Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Sdw Ika Deniyanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ika Deniyanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah bulan kelahiran anaknya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6407-LU-05092019-0001 yang dikeluarkan pada tanggal 05 September 2019 dari Bulan AGUSTUS menjadi Bulan MEI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga Puluh) Hari  setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan perubahan Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai barat, agar Penjabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akte Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  • Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak