Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
130/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.WISNU DEWANTORO, SH 2.SALMA ADILAH, SH |
HENDRA Bin BERAHIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 130/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 142/APB/KBR/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU PRIMAIR ----- Bahwa ia Terdakwa HENDRA Bin BERAHIM pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wita sampai dengan 07 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Jalan Raja Manik Ngenyan Asa, Kec. Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat samping gedung Karaoke Center atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wita, terdakwa berkunjung ke rumah Saksi Fransiskus yang berada di Kampung Busur Kutai Barat yang setelahnya sekira pukul 21.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita datanglah Saksi Candra, Saksi Edo, Saksi Aben, dan Saksi Riski setelah itu mereka berenam pergi ke karaoke center atas ajakan dari Saksi Candra. Sesampainya disana tidak lama setelah itu, sekira pukul 22.30 Wita datanglah Sdr. Farlan di Karaoke Center atas ajakan Saksi Aben yang merupakan teman satu kampung Sdr. Farlan, ketujuh orang tersebut bernyanyi bersama dan meminum-minuman keras beralkohol jenis anggur merah dan bir di Karaoke Center ruang 3 hingga sekira pukul 02.00 Wita hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023, dikarenakan waktu sewa ruang karaoke telah habis Saksi Aben, Saksi Riski, dan Sdr. Farlan keluar ruangan dan melihat terdakwa tertidur di teras Karaoke Center, melihat hal tersebut Saksi Aben dan Sdr. Farlan membangunkan terdakwa dengan mengatakan “HEH BANGUN KITA PULANG DARIPADA TIDUR DISINI GAK ENAK DILIHAT ORANG” kemudian terdakwa menjawab “GAK MAU” dan Sdr. Farlan juga sempat mengajaknya untuk pulang tetapi terdakwa tidak mau, kemudian Saksi Riski memanggil Saksi Candra untuk menjaga terdakwa yang tertidur di teras karaoke center, setelahnya Saksi Candra membangunkan terdakwa untuk tidur di ruang 5 karaoke center kemudian terdakwa bangun dan pergi kesana diikuti oleh Saksi Riski, Saksi Candra dan Sdr. Farlan. Sesampainya di ruang 5 terdakwa berdebat dengan Sdr. Farlan, dimana Sdr. Farlan mengajak pulang dan mengatakan “KAMI INI MAU BANTU KAMU, TAKUT KAMU TERJADI APA-APA” setelah itu terdakwa menjawab “KALAU MAU KELAHI AYO SUDAH KELUAR” lalu terdakwa keluar dari ruang 5 sambil mengajak Sdr. Farlan menuju Jalan Raja Manik yang berada di sebelah Karaoke Center kemudian terdakwa mengambil senjata tajam yang yang berjenis pisau badik (terbuat dari besi berwarna putih, sisi ujungnya tajam, dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang bilah + 15 cm dan panjang gagangnya +5 cm) dari dalam tas milik terdakwa yang sudah terdakwa bawa sedari awal datang di Karaoke Center, terdakwa membuka reseleting tas milik terdakwa yang berwarna hitam, berbentuk persegi panjang dengan tangan kanan terdakwa dan kemudian mengambil 1 (satu) buah senjata tajam menggunakan tangan kanan lalu menggenggam bagian gagangnya menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah itu dengan jarak sekira + 1 meter terdakwa mengayunkan senjata tajamnya kedepan lalu mendorong dan menusukkan hingga mengenai badan bagian pinggang samping kiri Sdr. Farlan yang mengakibatkan luka tusukan, setelah itu terdakwa kembali menyerang Sdr. Farlan dengan senjata tajam yang sama dengan posisi senjata tajam kearah dada Sdr. Farlan sebanyak 2 (dua) kali namun tidak mengenai badan atau dada Sdr. Farlan, lalu Saksi Aben datang menghampiri terdakwa dan menahan tangan kanan terdakwa yang dalam posisi tangan kanan terdakwa sedang memegang 1 (satu) bilah pisau badik kemudian terdakwa melepaskan genggaman tangan saksi Aben dan dengan segera berlari ke arah jalan raya untuk melarikan diri. - Bahwa setalah terjadinya penusukan, bagian pinggang sebelah kiri mengeluarkan darah hingga mengalir ke pakaian serta saat kejadian tersebut Sdr. Farlan hampir hilang kesadaran, selanjunya Sdr. Farlan dibawa oleh Saksi Chandra, Saksi Aben, dan Saksi Riski ke Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar. - Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luka atas nama Farlan Natanael Nomor : 0075/131/RSUD HIS/X/2023 tanggal 07 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Ayudia Marina Sendy, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar, didapatkan kesimpulan “Ditemukan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk di paha kiri atas.” ---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP .----
SUBSIDAIR ----- Bahwa ia Terdakwa HENDRA Bin BERAHIM pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wita sampai dengan 07 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Jalan Raja Manik Ngenyan Asa, Kec. Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat samping gedung Karaoke Center atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- - +++ - - Bahwa akibat luka yang dialami tersebut, Sdr. Farlan hanya berbaring di rumah + 3 hari dan tidak dapat melakukan kegiatan kesehariannya. - Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luka atas nama Farlan Natanael Nomor : 0075/131/RSUD HIS/X/2023 tanggal 07 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Ayudia Marina Sendy, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar, didapatkan kesimpulan “Ditemukan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk di paha kiri atas.” -------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-------
DAN KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa HENDRA Bin BERAHIM pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wita sampai dengan 07 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Jalan Raja Manik Ngenyan Asa, Kec. Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat samping gedung Karaoke Center atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wita, terdakwa berkunjung ke rumah Saksi Fransiskus yang berada di Kampung Busur Kutai Barat yang setelahnya sekira pukul 21.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita datanglah Saksi Candra, Saksi Edo, Saksi Aben, dan Saksi Riski setelah itu mereka berenam pergi ke karaoke center atas ajakan dari Saksi Candra. Sesampainya disana tidak lama setelah itu, sekira pukul 22.30 Wita datanglah Sdr. Farlan di Karaoke Center atas ajakan Saksi Aben yang merupakan teman satu kampung Sdr. Farlan, ketujuh orang tersebut bernyanyi bersama dan meminum-minuman keras beralkohol jenis anggur merah dan bir di Karaoke Center ruang 3 hingga sekira pukul 02.00 Wita hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023, dikarenakan waktu sewar uang karaoke telah habis Saksi Aben, Saksi Riski, dan Sdr. Farlan keluar ruangan dan melihat terdakwa tertidur di teras Karaoke Center, melihat hal tersebut Saksi Aben dan Sdr. Farlan membangunkan terdakwa dengan mengatakan “HEH BANGUN KITA PULANG DARIPADA TIDUR DISINI GAK ENAK DILIHAT ORANG” kemudian terdakwa menjawab “GAK MAU” dan Sdr. Farlan juga sempat mengajaknya untuk pulang tetapi terdakwa tidak mau kemudian Saksi Riski memanggil Saksi Candra untuk menjaga terdakwa yang tertidur di teras karaoke center, setelahnya Saksi Candra membangunkan terdakwa untuk tidur di ruang 5 karaoke center kemudian terdakwa bangun dan pergi kesana diikuti oleh Saksi Riski, Saksi Candra dan Sdr. Farlan sesampainya di ruang 5 terdakwa berdebat dengan Sdr. Farlan, dimana Sdr. Farlan mengajak pulang dan mengatakan “KAMI INI MAU BANTU KAMU, TAKUT KAMU TERJADI APA-APA” setelah itu terdakwa menjawab “KALAU MAU KELAHI AYO SUDAH KELUAR” lalu terdakwa keluar dari ruang 5 sambil mengajak Sdr. Farlan menuju Jalan Raja Manik yang berada di sebelah Karaoke Center kemudian terdakwa mengambil senjata tajam yang yang berjenis pisau badik (terbuat dari besi berwarna putih, sisi ujungnya tajam, dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang bilah + 15 cm dan panjang gagangnya +5 cm) dari dalam tas milik terdakwa yang sudah terdakwa bawa sedari awal datang di Karaoke Center, terdakwa membuka reseleting tas milik terdakwa yang berwarna hitam, berbentuk persegi panjang dengan tangan kanan terdakwa dan kemudian mengambil 1 (satu) buah senjata tajam menggunakan tangan kanan lalu menggenggam bagian gagangnya menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah itu dengan jarak sekira + 1 meter terdakwa mengayunkan senjata tajamnya kedepan lalu mendorong dan menusukkan hingga mengenai badan bagian pinggang samping kiri Sdr. Farlan yang mengakibatkan luka tusukan, setelah itu terdakwa kembali menyerang Sdr. Farlan dengan senjata tajam yang sama dengan posisi senjata tajam kearah dada Sdr. Farlan sebanyak 2 (dua) kali namun tidak mengenai badan atau dada Sdr. Farlan, lalu Saksi Aben datang menghampiri terdakwa dan menahan tangan kanan terdakwa yang dalam posisi tangan kanan terdakwa sedang memegang 1 (satu) bilah pisau badik kemudian terdakwa melepaskan genggaman tangan saksi Aben dan dengan segera berlari ke arah jalan raya untuk melarikan diri. - Bahwa terdakwa menyimpan serta memiliki senjata tajam jenis pisau badik tersebut berasal dari teman terdakwa yang sudah dikuasi dan dibawa terdakwa selama kurun waktu + 6 (enam) bulan. Dimana senjata tajam tersebut selalu dibawa terdakwa kemanapun dan disimpan di dalam tas milik terdakwa yang digunakan untuk berjaga-jaga, yakni apabila terdakwa mengalami ancaman atau situasi yang menurut terdakwa berbahaya, maka terdakwa akan menggunakan pisau badik tersebut untuk menyerang seseorang ataupun yang mengancam keselamatan terdakwa, serta menggunakan pisau badik tersebut apabila terdakwa akan berkelahi dengan seseorang. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam berupa satu (1) bilah pisau jenis badik tersebut, dan pada saat terjadinya peristiwa dalam perkara ini, terdakwa berprofesi sebagai Sopir dump truck, dimana tidak ada kaitannya dengan kewajiban atau kebutuhan pekerjaannya untuk membawa senjata tajam dimaksud. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |