan Cabang An. AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 Petugas yang melakukan penimbangan An. DIAN RAHMAHTIKA NIK.EPS.11176 dan Petugas Polres Kutai Barat An. DWI PRASETYO, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 20 (Dua Puluh) poket Narkotika Gol I dengan kesimpulan adalah 20 (Dua Puluh) Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 10,05 (Sepuluh Koma Nol Lima) Gram/Brutto dan berat bersih 7,95 (Tujuh Koma Sembilan Lima) Gram/Netto dengan keterangan diambil dan disisihkan oleh petugas pegadaian dari masing-masing poket dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, BB tersisa 7,85 Gram/Netto;
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine An. MUHAMMAD QOLBI dari RS RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR Nomor Periksa: L2508000437 tanggal 06 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab an dr. Yayuk Subekti, Msc., SpPK dan Petugas Laboratoium an Indarlin, S.Tr.Kes dengan hasil pemeriksaan laboratorium Positif Metampethamine yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yaitu 20 (Dua Puluh) Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 10,05 (Sepuluh Koma Nol Lima) Gram/Brutto dan berat bersih 7,95 (Tujuh Koma Sembilan Lima) Gram/Netto dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD QOLBI Bin IDRUS S tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD QOLBI Bin IDRUS S pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 01.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di jalan Gapura Menteweng Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat (Tepatnya di pinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukan Undercover Buy terhadap Terdakwa dengan cara menghubungi Terdakwa melalui Apk WhatsApp meminta Narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah KT 2685 TB Terdakwa pergi ke Jl. Gapura Menteweng Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat kemudian ketika Terdakwa akan menyerahkan Narkotika tersebut langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan bahwa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok CLICK GRAPE tersebut terdapat 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih dan setelah dibuka kembali didalamnya ditemukan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening ukuran kecil kemudian dilakukan penggeledahan lagi di Gg. Menteweng Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat (Tepatnya di depan sebuah rumah yang merupakan tempat kos Terdakwa) di tumpukan sampah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bekas bungkus kapas kecantikan SARIAYU warna bening hijau yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah amplop putih yang telah robek dan didalamnya terdapat 4 (empat) lembar tissu warna putih dan setelah dibuka kembali didalamnya ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip warna bening ukuran besar, 2 (dua) buah plastik klip warna bening ukuran besar dan setelah dibuka di dalamnya terdapat masing-masing 7 (tujuh) poket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening ukuran kecil, dan ditemukan juga 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang dan setelah dibuka didalamnya ditemukan 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil. Selanjutnya ditanyakan mengenai kepemilikan dari 20 (dua) puluh poket narkotikna jenis shabu-shabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 20 (dua puluh) poket Narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Sdra. (ISHAQ (DPO). Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0168 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. NIP. 198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa dengan Nomor Sampel 25.100.11.16.05.0166.K adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/228/05/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh oleh Pimpinan Cabang An. AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 Petugas yang melakukan penimbangan An. DIAN RAHMAHTIKA NIK.EPS.11176 dan Petugas Polres Kutai Barat An. DWI PRASETYO, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 20 (Dua Puluh) poket Narkotika Gol I dengan kesimpulan adalah 20 (Dua Puluh) Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 10,05 (Sepuluh Koma Nol Lima) Gram/Brutto dan berat bersih 7,95 (Tujuh Koma Sembilan Lima) Gram/Netto dengan keterangan diambil dan disisihkan oleh petugas pegadaian dari masing-masing poket dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, BB tersisa 7,85 Gram/Netto;
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine An. MUHAMMAD QOLBI dari RS RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR Nomor Periksa: L2508000437 tanggal 06 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab an dr. Yayuk Subekti, Msc., SpPK dan Petugas Laboratoium an Indarlin, S.Tr.Kes dengan hasil pemeriksaan laboratorium Positif Metampethamine yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 20 (Dua Puluh) Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 10,05 (Sepuluh Koma Nol Lima) Gram/Brutto dan berat bersih 7,95 (Tujuh Koma Sembilan Lima) Gram/Netto dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD QOLBI Bin IDRUS S tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------- |